Buntut KPK Tahan Eks Dirjen Kemendagri Ardian, Mendagri Tito Surati Sri Mulyani, Ada Apa?

Buntut KPK Tahan Eks Dirjen Kemendagri Ardian, Mendagri Tito Surati Sri Mulyani, Ada Apa?

MATRANEWS.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta agar tidak dilibatkan lagi dalam memberikan pertimbangan terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.

Kemarahan atau kekesesalan Menteri Tito kepada anak buahnya tersirat, dalam pernyataan Kastorius Sinaga, staf khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Kastorius Sinaga, staf khusus Menteri Dalam Negeri.

“Perihal yang terjadi dengan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri merupakan tindakan oknum yang bersifat individual,” ucap Kastorius.

Staf khusus Kastorius menegaskan, Mendagri Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan telah memberikan pengarahan secara berkala kepada seluruh pimpinan komponen di lingkungan Kemendagri.

Hal ini dilakukan untuk selalu bekerja dengan amanah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Serta memperingatkan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum termasuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang,” kata Kastorius dalam keterangannya, Minggu (30/1).

Kasto menegaskan, Tito sebagai Mendagri sangat tegas dan berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi kepada siapapun di jajaran Kemendagri yang melakukan tindakan melawan hukum, termasuk melakukan tindakan korupsi.

“Perihal yang terjadi dengan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri merupakan tindakan oknum yang bersifat individual,” ucap Kastorius.

Oleh karena itu, Kemendagri menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kemendagri mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terus meningkatan upaya pengawasan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya aparatur di lingkungan Kemendagri,” tegas Kastorius.

“Berdasarkan mitigasi atas potensi-potensi risiko yang kami nilai dari setiap tahapan, kemudian disimpulkan bahwa Bapak Mendagri tidak perlu memberikan pertimbangan karena SMI [PT Sarana Multi Infrastruktur] sudah melakukan itu,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (2/2).

Baca juga :  Ryura Assyifa, Siswi SMA Indonesia Berprestasi Diterima di 10 Kampus Top Dunia
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak

“Bapak Mendagri atas hasil pembahasan kolektif di Kemendagri telah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan bahwa tidak perlu lagi keterlibatan Bapak Mendagri di dalam memberikan pertimbangan yang hanya diberikan waktu 3 hari sebenarnya,” sambungnya.

Tumpak menuturkan waktu 3 hari tidak memungkinkan untuk melakukan perhitungan sejumlah aspek secara komprehensif.

“Oleh karena itu, diputuskan dikirimkan surat dari Kemendagri ke Kemenkeu untuk tidak lagi ikut memberikan pertimbangan ini,” tandasnya.

Dalam catatan media, pengurusan pinjaman dana PEN ini melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar, yang mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri.

Ardian disebut meminta kompensasi berupa uang 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Dengan kata lain, ia akan menerima Rp10,5 miliar.

Andi Merya menyetujui dengan memberikan uang sebagai tahapan awal sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode. Dari jumlah itu, Laode menerima Rp500 juta.

Ardian ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 21 Februari 2022.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mendagri Tito Karnavian Sudah Ingatkan Lama?

 

Tinggalkan Balasan