Dr Anang Iskandar SH, MH: Tiga Anggota DPR dari Jawa Timur Harus Diadili Secara Rehabilitatif

Dr Anang Iskandar SH, MH: Tiga Anggota DPR dari Jawa Timur Harus Diadili Secara Rehabilitatif

MATRANEWS.id — Komjen DR. ANANG ISKANDAR yang merupakan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kabareskrim Polri berujar: “TIGA ANGGOTA DPRD JAWA TIMUR HARUS DIADILI, BUKAN SEKADAR DIREHABILITASI”

Dr Anang Iskandar SH, MH: Tiga Anggota DPR dari Jawa Timur Harus Diadili Secara Rehabilitatif

Dosen yang juga aktivis anti narkoba itu berbicara tentang paradoks penegakan hukum narkotika: pengguna bisa dipenjara, sementara rehabilitasi kerap dianggap sebagai perlakuan istimewa.

Baginya, rehabilitasi bukan jalan pintas untuk membebaskan tersangka, melainkan bagian dari proses hukum yang harus diuji di pengadilan.

Ada yang ganjil dalam cara masyarakat memandang perkara narkotika. Ketika seorang artis ditangkap, publik sering segera membayangkan borgol, ruang tahanan, dan ancaman hukuman penjara.

Ketika seorang pejabat atau anggota legislatif dikabarkan menjalani rehabilitasi, pertanyaan lain muncul: apakah hukum sedang bekerja, atau justru sedang memberi keistimewaan?

Bagi Komjen (P) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H., persoalannya tidak sesederhana memilih antara penjara dan pusat rehabilitasi.

Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah siapa yang dihadapi penegak hukum: penyalah guna yang membutuhkan perawatan, pecandu yang mengalami ketergantungan, atau seseorang yang juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012–2015 ini telah lama menyuarakan pendekatan rehabilitatif dalam penanganan penyalah guna narkotika. Ia berpandangan bahwa penegakan hukum harus membedakan pengguna dari pengedar.

Pengedar harus ditindak tegas, sedangkan penyalah guna yang memenuhi persyaratan hukum perlu ditangani melalui rehabilitasi. Pandangan tersebut juga pernah disampaikan dalam forum resmi BNN pada 2020 dan 2024.

Kini, dalam menanggapi perkara tiga anggota DPRD dari Jawa Timur bersama empat orang lainnya yang, menurut bahan perkara yang menjadi dasar wawancara ini, ditangkap penyidik di Surabaya, Anang mengajukan satu tuntutan yang terdengar paradoksal: mereka harus dibawa ke pengadilan, justru agar rehabilitasi tidak berubah menjadi kesan pembebasan diam-diam.

Baginya, rehabilitasi tanpa proses hukum yang jelas bisa memunculkan kecurigaan. Namun, memenjarakan pengguna yang memenuhi syarat rehabilitasi juga dapat menyimpang dari tujuan khusus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

MATRA: Anda mengatakan tiga anggota DPRD dari Jawa Timur itu harus diadili secara rehabilitatif. Mengapa harus ke pengadilan? Bukankah rehabilitasi bisa dilakukan sejak awal?

Anang Iskandar: Kita harus meluruskan pengertiannya terlebih dahulu. Rehabilitasi bukan berarti perkara dihentikan, tersangka dibebaskan, lalu persoalannya selesai. Itu dua hal yang berbeda.

Dalam perkara penyalahgunaan narkotika, proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Penyidik harus memeriksa peran masing-masing orang, mengumpulkan alat bukti, dan meminta pemeriksaan atau asesmen yang diperlukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan penyalah guna, pecandu, atau juga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Kalau seseorang terbukti hanya sebagai penyalah guna dan memenuhi persyaratan rehabilitasi, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Perkaranya tidak boleh begitu saja diselesaikan di luar mekanisme yang semestinya.

Karena itu, saya berpandangan perkara mereka harus diproses sampai pengadilan. Hakimlah yang mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan putusan atau penetapan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

MATRA: Jadi, Anda justru menolak jika mereka hanya dikirim ke tempat rehabilitasi tanpa kejelasan proses hukumnya?

Anang Iskandar: Yang saya persoalkan adalah kejelasan dan akuntabilitasnya. Masyarakat berhak mengetahui bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan jabatan, popularitas, atau kedekatan seseorang.

Kalau rehabilitasi dilakukan sesuai prosedur, ada pemeriksaan, ada asesmen, ada dasar hukum, dan ada pengawasan dalam proses peradilan, maka masyarakat dapat melihat bahwa rehabilitasi merupakan bagian dari penegakan hukum.

Sebaliknya, kalau rehabilitasi hanya menjadi alasan untuk menghentikan perkara tanpa dasar hukum yang tepat, wajar jika masyarakat bertanya-tanya.

MATRA: Ada anggapan bahwa rehabilitasi merupakan perlakuan istimewa. Apalagi jika yang bersangkutan pejabat publik.

Anang Iskandar: Itu persoalan persepsi yang harus dijawab dengan prosedur yang transparan. Rehabilitasi bukan fasilitas khusus bagi anggota DPRD, artis, pengusaha, atau orang yang mempunyai kekuasaan.

Siapa pun orangnya, harus diperiksa berdasarkan perbuatannya dan keadaan dirinya. Jika dia penyalah guna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi, ketentuan itu harus diterapkan. Jika dia pengedar, maka penegakan hukum terhadap peredaran gelap harus dilakukan.

Jangan sampai orang yang memenuhi syarat rehabilitasi dipenjara hanya karena tekanan opini publik. Sebaliknya, jangan sampai orang yang sebenarnya terlibat dalam peredaran narkotika berlindung di balik istilah rehabilitasi.

Keadilan tidak boleh bergantung pada nama besar seseorang.

MATRA: Mengapa Anda begitu menekankan perbedaan antara penyalah guna dan pengedar?

Anang Iskandar: Karena sifat perbuatannya berbeda dan penanganan hukumnya tidak bisa disamaratakan.

Pengedar memperoleh keuntungan dari peredaran narkotika. Mereka menjadi bagian dari mata rantai yang membuat narkotika terus tersedia dan merusak masyarakat. Terhadap jaringan semacam itu, negara harus melakukan penindakan tegas.

Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika secara melawan hukum. Dalam kelompok ini terdapat orang dengan kondisi yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan tanpa menunjukkan ketergantungan, ada yang mengalami ketergantungan, dan ada pula yang ternyata terlibat dalam peredaran.

Itulah sebabnya pemeriksaan tidak boleh berhenti pada hasil penangkapan atau ditemukannya narkotika semata. Penyidik perlu menggali peran, alat bukti, kondisi ketergantungan, dan fakta-fakta lain yang relevan.

Undang-undang narkotika memiliki pendekatan tersendiri. Pasal 127 mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, sedangkan Pasal 54 mengatur kewajiban rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Pasal 103 memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Ketentuan-ketentuan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong.

MATRA: Apakah kepemilikan narkotika otomatis membuat seseorang menjadi pengedar?

Anang Iskandar: Tidak tepat jika semua perkara disimpulkan hanya dari satu fakta tanpa memeriksa konteks dan alat buktinya. Kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, atau pembelian narkotika harus diperiksa secara cermat, termasuk tujuan dan kaitannya dengan perbuatan yang disangkakan.

Tetapi jangan pula dibalik: seseorang yang mengaku sebagai pengguna tidak otomatis bebas dari kemungkinan keterlibatan dalam peredaran. Penyidik harus menguji pengakuan itu dengan bukti.

Di sinilah pentingnya profesionalisme penyidik. Jangan tergesa-gesa menyimpulkan seseorang sebagai pengedar, tetapi jangan pula mudah menerima klaim bahwa seseorang hanyalah pengguna.

Keadilan membutuhkan pemeriksaan yang teliti, bukan prasangka.

MATRA: Kalau begitu, apa yang harus dilakukan penyidik terhadap ketujuh orang dalam perkara di Jawa Timur tersebut?

Anang Iskandar: Pertama, pastikan status hukum dan peran masing-masing orang. Jangan menganggap ketujuhnya mempunyai peran yang sama hanya karena ditangkap dalam perkara yang sama.

Kedua, lakukan pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan medis dan asesmen oleh tenaga yang kompeten perlu dilakukan apabila relevan untuk menentukan kondisi ketergantungan dan kebutuhan perawatan.

Ketiga, jika hasil pemeriksaan dan alat bukti menunjukkan bahwa seseorang merupakan penyalah guna yang memenuhi syarat rehabilitasi, penanganannya harus mengikuti mekanisme yang diatur undang-undang. Jika ada bukti keterlibatan dalam peredaran gelap, penyidik harus menindaklanjutinya sesuai dengan perbuatan yang terbukti.

Saya tidak mengatakan bahwa ketujuh orang itu pasti memiliki status yang sama. Justru itulah yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

MATRA: Ada satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat: jika seseorang melakukan tindak pidana, mengapa tidak dihukum penjara saja?

Anang Iskandar: Karena hukum pidana tidak selalu hanya mengenal penjara sebagai respons terhadap suatu perbuatan. Dalam perkara narkotika, undang-undang menyediakan mekanisme rehabilitasi untuk kondisi tertentu.

Rehabilitasi bukan berarti negara menutup mata terhadap pelanggaran. Rehabilitasi merupakan bentuk penanganan yang mempunyai dasar hukum, tujuan, dan prosedur tersendiri.

Bayangkan seseorang yang mengalami ketergantungan. Dia ditangkap, diproses, lalu dimasukkan ke penjara tanpa penanganan terhadap ketergantungannya. Setelah keluar, masalah dasarnya mungkin masih ada. Dia bisa kembali menggunakan narkotika dan kembali berhadapan dengan hukum.

Pertanyaannya, apakah tujuan penegakan hukum hanya menghukum seseorang, atau juga menghentikan perilaku yang membahayakan dirinya dan masyarakat?

Pendekatan rehabilitatif berangkat dari pertanyaan kedua. Tetapi ini bukan alasan untuk mengabaikan proses pembuktian atau memberikan rehabilitasi kepada siapa saja tanpa pemeriksaan.

MATRA: Anda pernah menegaskan bahwa penyalah guna atau pecandu adalah orang yang membutuhkan pengobatan, bukan semata-mata pemenjaraan. Apakah pandangan itu masih relevan?

Anang Iskandar: Sangat relevan. Saya sudah lama menyampaikan bahwa penanganan narkotika harus membedakan pengguna dari jaringan peredaran. Ketika menjabat Kepala BNN, saya melihat bahwa persoalan narkotika tidak dapat diselesaikan hanya dengan menangkap orang dan memasukkannya ke penjara.

Kita harus menghentikan pasokan melalui penindakan terhadap produsen, bandar, dan pengedar. Pada saat yang sama, orang yang mengalami ketergantungan perlu memperoleh penanganan yang tepat.

Kalau pengguna terus dipenjara tanpa menyelesaikan masalah ketergantungannya, kita berisiko menciptakan siklus yang sama: menggunakan, ditangkap, dipenjara, keluar, kemudian menggunakan kembali.

Namun, perlu dibedakan antara rehabilitasi sebagai pelayanan kesehatan dan rehabilitasi yang diperintahkan dalam proses hukum. Keduanya berkaitan, tetapi tidak identik. Dalam perkara pidana, rehabilitasi harus mempunyai dasar dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

MATRA: Berarti rehabilitasi juga mempunyai konsekuensi hukum?

Anang Iskandar: Betul. Dalam perkara yang memenuhi ketentuan undang-undang, rehabilitasi dapat menjadi bagian dari putusan atau penetapan pengadilan. Masa rehabilitasi yang dijalani berdasarkan ketentuan yang berlaku juga dapat diperhitungkan sebagaimana diatur undang-undang.

Karena itu, masyarakat jangan langsung menyamakan rehabilitasi dengan pembebasan. Harus dilihat apa dasar penempatannya, bagaimana proses perkaranya, apa hasil pemeriksaannya, dan apa yang diputuskan pengadilan.

Rehabilitasi bukan hadiah. Ia harus menjadi bagian dari mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

MATRA: Anda menyinggung perbedaan perlakuan terhadap artis dan pejabat. Mengapa persoalan ini penting?

Anang Iskandar: Karena masyarakat mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap ketidakadilan. Ketika seorang artis ditangkap, kemudian diberitakan menjalani penahanan, sementara seorang pejabat dikabarkan menjalani rehabilitasi, orang akan membandingkan keduanya.

Tetapi perbandingan itu harus dilakukan secara adil. Kita perlu mengetahui fakta setiap perkara, barang bukti, hasil pemeriksaan, peran orang yang bersangkutan, serta dasar hukum tindakan penyidik.

Saya tidak mengatakan semua artis harus direhabilitasi atau semua pejabat harus ditahan. Saya mengatakan bahwa standar hukum harus berlaku sama.

Jika dua orang mempunyai kondisi hukum yang sama, mereka harus memperoleh perlakuan yang setara. Jika faktanya berbeda, penanganannya bisa berbeda karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yang berbahaya adalah ketika perbedaan perlakuan tidak dapat dijelaskan secara hukum.

MATRA: Bagaimana jika masyarakat tetap menganggap rehabilitasi sebagai bentuk keistimewaan?

Anang Iskandar: Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjelaskan prosesnya. Jangan hanya mengumumkan bahwa seseorang direhabilitasi. Jelaskan dasar hukumnya sejauh diperbolehkan, bagaimana asesmen dilakukan, dan bagaimana proses perkara dilanjutkan.

Transparansi bukan berarti membuka seluruh data medis seseorang kepada publik. Informasi kesehatan tetap harus dilindungi. Tetapi prosedur penegakan hukumnya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kita harus menghindari dua kesalahan sekaligus: memberikan perlakuan khusus kepada orang berkuasa dan menghukum seseorang secara berlebihan hanya untuk memenuhi tuntutan opini publik.

Hukum tidak boleh tunduk kepada status sosial, tetapi juga tidak boleh dikendalikan oleh amarah massa.

MATRA: Anda berpendapat perkara ketiga anggota DPRD dan empat orang lainnya itu tidak semestinya dihentikan begitu saja pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Apa alasannya?

Anang Iskandar: Saya menekankan perlunya proses yang dapat diuji. Jika suatu perkara memang memenuhi persyaratan untuk ditangani melalui mekanisme rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang Narkotika, mekanisme itu harus dijalankan dengan dasar hukum yang tepat.

Jangan mencampuradukkan rehabilitasi dengan penyelesaian perkara secara informal. Dalam pandangan saya, rehabilitasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika harus ditempatkan dalam kerangka hukum narkotika, bukan dijadikan alasan untuk sekadar menghentikan perkara tanpa kejelasan.

Pasal 127 harus dibaca bersama ketentuan mengenai rehabilitasi, termasuk Pasal 54, Pasal 103, dan ketentuan lain yang relevan. Penerapannya tetap harus memperhatikan fakta perkara, hukum acara, serta kewenangan masing-masing aparat.

MATRA: Apakah itu berarti setiap perkara penyalahgunaan narkotika harus sampai ke pengadilan, tanpa pengecualian?

Anang Iskandar: Pendapat saya dalam perkara yang sedang kita bicarakan adalah bahwa prosesnya perlu diteruskan sampai pengadilan agar status dan penanganan rehabilitatifnya memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang dapat diuji.

Tetapi untuk menjadikannya kaidah hukum yang berlaku bagi semua perkara, kita harus melihat seluruh peraturan yang relevan, termasuk ketentuan hukum acara dan mekanisme penghentian perkara yang sah. Tidak tepat jika satu pendapat tentang kasus tertentu langsung digeneralisasi tanpa memperhatikan dasar hukum dan keadaan masing-masing perkara.

Yang tidak boleh dilakukan adalah menggunakan istilah rehabilitasi untuk menutupi persoalan atau memberikan kesan bahwa seseorang telah kebal terhadap hukum.

MATRA: Bagaimana seharusnya jaksa dan hakim bersikap?

Anang Iskandar: Jaksa harus menilai perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika perkara dilanjutkan ke pengadilan, dakwaan harus sesuai dengan fakta dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Dalam perkara penyalahgunaan narkotika, kondisi ketergantungan dan kebutuhan perawatan harus diperiksa secara memadai. Hakim perlu memperhatikan ketentuan Pasal 127, kewajiban rehabilitasi yang diatur Pasal 54, serta kewenangan dalam Pasal 103.

Apabila informasi medis atau asesmen yang diperlukan tidak tersedia, kekurangan itu harus ditangani melalui prosedur hukum yang tepat. Hakim tidak seharusnya membuat keputusan tentang kebutuhan perawatan berdasarkan dugaan semata.

Putusan yang baik bukan hanya tegas, tetapi juga didasarkan pada fakta dan alasan hukum yang jelas.

MATRA: Anda melihat persoalan ini lebih luas daripada nasib tiga anggota DPRD. Apa sebenarnya yang ingin Anda ubah dari cara kita menangani narkotika?

Anang Iskandar: Saya ingin masyarakat memahami bahwa pemberantasan narkotika mempunyai dua pekerjaan yang saling melengkapi.

Pertama, negara harus menindak tegas jaringan peredaran gelap narkotika. Bandar, pengedar, dan pelaku lain harus diproses berdasarkan peran serta bukti yang ada.

Kedua, negara harus menangani penyalah guna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi secara tepat. Orang yang mengalami ketergantungan tidak cukup hanya diberi hukuman tanpa memperhatikan kebutuhan perawatannya.

Kita tidak boleh membiarkan rehabilitasi menjadi celah bagi pengedar. Tetapi kita juga tidak boleh menutup akses rehabilitasi bagi orang yang memang membutuhkannya dan memenuhi ketentuan hukum.

Penegakan hukum yang baik harus mampu melakukan keduanya.

MATRA: Anda menyebut rehabilitasi sebagai bagian dari hukuman. Apakah istilah itu tidak membingungkan masyarakat?

Anang Iskandar: Karena itu, istilah dan mekanismenya perlu dijelaskan dengan benar. Rehabilitasi medis dan sosial pada dasarnya bertujuan memulihkan kondisi seseorang. Dalam perkara tertentu, rehabilitasi juga dapat diperintahkan melalui putusan atau penetapan hakim.

Jadi, jangan menyederhanakan seolah-olah setiap rehabilitasi pasti merupakan hukuman pidana dalam pengertian yang sama dengan penjara. Status hukumnya bergantung pada ketentuan yang diterapkan dan keputusan yang dijatuhkan.

Namun, jika rehabilitasi diperintahkan melalui proses hukum, orang yang menjalaninya tidak berarti otomatis bebas dari seluruh konsekuensi perkara. Ada prosedur, kewajiban, dan dasar hukum yang harus dipatuhi.

Inilah yang perlu disosialisasikan oleh pemerintah, aparat penegak hukum, pengacara, media, dan masyarakat.

MATRA: Anda juga menyoroti keberadaan Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL. Mengapa lembaga ini penting?

Anang Iskandar: IPWL merupakan bagian dari sistem layanan bagi pecandu narkotika untuk melaporkan diri dan memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas rehabilitasi juga dapat menjadi tempat pelaksanaan rehabilitasi berdasarkan mekanisme hukum yang relevan.

Keberadaan fasilitas saja tidak cukup. Harus ada akses, tenaga profesional, asesmen yang memadai, program perawatan, dan kesinambungan pendampingan.

Kita juga perlu memastikan bahwa penempatan seseorang di fasilitas rehabilitasi mempunyai dasar yang sah. Tidak semua orang bisa ditempatkan begitu saja hanya karena disebut pengguna.

Rehabilitasi harus dilaksanakan dengan standar yang layak, bukan sekadar memindahkan seseorang dari ruang tahanan ke ruangan lain.

MATRA: Ada dimensi kemanusiaan dalam pendekatan Anda. Apa yang sebenarnya Anda maksud?

Anang Iskandar: Kita harus melihat manusia secara utuh. Ketergantungan narkotika dapat memengaruhi kesehatan, keluarga, pekerjaan, dan kehidupan sosial seseorang. Jika orang itu memang membutuhkan perawatan, negara seharusnya memberikan kesempatan untuk pulih.

Tetapi pendekatan kemanusiaan bukan berarti mengabaikan tanggung jawab. Seseorang tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme yang berlaku.

Kita juga harus memikirkan keluarga. Ketika seseorang mengalami ketergantungan, keluarga sering ikut menanggung akibatnya. Jika penanganannya tepat, peluang untuk memperbaiki kehidupan masih terbuka.

Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat seseorang menjalani suatu sanksi, melainkan mengurangi risiko dia kembali menggunakan narkotika dan membantu dia kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

MATRA: Bagaimana jika seseorang yang direhabilitasi kemudian kembali menggunakan narkotika?

Anang Iskandar: Ketergantungan merupakan persoalan yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan. Pemulihan tidak selalu berlangsung dalam satu tahap. Karena itu, rehabilitasi perlu disertai evaluasi, dukungan keluarga, dan layanan lanjutan sesuai kebutuhan.

Jika terjadi penggunaan kembali, responsnya harus melihat keadaan orang tersebut dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan otomatis menganggap seluruh upaya rehabilitasi gagal, tetapi jangan pula mengabaikan risiko yang ditimbulkan.

Kita harus menggabungkan tanggung jawab hukum dengan pemahaman terhadap persoalan ketergantungan.

MATRA: Kembali kepada perkara tiga anggota DPRD dari Jawa Timur. Apa pesan utama Anda kepada penyidik, jaksa, hakim, dan masyarakat?

Anang Iskandar: Kepada penyidik, saya meminta agar perkara diperiksa secara profesional dan setiap orang dinilai berdasarkan bukti serta perannya. Lakukan pemeriksaan yang diperlukan untuk menentukan kondisi ketergantungan dan kebutuhan rehabilitasi.

Kepada jaksa, pastikan penuntutan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Kepada hakim, gunakan kewenangan secara cermat dan pertimbangkan hasil pemeriksaan yang relevan sebelum mengambil keputusan.

Kepada masyarakat, jangan menganggap rehabilitasi sebagai tanda bahwa seseorang lolos dari hukum. Tetapi jangan pula langsung menyimpulkan bahwa setiap orang yang ditangkap pasti pengedar atau harus dipenjara.

Dan kepada siapa pun yang memegang jabatan publik, ingatlah bahwa kedudukan tidak boleh menjadi tameng.

Saya berpandangan perkara tiga anggota DPRD dan empat orang lainnya itu perlu diproses secara transparan, dengan memperhatikan peran masing-masing. Jika terbukti sebagai penyalah guna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi, mekanisme rehabilitatif harus diterapkan berdasarkan hukum. Jika terbukti terlibat dalam peredaran gelap, mereka harus diproses sesuai perbuatan yang terbukti.

Itulah cara menjaga agar hukum tidak menjadi alat untuk mengistimewakan seseorang, tetapi juga tidak kehilangan sisi kemanusiaannya.

*** Klik juga: https://www.hariankami.com/hukum-kami/23617758395/dr-anang-iskandar-sh-mh-tiga-anggota-dpr-dari-jawa-timur-harus-diadili-secara-rehabilitatif?page=all

Gagasan Anang Iskandar mengingatkan bahwa ketegasan tidak selalu identik dengan pemenjaraan. Dalam perkara yang memenuhi persyaratan hukum, rehabilitasi dapat menjadi bagian penting dari penegakan hukum.

Sebaliknya, rehabilitasi yang tidak transparan dan tidak didukung proses yang akuntabel dapat memunculkan kecurigaan tentang perlakuan istimewa.

Karena itu, perkara tiga anggota DPRD dari Jawa Timur tersebut harus dinilai berdasarkan bukti, hasil pemeriksaan, peran setiap orang, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Status sebagai anggota legislatif tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus, sebagaimana tekanan publik tidak boleh menggantikan pembuktian.

Pada akhirnya, ukuran keadilan bukan siapa yang ditangkap, siapa yang direhabilitasi, atau siapa yang dipenjara.

Ukurannya adalah apakah hukum diterapkan secara setara, keputusan dapat dipertanggungjawabkan, dan penanganan yang dipilih benar-benar sesuai dengan perbuatan serta keadaan orang yang diadili.

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.