Bambang Widjojanto (Mantan Wakil Ketua KPK): “Ada Alternatif Penyelesaian Sengketa, Selain Pengadilan.”

Bambang Widjojanto (Mantan Wakil Ketua KPK): “Ada Alternatif Penyelesaian Sengketa, Selain Pengadilan.”

“Para pihak bisa didampingi penasehat hukum, dan sifatnya sangat tertutup. Yang boleh hadir hanya orang-orang tertentu yang disetujui oleh para pihak.”

MATRANEWS.id — “Tidak ada bisnis yang tidak ada sengketa, termasuk di bidang kesehatan,” ujar DR Bambang Widjojanto selaku advisor BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Lalu, bila sengketa datang, bagaimana penyelesaiannya mengenai BANI dan arbitrase.

Bambang menjelaskan, ada alternatif penyelesaian sengketa, selain pengadilan. “BANI melalui jalur arbitrase selama ini dapat menyelesaikan sengketa bisnis tanpa menimbulkan sengketa baru,” katanya.

Lebih lanjut, Wakil ketua KPK 2012-2015 menegaskan terkait penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan BANI terkait efisiensi waktu, kecepatan penyelesaian, dan kerahasiaan.

Bambang Widjojanto lebih jauh mengemukakan bahwa sengketa di dunia bisnis memiliki dampak yang besar yang mampu membuat bisnis menjadi loss dan bisa menghancurkan bisnis itu sendiri.

Masih menurut Bambang, ada dua hal penting yang menjadi dasar lahirnya BANI, menciptakan efisiensi waktu, di pengadilan menyelesaikan sengketa melalui pengadilan dan bisa bertahun tahun penyelesaiannya.

Di BANI, asal tahu saja sengketa harus diselesaikan dalam waktu 180 hari (6 bulan) dan memiliki keputusan mengikat. Kompetensi BANI dalam penyelesaian sengketa sejak 41 tahun lalu.

Bambang memaparkan dengan BANI kerahasian yang bersengketa terjaga.

Kerahasian sengketa dalam bisnis itu penting, selain itu di pengadilan tidak bisa memilih hakim.

Baca juga :  Kasus Gunawan Yusuf, Hits Kembali

Menjadi sesuatu, “Di BANI masing-masing yang bersengketa bisa memilih arbiternya, dan para arbiter BANI tidak hanya orang berlatar pendidikan hukum tapi, juga mereka yang memiliki keahlian di bidang tertentu.”

“Rumah sakit sebagai industri yang berkembang, tentu memerlukan pemahaman tentang arbitrase berikut penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase,” ujar Bambang.

Paparan itu berlangsung dalam acara pelantikan pengurus Perhimpunan Humas Rumah Sakit Indonesia (Perhumasri) 2018 – 2021 di Universitas YARSI, lantai 12, Ruang AL Quds, Cempaka Putih Jakarta.

Acara yang berlangsung hangat tersebut, dihadiri oleh para dokter dan humas rumah sakit. Peserta begitu semangat mendengarkan pemaparan Bambang Widjojanto dan Anangga tentang BANI dan arbitrase.

Wakil Ketua BANI Anangga WR, mengatakan meski masalah hukum yang kebanyakan dihadapi rumah sakit kebanyakan kasus malpraktek, dan BANI hanya menyelesaikan sengketa di dunia bisnis.

Realitas lain, rumah sakit juga banyak melakukan kerjasama bisnis dengan banyak pihak misalnya dengan supplier, dengan rumah sakit lain, atau dengan dokter yang kemungkinan bisa terjadi sengketa.

Jika sengketa terjadi dalam dunia usaha dan menyelesaikannya melalui pengadilan, maka sengketa itu menjadi sengketa yang terbuka dan menjadi makanan empuk publik yang kebanyakan tak paham benar perkaranya.

Terlebih menyelesaikan sengketa di pengadilan memakan waktu yang lama, dan itu akan berdampak juga pada besaran biaya dan energi yang terkuras. Sementara penyelesaikan sengketa di BANI memberikan win-win solution dan juga menjaga relationship .

Anangga mengatakan, untuk dapat menyelesaikan perkara di BANI selain masalah bisnis, yang bersengketa harus mencantumkan dalam perjanjian, bila terjadi sengketa diselesaikan melalui BANI. Bila dalam perjanjian tidak disebutkan menyelesaikan sengketa di BANI maka tidak bisa dilakukan.

Baca juga :  Penggunaan Thermal Gun Aman

“Para pihak bisa didampingi penasehat hukum, dan sifatnya sangat tertutup. Yang boleh hadir hanya orang-orang tertentu yang disetujui oleh para pihak,” ujar Anangga.

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak ada intervensi dari negara dan juga pengadilan. “Putusan BANI final dan mengikat artinya putusan itu tidak bisa banding, dan putusan itu harus dilaksanakan,” ujarnya menegaskan.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Perhumasi Anjari Umarjianto, kemudian Sekretaris Jenderal Persi dr. Lia G. Partakusuma, SpPK(K). Juga ada Founder Drone Emprit Company Ismail Fahmi, Phd. ,

Tampak juga Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS, Dewan Pakar Perhumasri dan Kompertemen Hukum Persi Lutfi Hakim, SH, MM, dan Direktur RS Yarsi dan Dewan Pakar Perhumasri Mulyadi Muchtiar, MARS. Dan, sekitar 100 peserta yang hadir lainnya.

“Dengan BANI, kerahasian yang bersengketa terjaga”.

baca juga: majalah MATRA edisi cetak (print) terbaru — klik ini —

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak ada intervensi dari negara dan juga pengadilan.

Tinggalkan Balasan