MATRANEWS.id — Neta S Pane (Ketua Presidium Ind Police Watch) mengecam keras adanya wacana untuk membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19.
“Membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara,” ujar Neta, yang kemudian memberi masukan untuk intel Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri.
“Apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini,” ujar Neta dengan lantang.
Neta menegaskan, selama ini bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk dan itupun belum bisa mengurangi angka korupsi.
Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi. “Kok tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19,”ICW memberi rilis resmi.
Yang menariknya, Menkumham belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah Corona. Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa.
IPW berharap, segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona.
Jika membebaskan napi kelas teri dengan dalih wabah Corona, IPW masih menyetujuinya.
Ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri itu. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas.
Kedua, napi yg memang sudah sakit-sakitan. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun. Keempat, napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.
“Sedangkan napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan,” masih dalam paparan ICW.
Jika dibebaskan, ICW mengkuatirkan “mereka-mereka itu” akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas.
Artinya, jika Menkumham tidak hati hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat, terutama jajaran kepolisian.
“Polisi akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi yg dibebaskan tersebut,” ujar Neta mengingatkan .
Sebab itu, ICW menegaskan, setelah para napi itu dibebaskan, Menkumham harus memberikan data data mereka kepada Polri.
Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi tersebut. Sesungguhnya ada baiknya, jika para napi kelas teri yg dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial, misalnya membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona.
Akan sangat membantu, misalnya untuk penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona.
Dengan kerja sosial ini, tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Depkumham maupun oleh Polri.
“Ada pembelajaran atau hikmah, mereka-mereka itu tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah dilakukan,” Neta memberi masukan.