MATRANEWS.id — “Dalam kesempatan ini perkenankanlah saya tidak memberikan komentar apapun.”
“Terkait telah ditandatanganinya Peraturan Presiden yang merarifikasi Perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dengan Singapura.”
Ada tiga alasan.
Pertama, mengingat ini telah menjadi keputusan pemerintah maka sudah tidak ada lagi ruang untuk dikomentari.
Kedua, pada saat perjanjian FIR ditandangani saya telah banyak memberi komentar secara akademis tanpa ada kepentingan apapun sebagai masukan bagi pemerintah.
Ketiga, saya tidak ingin terlibat dalam nuansa politik pro kontra Perjanjian FIR Indonesia Singapura.
Saat ini saya berharap Perjanjian FIR yang telah diratifikasi akan memberi manfaat bagi kedua negara dan merupakan penunaian janji Bapak Presiden saat kampanye Pilpres di tahun 2014 agar FIR diambil kembali pengelolaannya dari Singapura.”
#Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. adalah seorang akademisi hukum Indonesia. Ia merupakan Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sejak 2020, ia menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani.
BACA JUGA: Majalah EKSEKUTIF edisi September 2022, klik ini