Mantan Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Bambang Widjojanto melakukan pernyataan yang viral, 19 Juni 2021.
Catatan Pernyataan di Komnas HAM, Jum’at, 18 Juni 2021. Adapun share yang mengemuka di media sosial jurnalis yang dikenal berintegritas dan whatsgrup dari orang-orang yang peduli masalah korupsi di Indonesia.
1. Ada indikasi kuat yang tak terbantahkan, Ketua dan Pimpinan KPK melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia atas 75 orang Insan KPK melalui TWK berupa:
a. The Right to work
b. The Right to participate
c. The Right to non-discrimination & systematic discrimination.
d. The right to freedom of opinion and expression; dan
e. The Right to Development.
2. Kesimpulan di atas didapatkan dari fakta bahwa TWK dibuat secara “khusus” memuat sifat yang “khas” namun potensial dilakukan secara “abuse of power” dan “against the human rights” yang dapat dilihat dari beberapa indikator, yaitu antara lain:
a. Pengalihan status Insan KPK menjadi ASN adalah mandat UU dikonversi menjadi proses rekruitmen dan sangat merugikan Insan KPK;
b. Bentuk hukum peraturan pelaksananya tidak sepenuhnya berpijak dan berbasis pada UU dan PP tentang KPK. TWK secara sengaja “diselendupkan” dan punya tendensi penyalahgunaan;
c. Pelaksanaan TWK tidak berpijak pada asas-asas yang ada di UU KPK, nilai-nilai governance yang bersifat universal dan prinsip HAM;
d. TWK tidak dapat dilepaskan tindakan lain yang ditujukan untuk “pelemahan”. Oleh karena itu, TWK diinstrumentasi menjadi alat untuk menyingkirikan Insan terbaik KPK serta prosesnya tidak berpijak pada akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
e. Salah satu indikasinya, KPK dan seluruh pihak yang terlibat di dalam TWK secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung menolak memberikan hasil dan dokumen TWK agar dapat dikaji, apakah telah memenuhi prinsip dan asas sesuai UU dan PP tentang KPK.
3. Ada juga fakta lain yang tak terbantahkan, yaitu: kesatu, terjadi pelanggaran atas asas-asas di dalam UU KPK karena TWK telah melanggar asas: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; dan e. proporsionalitas;
Kedua, Ketua & Pimpinan KPK telah melanggar Pasal 15 huruf d tentang “menegakkan sumpah jabatan” juncto Pasal 35 ayat (2) UU KPK karena
a. tidak setia untuk mempertahankan serta mengamalkan ….. peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia”, khususnya UU dan PP tentang KPK.
b. Tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara …. obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya.
c. Mau dipengaruhi oleh campur tangan sehingga tidak teguh melaksanakan tugas dan wewenang yang diamanatkan Undang-undang sehingga menyebabkan terjadinya obstruction of justice dalam dokumen, proses pelaksanaan dan hasil TWK;
Ketiga, Ada fakta, Ketua & Pimpinan KPK serta pelaksanaan TWK tidak menjamin adanya orang-orang khusus yang diberikan kemandirian agar fungsi KPK dilaksanakan secara efektif dan tidak dapat dipengaruhi sesuai Pasal 19 dan Pasal 36 UNCAC.
Ada absolutisme diskriminasi, TWK yang hanya beberapa jam saja telah mendelegitimasi kinerja 75 Insan KPK yang telah menunjukan komitmen, integritas dan profesionalitasnya selama belasan tahun.
Selembar kertas yang dinyatakan sebagai hasil TWK yang didapatkan dari dokumen, proses dan metodologi yang tidak dapat dipertanggugjawabkan tidak dapat disandingkan dan digunakan untuk mengukur kerja beyond the limits dari 75 orang Insan KPK.
4. Ada banyak kajian dan pendapat yang menegaskan korupsi menjadi kejahatan yang menegasikan pemenuhan HAM dan juga penyebab utamanya terjadi pelanggaran HAM.
Itu sebabnya ada relasi antara korupsi dan HAM sehingga “penyerangan” pada insan maupun penegak hukum yang menjalankan tugas pokoknya melakukan pemberantasan korupsi mempunyai kaitan dan dampak langsung pada penegakan HAM.
Tindakan itu sendiri dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran berat HAM.
5. Navi Pillay, UN High Commissioner for Human Rights 2008-2012 bahwa korupsi menjadi penghalang utama realisasi seluruh hak asasi manusia dan juga melanggar prinsip governansi;
Sedangkan, The Honourable Diego Garcia-Sayán, the United Nations Special Rapporteur on the Independence of Judges and Lawyers menyatakan “korupsi merampas hak-hak rakyat yang berujung pada kemiskinan dan menjadi penyebab utama terjadinya ketidakadilan”.
6. Dalam konsep kejahatan hak asasi dikenal pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran dimaksud terdiri dari: pembunuhan masal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang/ di luar pengadilan (extra-judicial killing), penyiksaan, penghilangan bukti secara paksa, perbudakan atau diskriminasi sistematis (systematic discrimination). Kualifikasi di atas didasarkan atas perilaku dan bentuk perbuatan dari pelaku.
7. TWK dapat dinyatakan sebagai tindakan diskriminasi sistematis (systematic discrimination) karena tidak hanya prosesnya diskriminatif, baik metode, pelaksanaan maupun hasilnya tetapi juga Insan KPK yang tidak memenuhi TWK distigmatisasi sebagai kelompok “merah” yang tidak dapat dibina lagi sehingga seluruh hak keperdataannya “dibunuh” secara melawan hukum (extra-judicial killings).
TWK telah menimbulkan dampak yang luar biasa merugikan seluruh upaya pemberantasan korupsi, merugikan kepentingan rakyat dan pemerintahan serta masa depan Indonesia karena upaya pemberantasan korupsi menjadi stagna dan ada begitu banyak kasus besar “terancam” berhenti sehingga menguntungkan para koruptor.
Oleh karena itu tindakan Ketua & Pimpinan KPK yang “melegalisasikan” perbuatan melawan hukumnya melalui TWK harus dikualifikasi sebagai Pelanggaran Berat HAM.
baca juga: Majalah MATRA edisi terbaru : Klik ini