Catat! Layanan Adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19.
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK.”
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru.
Pun di masa pandemi, pengurusan layanan Adminduk tidak membutuhkan syarat tambahan, seperti sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal itu, menurut Zudan, penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Zudan saat memberikan paparannya di acara KEPOin DESA, Youtube @TV DESA, Rabu (28/07/2021).
Apalagi, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau ‘herd immunity’.
“Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan Adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksi sehingga di berbagai daerah jumlah vaksinatornya pun perlu ditambah untuk mengimbangi jumlah pemohon vaksinnya” tambah Zudan.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan Adminduk.
“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” tutup Zudan.