Belanja Online Dikenai Bea Meterai Rp10.000 Ditunda?

Masih Dalam Pembahasan dan Evaluasi Internal DJP

Belanja Online Dikenai Bea Meterai Rp10.000 Ditunda?

MATRANEWS.id — Belanja Online bakal kena Bea Meterai Rp10.000 menjadi pembahasan riuh di jagat media sosial.

Di saat pemerintah baru rencana dan tahap sosialisasi, simpang siur komen terhadap aturan itu bermunculan, termasuk pendapat pakar.

Info pemerintah berencana untuk mengenakan biaya meterai bagi masyarakat, yang beredar adalah belanja online  di e-commerce akan dipajakin senilai Rp10.000. Tanpa disertai atau imbuhan.

Biaya meterai ini, disebut akan dikenakan pada setiap transaksi belanja online di atas Rp5 juta.

Aturan mengenai pengenaan biaya meterai senilai Rp 10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp 5 juta pada platform digital diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Pasal 3 ayat (2).

Yang dibahas para pakar, bea meterai Rp10.000 untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai saat belanja online di platform digital dapat mengganggu ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Kebijakan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang Undang No. 10/2020 tersebut dinilai tidak tepat jika diterapkan saat ini. Setidaknya, ada tiga hal yang disoroti.

Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah.

Apalagi, hingga saat ini tidak banyak sosialisasi maupun pemberitaan mengenai biaya e-meterai Rp10.000 saat belanja online, termasuk mengenai tata cara penggunaannya, apa saja yang termasuk ke dalam objek bea materai elektronik maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.

Baca juga :  Momentum Membenahi Pasar

Minimnya sosialisasi ini juga berpotensi memunculkan penolakan tidak hanya dari platform digital tapi juga masyarakat selaku pengguna.

Biaya meterai Rp10.000 saat belanja online dinilai kontra produktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital.

Terakhir, adalah mengenai kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut biaya meterai elektronik atau e-materai Rp10.000 saat belanja online.

Penting, menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas sebelum merealisasikan rencana kebijakan ini.

Biaya materai Rp10.000 saat belanja online disebut menambah biaya transaksi yang bisa menimpa beban lebih berat ke konsumen atau ke produsen atau dua-duanya.

Dari sisi penerimaan, aturan tersebut memang akan menambah pemasukan negara. Kendati demikian, dampak positif dan dampak negatif ini perlu dihitung dulu untuk bisa mengetahui secara keseluruhan apakah hasil penerapan biaya meterai Rp10.000 saat belanja online akan positif atau negatif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, alasan pengenaan biaya meterai Rp10.000 pada belanja online serta T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan kesetaraan (level of playing field) bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.

“Pengenaan T&C yang merupakan perjanjian antara pengguna dan penyedia layanan merupakan objek bea meterai sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan aturan turunannya, khususnya PMK-134/2021 terkait penggunaan materai elektronik yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2021,” jelasnya.

Baca juga :  Freddy Widjaja Berbincang Tentang Eka Tjipta Widjaja

Terkait dampak dari kebijakan pengenaan bea materai atas T&C, kata Neil

Selain itu, DJP mengklaim juga telah melakukan sosialisasi terkait penggunaan e-meterai atau biaya meterai Rp10.000 saat belanja online yang beberapa diantaranya dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi Ditjen Pajak.

Beberapa jenis dokumen yang dapat dikenai pada transaksi e-commerce seperti:

a. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis;

b. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta.

“Dalam hal tidak terdapat dokumen-dokumen sebagaimana tersebut, maka tidak akan dikenakan bea meterai,” kata dia.

“Kita tunggu hasil pembahasan peraturan pelaksanaannya,” tandas dia.

BACA JUGA: majalah MATRA edisi Juni 2022, klik ini

 

Tinggalkan Balasan