Charlie Chandra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri proses pembatalan pencatatan hak atas tanah di Lemo, Tangerang. Ada putusan pengadilan, pergantian pejabat, surat jaminan perusahaan, hingga terbitnya hak baru.
MATRANEWS.id — Sebuah sertifikat tanah berusia lebih dari tiga dasawarsa kembali menjadi sorotan. Namanya SHM Nomor 5/Lemo. Luasnya 87.100 meter persegi. Sertifikat itu tercatat atas nama Sumita Chandra sejak Desember 1988.
Kini, proses administrasi yang mengiringi sertifikat tersebut diminta diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Permintaan itu disampaikan Charlie Chandra, anak Sumita.
Ia mengaitkannya dengan operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor dan melibatkan pejabat ATR/BPN serta pihak swasta.
Charlie tidak menuduh ada tindak pidana dalam perkara SHM 5/Lemo. Ia meminta KPK menelusuri rangkaian keputusannya secara independen.
Yang menjadi perhatiannya adalah perubahan status administrasi tanah tersebut.
Pada 2020, menurut Charlie, Kementerian ATR/BPN pernah menggelar pembahasan mengenai persoalan SHM 5/Lemo. Saat itu, kata dia, kementerian menilai belum terdapat cukup alasan untuk membatalkan pencatatan peralihan kepada Sumita Chandra.
Salah satu pertimbangannya adalah adanya putusan pengadilan perdata yang menyatakan jual beli tanah tersebut sah.
Perkara itu memang telah melewati beberapa tingkat peradilan. Di antaranya Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg, putusan kasasi Nomor 3306 K/Pdt/2000, dan Peninjauan Kembali Nomor 250 PK/Pdt/2004.
Tetapi posisi administrasi itu kemudian berubah.
Setelah terjadi pergantian pejabat di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, rapat koordinasi digelar pada 13 Februari 2023. Rapat tersebut, menurut Charlie, diikuti pelaksana tugas direktur jenderal.
Hasilnya berbeda dengan posisi yang disebut Charlie muncul dalam gelar perkara 2020. Kanwil BPN Provinsi Banten dinyatakan dapat melaksanakan pembatalan pencatatan.
Sebulan kemudian, pada Maret 2023, Kanwil BPN Provinsi Banten menerbitkan Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023. Keputusan itu membatalkan pencatatan peralihan kepada Sumita Chandra.
Di antara dua dokumen itu terdapat sebuah surat yang menarik perhatian Charlie.
Pada 21 Februari 2023, sebelum keputusan pembatalan diterbitkan, Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur, Nono Sampono, menandatangani Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab.
Menurut dokumen yang dijadikan dasar permintaan pemeriksaan Charlie, perusahaan menyatakan akan menjamin dan bertanggung jawab apabila proses administrasi pembatalan tersebut kemudian memunculkan tuntutan pidana maupun perdata terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang atau Kanwil BPN Provinsi Banten.
Surat itu terbit sekitar tiga pekan sebelum keputusan pembatalan.
Bagi Charlie, urutan waktu tersebut layak diperiksa. Bukan karena surat jaminan itu dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, melainkan karena dokumen tersebut muncul dalam rangkaian proses yang kemudian berujung pada perubahan administrasi tanah.
Persoalan berikutnya muncul beberapa bulan kemudian.
Menurut Charlie, sekitar tiga bulan setelah keputusan pembatalan diterbitkan, terbit SHGB Nomor 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur. Dalam laporan keuangan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, PT MBM tercatat sebagai entitas sepengendali.
Rangkaian itu membentuk sebuah garis waktu: hak atas tanah yang tercatat sejak 1988, pembahasan di lingkungan ATR/BPN, perubahan posisi administrasi, rapat koordinasi pada Februari 2023, pembatalan pencatatan pada Maret, lalu penerbitan hak baru beberapa bulan sesudahnya.
Charlie meminta garis waktu tersebut diperiksa dari hulu ke hilir.
Ia juga mengatakan persoalan SHM 5/Lemo telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025. Ketika itu, menurut Charlie, terdapat janji untuk melakukan gelar perkara. Namun hingga September 2026, ia menyatakan gelar perkara tersebut belum terlaksana.
Kini, setelah kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor mencuat, Charlie kembali mendorong pemeriksaan.
“Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Karena itu saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,” kata Charlie.
Permintaan itu sekaligus menyentuh persoalan yang lebih luas: seberapa transparan proses perubahan administrasi pertanahan ketika terdapat sengketa lama, putusan pengadilan, dan kepentingan perusahaan di atas objek yang sama.
Charlie mengatakan pemeriksaan tidak perlu diarahkan untuk menemukan kesalahan tertentu. Ia justru meminta semua pihak yang terlibat membuka dasar keputusan masing-masing.
“Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya meminta KPK menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Pada akhirnya, kuncinya bukan sekadar siapa yang memegang sertifikat. Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana status administrasinya berubah, mengapa keputusan itu diambil, dan apakah seluruh prosedurnya dapat dipertanggungjawabkan.
https://charliechandra.com/id/kronologi/

© 2026 MATRANEWS.ID. Cantumkan tautan artikel asli saat mengutip.





