MATRANEWS.id — Penyalah guna narkotika apakah itu artis, bukan artis atau mereka yang berprofesi polisi, jaksa, hakim atau tentara sekalipun, atau siapa saja kalau mengalami jadi korban penyalahgunaan narkotika, kemudian menjadi penyalah guna dan berkarier sebagai pecandu tidak perlu ditangkap.
Kenapa?
Percuma. Apa lagi dituntut, diadili dan dihukum penjara karena UU narkotika bukan UU pidana, dimana sumber hukumnya adalah konvensi internasional yang menjamin penyalah guna sebagai penderita sakit adiksi mendapatkan perawatan.
Penyalah guna narkotika tidak punya niat jahat, dia membutukan narkotika kemudian membeli narkotika karena tuntutan pisik dan psikis dari sakit yang dideritanya.
Bagi penegak hukum yang paling penting untuk difahami bahwa UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bukan UU Pidana, oleh karena itu perkara narkotik tidak tepat diadili di Pengadilan Negeri yang nota bene kewenangannya terbatas mengadili perkara pidana dan perdata.
Perkara narkotika mestinya diadili di Pengadilan Narkotika seperti halnya Perkara Niaga, Korupsi dan HAM. Karena PN terbatas kewenangan mengadili perkara pidana dan perdata, kemampuan para hakim PN juga terbatas.
Oleh karena itu, jangan heran kalau perkara penyalahgunaan narkotika berbelok menjadi perkara pidana yang mengakibatkan penyalah guna maupun pecandu dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Artis penyalah guna tidak perlu ditangkap, karena UU narkotika mengatur alternatif model penanggulangan penyalahgunaan narkotika, yaitu penanggulangan model kesehatan.
Model ini mewajibkan penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu guna mendapatkan perawatan. Model ini lebih humanis, efektif dan efektif.
Dan model penanggulangan ala penegakan hukum narkotika, menggunakan penegakan hukum rehabilitatif yaitu penegakan hukum tanpa upaya paksa penahanan dengan kewajiban menempatkan tersangka/terdakwa kedalam rumah sakit atau lembaga rehabilitasi.
Perkara penyalah guna narkotika dituntut dan dakwaan pasal 127/1 dan dijatuhi hukuman rehabilitasi (pasal 103). Model ini humanis, efektif tapi tidak efisien








