MATRANEWS.id — SEMA Narkotika Dikubur, Mahkamah Agung Harus Kembali ke UU Narkotika
Wawancara MATRA bersama Komisaris Jenderal (p) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. adalah seorang polisi lulusan Akpol, berpengalaman di bidang reserse. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang pernah menjadi Komandan Bareskrim Mabes Polri.
Jenderal bintang tiga ini menjadi sosok aktivis anti narkoba, seorang dosen yang juga penulis buku yang produktif. Komitmennya untuk mengedukasi siapa saja, termasuk hakim semua lini di bangsa ini, agar memahami permasalahan narkoba dengan jernih.
MATRA:
Doktor Anang, Anda menyebut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang narkotika sebagai kebijakan kelam. Mengapa Anda menggunakan istilah yang begitu keras?
Dr. Anang Iskandar SH, MH:
Karena SEMA tentang narkotika telah membelokkan arah keadilan. Penyalah guna narkotika—yang secara yuridis adalah korban dan penderita sakit adiksi—diproses dengan paradigma hukum pidana murni.
Mereka dijatuhi pidana penjara dan denda, padahal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengamanatkan pendekatan rehabilitatif.
MATRA:
Padahal Pasal 127 UU Narkotika tetap memuat ancaman pidana. Di mana letak penyimpangannya?
Dr. Anang Iskandar SH, MH:
Benar, Pasal 127 ayat (1) memang memuat ancaman pidana. Tetapi ayat (2)-nya sangat jelas: hakim wajib memperhatikan kondisi penyalah guna dengan merujuk Pasal 54, Pasal 55, dan menggunakan kewenangan Pasal 103 untuk memutus atau menetapkan rehabilitasi. Rehabilitasi itu hukuman, bukan hadiah. Itulah filosofi dasar lahirnya UU Narkotika.
MATRA:
Namun dalam praktik, banyak penyalah guna justru dipenjara?
Dr. Anang Iskandar SH, MH:
Faktanya demikian. Kita bisa menyebut banyak kasus: Faris RM, Ammar Zoni, Ridho Rhoma, Chaterina Wilson, Nia Ramadhani, dan ribuan perkara lain. Barang bukti terbatas, jelas untuk konsumsi sendiri, secara yuridis mereka penyalah guna. Tetapi secara de facto dipenjara. Ini akibat langsung SEMA yang tidak setia pada UU Narkotika.
MATRA:
SEMA mana yang menurut Anda paling bermasalah?
Dr. Anang Iskandar SH:
Semua SEMA lahir dari paradigma yang keliru. Dimulai dari SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang batas gramasi. Secara filosofis ia mengakui penyalah guna sebagai korban, tetapi dalam praktik justru mempermudah kriminalisasi: di atas batas gramasi langsung dicap pengedar, meskipun untuk konsumsi sendiri.
Kemudian SEMA Nomor 3 Tahun 2015 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tetap menempatkan penyalah guna dalam kerangka harus dihukum pidana. Bahkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 masih berpijak pada logika pidana, bukan logika rehabilitatif.
MATRA:
Apa dampak kebijakan semacam ini bagi negara?
Dr. Anang Iskandar SH, MH :
Dampaknya sangat serius. Terjadi residivisme penyalah guna narkotika, overkapasitas lembaga pemasyarakatan yang kronis, meningkatnya demand–supply peredaran gelap narkotika, dan maraknya abuse of power. Generasi muda menjadi korban berlapis. Ini ironi besar dalam sistem hukum kita.
MATRA:
Kini KUHP Nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana sudah berlaku. Apakah masalahnya selesai?
Dr. Anang Iskandar SH, MH:
Justru muncul persoalan baru. Ketiga undang-undang pidana itu tidak mengatur keadilan rehabilitatif dan pidana rehabilitasi. Yang diatur adalah keadilan restoratif. Padahal keadilan restoratif tidak cocok untuk perkara penyalahgunaan narkotika.
MATRA:
Apa risikonya jika penyalah guna diproses dengan KUHP baru?
Dr. Anang Iskandar SH, MH:
Mereka mungkin tidak dipenjara, tetapi bisa dijatuhi pidana denda atau kerja sosial. Itu tetap mengabaikan rehabilitasi. Padahal penyalah guna adalah penderita sakit adiksi. Jika ini terjadi secara masif, maka yang terancam bukan sekadar sistem hukum, melainkan visi Indonesia Emas 2045.
MATRA:
Jadi, apa jalan keluarnya?
Dr. Anang Iskandar SH, MH:
Satu: hidupkan kembali UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini sangat jelas.
Pertama, rehabilitasi medis dan sosial dijamin (Pasal 4 huruf d).
Kedua, penyalah guna diancam pidana, tetapi prosesnya rehabilitatif (Pasal 127).
Ketiga, hakim wajib menggunakan kewenangan Pasal 103 untuk menetapkan rehabilitasi.
Keempat, rehabilitasi adalah bentuk hukuman dan masa rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa pidana.
MATRA:
Peran Mahkamah Agung sendiri seharusnya bagaimana?
Dr. Anang Iskandar SH, MH:
Mahkamah Agung harus kembali setia pada UU Narkotika. Hakim adalah kunci. Sejak awal, UU Narkotika memberi hakim posisi strategis untuk menjamin penyalah guna mendapatkan rehabilitasi, bukan penjara.
MATRA:
Apakah diperlukan aturan teknis baru?
Dr. Anang Iskandar SH, MH:
Sangat perlu. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) harus diterbitkan untuk menegaskan lima hal:
pertama, pembedaan tegas antara perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;
kedua, kriteria jumlah dan tujuan kepemilikan;
ketiga, kewajiban asesmen medis;
keempat, rehabilitasi sebagai hukuman;
kelima, pidana minimum khusus hanya untuk pengedar, bukan penyalah guna.
MATRA:
Penutup, apa pesan Anda?
Dr. Anang Iskandar SH, MH:
SEMA tentang narkotika harus dikubur dalam-dalam. Jangan ulangi sejarah kelam memenjarakan korban. Penyalah guna secara yuridis wajib direhabilitasi, bukan dipidana ala KUHP baru. Jika ini diabaikan, yang kita hancurkan bukan hanya keadilan, tetapi masa depan bangsa.
BACA JUGA: Majalah MATRA edisi JANUARI 2026. Klik ini









