MATRANEWS.di — TUADA TUN YM Yulius Minta Hakim TUN Selalu Merawat Sisi Kemanusiaan
Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung, Yang Mulia (YM) Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., meminta para hakim TUN di seluruh Indonesia untuk senantiasa merawat sisi kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya.
Hal tersebut disampaikan dalam pembinaan kepada seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha se-Indonesia melalui zoom meeting, usai meresmikan Mushola Al-Hakim di PTUN Denpasar.
Menurut YM Yulius, tugas hakim TUN akan semakin berat ke depan, terutama karena perkara yang ditangani berkaitan langsung dengan rakyat yang merasa dizalimi oleh negara melalui pemerintah.
“Saudara menyidangkan rakyat yang merasa dizalimi oleh negara melalui pemerintah. Saudara harus berhati-hati dalam menjaga kepentingan warga negara, tetapi juga harus menjaga keseimbangan hidup bersama.”
“Inilah yang saya maksud dengan mengadili perkara dengan cara berpikir konstitusi,” tegasnya.
Tiga Tujuan Hukum dan Tantangan Keadilan
YM Yulius mengingatkan bahwa tujuan hukum dan putusan sesungguhnya mencakup tiga hal: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Namun, menurutnya, dalam praktik sulit untuk menghadirkan ketiganya secara bersamaan.
“Jika ketiganya dapat terpenuhi dalam putusan saudara, itu hebat. Tetapi secara naluriah, itu tidak mungkin. Definisi keadilan saja sejak ribuan tahun lalu tidak pernah disepakati. Karena keadilan itu bersifat logis, ilmiah, dan juga bersifat rasa,” jelasnya.
Ia menekankan, para hakim TUN tidak diragukan dalam aspek keilmuan. Namun, yang harus terus dipupuk adalah rasa empati dan kepekaan terhadap realitas kehidupan di balik perkara.
Hakim Bukan “Makhluk Kertas”
YM Yulius menegaskan bahwa hakim tidak boleh sekadar menjadi “makhluk kertas” yang hanya berpedoman pada aturan formal.
“Saudara jangan pernah lupa bahwa yang kita sidangkan adalah manusia, bukan hanya kertas. Ada realitas hidup di belakangnya. Ada orang yang menangis, ada rumah yang dirobohkan, ada pegawai yang dipecat sehingga anaknya tidak makan, ada pejabat yang diberhentikan jabatannya sehingga istrinya malu dan anaknya berhenti sekolah,” ungkapnya.
Bagi YM Yulius, hanya ada satu cara agar hakim tidak kehilangan pandangan terhadap realitas kehidupan: dengan merawat sisi kemanusiaan.
Ketika Substansi Harus Diutamakan
Dalam kesempatan tersebut, YM Yulius juga menekankan bahwa hakim TUN harus berani mengedepankan hukum substansi ketimbang terjebak pada hukum formil.
“Sudah banyak hasil pleno Mahkamah Agung yang menunjukkan bahwa hakim TUN harus lebih mementingkan substansi daripada formalitas,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus ketika seseorang yang sah sebagai pemilik tanah menurut hukum perdata justru kehilangan haknya karena terlambat mengajukan kasasi.
Dalam perkara itu, YM Yulius memutuskan untuk mengenyampingkan hukum acara demi mengembalikan hak substansi penggugat.
Contoh lain adalah kasus seorang pegawai yang dipecat karena tidak masuk kerja selama tiga bulan akibat hamil anak ketiga.
“Perempuan bersuami yang hamil dan memiliki anak adalah hal yang kodrati. Tidaklah benar jika negara menghukum hal yang alamiah seperti itu,” kata YM Yulius sembari menegaskan bahwa ia memerintahkan agar pegawai tersebut kembali bekerja.
Menabrak Hukum Acara dengan Bijak
Meski demikian, YM Yulius mengingatkan agar hakim berhati-hati dan tidak sembarangan dalam memutuskan untuk menabrak hukum acara.
“Kepentingan menegakkan hukum materiilnya harus lebih besar dan lebih kuat ketika hakim memilih menabrak hukum formal,” tegasnya.
Pada akhirnya, YM Yulius berharap para hakim TUN mampu menjadi penegak hukum yang lebih manusiawi, tidak kaku pada aturan semata, dan selalu mengedepankan nurani.
“Janganlah menjadi makhluk kertas yang hanya berpedoman pada formalitas. Rawatlah sisi kemanusiaan dalam setiap putusan,” tutupnya.
- sumber info tulisan: Theo Yonathan Simon Laturiuw, klik ini








