MATRANEWS.id — Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) menyatakan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life tetap beroperasi. Tidak ada pembekuan kegiatan usaha atas Wanartha.
Akan tetapi, perintah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk memblokir sejumlah rekening di beberapa perusahaan, pada 21 Januari 2020 berdampak pada nasib WanaArtha Life.
Rekening diblokir terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh pihak Kejagung, membawa dampak pembayaran atas hak-hak pemegang polis. Adanya penundaan pembayaran dan Roll Over nasabah jatuh tempo Wana Artha Life.
WanaArtha Life menyatakan pihaknya tidak memiliki hubungan apapun dengan Jiwasraya dan akan segera melakukan pembayaran kepada nasabah setelah blokir rekening dibuka.