Gaduh Saat Yusril Ungkap Celah Konstitusi untuk Tunda Pemilu dan Perpanjang Jabatan Presiden

Gaduh Saat Yusril Ungkap Celah Konstitusi untuk Tunda Pemilu dan Perpanjang Jabatan Presiden

MATRANEWS.id — Media massa kembali menyoroti Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Saat pernyataannya mengenai Lembaga yang berwenang menunda Pemilu adalah MPR.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, bahkan MA dan MK pun tidak bisa menunda Pemilu 2024.

Eh, dalam acara seminar di Miangas, Prof Yusril Ihza Mahendra, saat ditanya wartawan malah seakan memberi celah Konstitusi untuk Tunda Pemilu dan Perpanjang Jabatan Presiden.

Yusril mengungkap celah konstitusi untuk tunda pemilu dan perpanjang jabatan presiden.

Hal ini, saat Yusril menanggapi pertanyaan salah seorang peserta dalam acara yang diselenggarakan pemerintah Kepulauan Talaud, di Aula T2 Melonguane, Jumat 17 Maret 2023.

Dia menyatakan, pandangan serta sikapnya mengenai isu tersebut telah jelas, yakni taat pada konstitusi sebagaimana telah seringkali disampaikan ke media.

“Itu sudah banyak saya jawab di media sebelumnya,” katanya dalam acara Penganugerahan Gelar Adat Talaud kepada Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Seminar Nasional dengan tema Sejarah Pulau Miangas Ditinjau dari Aspek Hukum Tata Negara.

Sikap Yusril dapat ditelusuri dari pernyataannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima serta memerintahkan KPU menunda pemilu dan tidak melaksankan sisa tahapan pemilu. Yusril bahkan bertekad melakukan upaya perlawanan hukum (pengajuan verzet) bila putusan tersebut dieksekusi.

Kendati demikian, sikap Yusril tersebut sama sekali tidak menegaskan bahwa konstitusi telah sempurna.

Baca juga :  Rumah Satu-Satunya Wartawan Senior Satrio Yang Hendak Disita BTN, Terselamatkan

Kontitusi, jelasnya, senantiasa diuji oleh perkembangan zaman sehingga secara alami dibutuhkan perubahan untuk perbaikan dan penyempurnaan.

“Memang konstitusi kita banyak yang harus diperbaiki dan sempurnakan,” tegasnya.

Yusril tak menampik saat ini masih terdapat banyak ruang untuk memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Hanya saja perubahan konstitusi memerlukan pemikiran cermat serta tidak bisa dilakukan oleh lembaga selain MPR, termasuk dalam hal penundaan pemilu.

“Konstitusi kita banyak yang harus diperbaiki dan disempurnakan,” demikian Prof Yusril dalam kalimat bersayap saat menanggapi pemilu 2024 ditunda atau diperpanjang.

Tinggalkan Balasan