BNN Setingkat Menteri. Sudah Tahu Belum?

BNN Setingkat Menteri. Sudah Tahu Belum?

“Jangan hanya status organisasi BNN yang berubah,” masih dalam komentar Jojo dan Asri Hadi, di dalam rilis yang tersebar saat ini.

MATRANEWS.id — Ada yang masih ingat, siapa saja ini? Foto bareng para jenderal di sebuah kesempatan. Banyak belum ngeh, termasuk ketika BNN sudah “naik kelas.”

Ya, ini adalah para Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).  Mereka “pendekar” BNN, institusi yang berawal berdiri tanpa anggaran dan gedung, serta organik terbatas.

Mereka-mereka yang menjabat BNN, saat menjadi bintang tiga di Kepolisian Republik Indonesia. Orang-orang yang punya idealisme tinggi, semacam Ahwil Lutan, Togar Sianipar, Anang Iskandar dan Made Mangku Pastika.

“Perubahan ini,  dengan penuh harapan, makin membuat kinerja  BNN membuat terbaik untuk bangsa ini,” ujar Asri Hadi dan S,S Budi Raharjo, mewakili unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sejak awal ikut merintis BNN.

aktivis LSM Bersama/Ridma Foundation: Jojo dan Asri Hadi

Dengan harapan, di bawah presiden biar tidak terkontaminasi. Kendali langsung presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Berarti presiden yang memimpin BNN.

Setelah fasilitas organik dan pejabat BNN semakin meningkat, sesuai perkembangan jaman. Maka, “darurat narkoba” yang sudah dicanangkan, bisa diatasi jangan lagi lewat acara seremonial semata, atau hanya menghabiskan anggaran saja.”

“Jangan hanya status organisasi BNN yang berubah,” masih dalam komentar Jojo dan Asri Hadi, di dalam rilis yang tersebar saat ini.  Intinya untuk organisasi BNN saat ini, “Jangan ada lagi alasan,  kondisi peralatan serta anggaran kami terbatas.”

BNN adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) guna optimalisasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pemerintah memandang perlu penyetaraan hak keuangan dan fasilitas.

Atas pertimbangan tersebut, pada 4 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (tautan: Perpres Nomor 47 Tahun 2019 – Salinan).

Perpres ini merubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010, diantaranya Pasal 60 menjadi: Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a, red); Sekretaris Utama, Deputi, dan Ispektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a, red).

Untuk  Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya jabatan struktural eselon II.a, red); Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eslon III.a atau Jabatan Administrator (sebelumnya jabatan struktural eselon III.a, red).

Sedangkan Kepala Subbagian, Kepala Subseksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas (sebelumnya jabatan struktural eselon IV.a, red).

Kepala BNN sebagaimana dimaksud diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri,” bunyi Pasal 62A Perpres ini. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Dipertegas saja bahwa Kepala BNN pertanggungjawabannya (langsung) ke presiden.  Status BNN ditingkatkan seperti BNPT yang langsung di bawah presiden. (BNN) menjadi setingkat kementerian.

Artinya, lembaga ini garis koordinasi lebih linear dengan kementerian-kementerian.  Diperlukan karena sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan negara melawan kejahatan dan penyalahgunaan narkotika.

Keunggulan lain dari peningkatan BNN sejajar dengan kementerian adalah politik anggaran yang tentunya akan turut meningkat. Nah!!

pose bersama juga: Budi Waseso, Ahwil Lutan, Anang Iskandar, Togar Sianipar dan Gories Mere.

baca juga: majalah MATRA edisi cetak — klik ini

 

Tinggalkan Balasan