Eisha M Rachbini, Peneliti INDEF
Global warming dengan peningkatan suhu ekstrim yang menjadi semakin tinggi dan terjadinya banyak bencana alam sebagian besar diakibatkan oleh aktivitas ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam, terutama oleh bahan bakar berbasis biofuel.
Diprediksi, kenaikan suhu bumi pada akhir abad 21 dapat mencapi 5 derajat Celsius melalui NDCs (Nationally Determined Contribution).
Untuk itu upaya mengurangi dampak buruk lingkungan telah diupayakan dengan Paris Agreement yang menargetkan global warming di bawah 1,5 derajat Celsius, melalui NDCs.
Begitu pula The Emission Gap Report (UNEP,2021) memprediksi kenaikan suhu bumi 2,7 derajat Celsius pada 2100 jika mitigasi masing-masing rencana melalui NDCs dilakukan on the track.
Sayangnya, seiring bejalannya waktu ternyata mitigasi terhadap global warming berjalan amat lambat. Pertumbuhan ekonomi semakin tinggi tapi juga aktivitas ekonomi semakin banyak yang mengesampingkan efek buruk terhadap lingkungan.
Butuh komitmen bersama antar negara untuk mengurangi emisi karbon, diantaranya dengan inovasi teknologi, tapi ternyata perusahaan ‘reluctant’ dan butuh waktu lama untuk menyesuaikan mesin-mesin produksi terhadap keharusan environment friendly.
Market base mechanism diperlukan untuk mengatasi lama waktu yang dibutuhkan melalui perdagangan karbon (carbon pricing) dengan Pertama, Carbon trading: cap and trade, offsetting mechanism, Kedua, Non Trade Instrument: Pungutan atas karbon dan pembayaran berbasis kinerja/result base payment (RBP).
Dalam NDC, Indonesia berkomitmen untuk pengurangan emisi GRK 41% pada 2030 (29% dengan usaha sendiri).
Sektor kehutanan, strategi dan transportasi menjadi prioritas utama yang telah mencakup 97% dari total target penurunan emisi NDC Indonesia.
Selain itu Indonesia berkomitmen untuk Net Zero Emission pada 2060.
Dalam dokumen Long term strategies for low carbon and climate resilience 2050 (LTS-LCCR 2050) Indonesia mampu mengurangi 50% dari kondisi as-usual terutam dengan dukungan internasional.
Andi Yuliani Paris, Anggota MPR RI Fraksi PAN
Sesuai dengan Paris Ageement yang diratifikasi melalui UU No 16 tahun 2016, NDC Indonesia menetapkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41% bersyarat (dengan internasional support) pada 2030.
Kontributor emisi dan target penurunan emisi adalah dari sektor Kehutanan dan energy (97%). Pada 2020 sektor energi telah menyumbang penurunan emisi karbon hingga 64 juta ton.
Kepentingan Indonesia dalam mitigasi dan adaptasi pengendalian emisi GRK berdasarkan pada Paris Agreement pada Pengajuan NDC Pertama.
Juga RBP Norwegia dan Green Climate Fund dengan berbasiskan dokumen LTS & LCRR 2050 dengan target penurunan emisi 2030 menuju Net Zero Emission.
Untuk itu strategi dari Pemenuhan GAP Fiskal diantara 1. Dengan Penguatan Kebijakan Fiskal. 2. Peningkatan Ekosistem untuk investasi swasta.3.
Instrumen Pembiayaan inovatif Green SUKUK, BPDLH/LH Fund dan lainnya. 4. Peningkatan akses pendanaan global (green climate fund, global environment facility, dan lain-lain). 5. Carbon Trading.
Drajat Wibowo, Ekonom Senior
Perpres No 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi.
Yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan nasional, sudah cukup rinci menjelaskan tentang karbon pada pasal 33 dengan lead sector-nya Menteri LHK.
Kabon dan climate change tidak bisa bertentangan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) No. 13 dalam melawan perubahan klim dan dampaknya.
Masalah sustainability dan keberlanjutan berperan dalam meningkatkan ekspor dan ekonomi Indonesia. Efek multipliernya besar sekali ke APBN, lapangan kerja dan ekonomi daerah.
Kelalaian mengurusi kelestarian terbukti memberikan kerugian besar baik bagi pengusaha mapun negara.
Perubahan iklim menjadi isu prioritas Joe Biden yang pada 27 Januari 2021 menerbitkan Executive Order (EO) 14008.
Yang cakupannya tidak hanya di dalam negeri Amerika Serikat (AS) tetapi juga di luar AS. John Kerrry, sang tokoh kunci Paris Agreement, menjadi pejabat setingkat menteri di AS yang mengurusi climate change.
Amerika pun tidak hanya mengutus lembaga-lembaga lingkungannya saja untuk mengurusi climate crisis, tapi lembaga-lembaga keamanan nasionalnya juga diminta ikut terlibat.
Karena, AS mengantisipasi isu climate change yang oleh AS diprediksi akan menjadi salah satu sumber konflik ke depan.
Yang menjadi kunci bagi negara berkembang adalah soal finance.
Selalu ada komitmen dan selalu ada consensus tapi real mechanism tidak pernah bisa dijalankan sehingga uang 100 miliar USD yang selalu didengungkan sampai sekarang belum terbukti.
Monetary value dari carbon agreement yang pertama paling real bisa diihat pada 100 miliar USD. itupun masih panjang karena mekanismenya belum ada.
Jon Erizal, Ketua Fraksi PAN MPR RI
Nilai Ekonomi Karbon menjadi penting karena dapat mendorong investasi hijau, mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim, menjadi peluang penerimaan negara, mendorong pertumbuhan berkelanjutan dan mendorong internalisasi biaya ekstenalitas.
Potensi pendapatan Indonesia dari perdagangan karbon cukup menjanjikan yakni sebesar USD 565,9 miliar atau Rp8.000 triliun. Indonesia memiliki hutan tropis ketiga di dunia dengan luas area 125,9 juta hektar yang mampu menyerap emisi karbon 25,18 miliar ton.
Luas area hutan mangrove Indonesia mencapai 3,31 juta hektar yang mampu menyerap emisi karbon sekira 950 ton karbon per hektar atau setara 33 miliar karbon untuk seluruh hutan mangrove.
Indonesia juga memiliki lahan gambut terluas di dunia sebesa 7,5 juta hektar, mampu menyerap emisi karbon mencapai 55 miliar ton.
Total emisi karbon yang mampu diserap Indonesia kurang lebih sebesarr 113,18 gigaton. Jika pemerintah dapat menjual kredit karbon seharga USD 5 di pasar karbon, maka potensi pendapatan Indonesia mencapai USD 565,9 miliar atau Rp8.000 triliun.
Pemerintah dapat melakukan usaha-usaha signifikan dan merencanakan transisi ke ekonomi hijau dan terbarukan dengan cara meningkatkan inovasi dan implementasi teknologi.
Kedua, Adanya upaya penguatan kebijakan pengendalian perubahan iklim dengan mempertimbangkan proses pemulihan ekonomi ke depan.
Ketiga, Penguatan kebijakan pengendalian perubahan iklim yang dilakukan melalui forum-forum internasional untuk memperoleh pengetahuan dan praktik kebijakan yang relevan bagi Indonesia.
BACA JUGA: majalah eksekutif edisi November 2021