Hukum  

Freddy Widjaja Apresiasi Polri Gelar Perkara Khusus Keluarga Pemilik Sinarmas

Freddy Widjaja Apresiasi Polri Gelar Perkara Khusus Keluarga Pemilik Sinarmas

PRESS RELEASE ATAS GELAR PERKARA KHUSUS

MATRANEWS.id — Pada 15 September pukul 10:00 WIB telah diselenggarakan GELAR PERKARA KHUSUS di Gedung Bareskrim Mabes Polri Lantai 10 Ruang Wassidik.

Terhadap laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan Akta Otentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2 , yang terjadi di Jakarta Pusat pada tanggal 5 Agustus 2020.

Yang dilaporkan oleh Freddy Widjaja dengan terlapor Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian berdasarkan Laporan Polisi no LP/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 24 November 2021.

Freddy Widjaja sebagai PENDUMAS (PELAPOR) sangat mengappresiasi Polri khususnya Biro Wassidik Bareskrim Polri yang telah mengabulkan permohonan diselenggarakan nya GELAR PERKARA KHUSUS.

Pada hari in tanggal 15 September 2022 dalam rangka meningkatkan status PENYELIDIKAN terhadap ketiga TERLAPOR : INDRA WIDJAJA, MUKTAR WIDJAJA, dan FRANKY OESMAN WIDJAJA.

Supaya naik menjadi status PENYIDIKAN untuk menggali lebih dalam bukti-bukti lain agar ketiga TERLAPOR bisa dijadikan TERSANGKA.

Kenapa?

Karena pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan sengaja menggunakan Akta Lahir atas nama Oei Pheng Lian (Indra Widjaja) dan Oei Jong Nian (Franky Oesman Widjaja) yang diduga palsu (berdasarkan Surat Konfirmasi Keabsahan Akta Kelahiran dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Makassar.

Baca juga :  Sssst, Ini Kode Rahasia!

Bahwa kedua Akta Lahir tersebut TIDAK ADA di BUKU REGISTER) untuk dipakai sebagai bukti Lampiran Memori Kasasi ke MAHKAMAH AGUNG.

Atas Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST untuk membatalkan status Freddy Widjaja sebagai Anak dari Pernikahan Almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja dengan Ibu Lidia Herawati Rusli.

Selanjutnya MAHKAMAH AGUNG melalui 3 Hakim Agung yaitu I Gusti Agung Sumanatha, SH, Sudrajad Dimyati, SH, dan Dr. Primbudi Teguh, SH mengabulkan permohonan Kasasi dari Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Untuk membatalkan status Freddy Widjaja sebagai anak dari pernikahan Almarhum EkaTjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli dengan PUTUSAN Nomor 3561 K/Pdt/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.

Sebagai konsekuensi atas dibatalkan nya Surat Penetapan Anak dari Almarhum Eka Tjipta Widjaja, maka Freddy kehilangan status keperdataan dengan ayahnya.

Yang juga kehilangan hak mewaris atas harta kekayaan Almarhum Eka Tjipta Widjaja. Freddy juga menduga Para Terlapor yang juga merupakan Kakak2 tiri nya memiliki niat jahat untuk menguasai seluruh harta kekayaan baik asset-asset, saham-saham , dan uang tunai dari Almarhum ayahnya.

Para Terlapor dengan sengaja dalam hal ini diartikan sebagai memahami apa yang dilakukan (MENS REA) dan menghendaki konsekuensi dari perbuatan tersebut (ACTUS REUS).

Dan juga niat jahat untuk menguasai seluruh harta Almarhum Eka Tjipta Widjaja menjadi beralasan. Dengan demikian unsur pidana telah terpenuhi.

Baca juga :  Doni Monardo: Para Tokoh Ulama Harus Jadi Teladan Protokol Kesehatan

Selain itu, memakai akta Otentik ditafsirkan sebagai melakukan perbuatan yang pada pokoknya menyerahkan, menunjukkan, mengirimkan Akta tersebut untuk diketahui isinya oleh pihak lain (MAHKAMAH AGUNG).

Padahal, Akta Lahir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan pengadilan termasuk pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung bisa membuat putusan dari Hakim Agung menjadi keliru.

Dengan demikian telah terpenuhi juga unsur pidana.

Kemudian , seolah-olah isinya sesuai kebenaran ditafsirkan sebagai apabila dibaca oleh seseorang, dapat memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran.

Yang dimana dalam hal ini dengan dinyatakannya Akta Lahir tidak ada di dalam Buku REGISTER Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Makassar, maka dapat diduga akta-akta tersebut tidaklah asli, dengan demikian unsur pidana terpenuhi.

Yang terakhir adalah karena Akta-Akta Lahir yang diduga palsu tersebut telah digunakan / dihadirkan ke Mahkamah Agung dan dijadikan alat bukti untuk menguatkan permohonan para terlapor.

Dan penggunaannya, secara nyata telah merugikan Freddy dalam bentuk hilangnya hak keperdataan Freddy untuk mewarisi kekayaan Almarhum ayahnya sesuai KUH Perdata dan hak untuk diakui sebagai anak perkawinan dari ayah dan ibu Freddy.

Dengan demikian unsur pidana telah terpenuhi.

Setelah selesai pelaksanaan GELAR PERKARA KHUSUS tadi siang, maka tinggal menunggu hasil keputusan nya untuk bisa dilanjutkan ke Tahap Sidik.

Atau dihentikan Penyelidikan nya.

Tentu nya Freddy juga sangat yakin atas POLRI yang PREDIKTIF, RESPOSIBILITAS DAN TRANSPARANSI (PRESISI).

Baca juga :  Profesionalisme Jaksa Dalam Menuntut Penyalahguna

Maka, Freddy memohon dan sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bapak Karowassidik Brigjen Iwan Kurniawan.

Apresiasi beserta seluruh peserta Gelar dari Unsur Polri hari ini untuk bisa menaikkan status PENYELIDIKAN menjadi PENYIDIKAN karena telah terpenuhinya unsur-unsur pidana penggunaan Akta-Akta Lahir yang diduga palsu tersebut.

BACA JUGA: majalah EKSEKUTIF edisi September 2022, klik ini

Tinggalkan Balasan