MATRANEWS.id — Skandal Bank dalam Bank Mulai Terungkap dalam Kasus Bank Centris Internasional (BCI)
Skandal bank dalam bank mulai terungkap dalam kasus Bank Centris Internasional (BCI). Misteri bank hasil rekayasa tetapi tidak terdaftar di Bank Indonesia (BI) menjadikan Bank Centris Internasional sebagai tumbal, yang sebenarnya sudah tutup sejak 1998 namun diam-diam masih beroperasi hingga 2022 berdasarkan tagihan pajak.
Kasus tersebut kini sudah mulai menemukan titik terang dan satu persatu mulai dibuka.
Bank Centris Tagihan Pajak
Mantan Konsultan Pajak Bank Centris Internasional (BCI) Tumpal Sinaga mengatakan pada tahun 2004 Bank Centris masih menerima tagihan pajak dari KPP Setiabudi Satu sebesar Rp54 miliar.
“Berdasarkan tagihan pajak itu, saya datang ke KPP Setiabudi Satu menanyakan dasar pengenaan utang pajak itu. Seberapa pokoknya, seberapa yang sudah terbayar, dan akhirnya sisa Rp54 miliar,” ungkap Tumpal dalam sebuah wawancara di Kanal Youtube Jakarta Inside sebagaimana dilihat pada Selasa (2/9/2025)
Namun, lanjut Tumpal, petugas bagian pajak KPP Setiabudi Satu tidak bisa menjelaskan informasi kepada dirinya. Berikutnya dua hari kemudian kita kembali menanyakan kesalahan pajak itu timbulnya kenapa, tapi bagian penagihan mengatakan sudah dilunasi.
“Ada yang membayar, malah petugas pajak bertanya kan yang membayar kamu, kan gitu. Akhirnya saya kembali ke kantor melaporkan bahwa hutang pajak itu ada pihak yang sudah melunasi pajak tersebut,” tegas Tumpal.
“Sepekan kemudian kita mendapat undangan makan siang. Karena masuk dalam daftar pembayar pajak yang besar di KPP Setiabudi Satu. Namun kita tidak hadir karena kita tidak merasa membayar tagihan pajak,” tambahnya.
Dari kejanggalan pembayaran pajak, berapa sebenarnya pajak yang harus dibayar PT Bank Centris Internasional secara keseluruhan.
“Sampai terakhir kami tidak mengetahui utang pajak. Yang jelas mereka mengatakan tagihan pajak yang Rp54 miliar sudah ada yang melunasi,” paparnya.
Kejanggalan kedua yang dirasakan Tumpal, kenapa pada tahun 2004 masih ada tagihan pajak Bank Centris. “Pasti dalam pemikiran kita Bank Centrisnya masih ada sampai tahun 2004,
Kantor Bank Centris sempat didatangi Satgas BLBI. Tumpal mengisahkan dirinya pergi ke kantor KPP Setiabudi Satu untuk menanyakan kembali seluruh hutang pajak yang ditagihkan apapun yang telah dibayar pada periode 1998 sampai dengan 2022.
“Tapi ternyata mereka hanya memberikan tagihan pajak sampai 2011,” katanya.
Hal ini membuktikan Bank Centris masih beroperasi hingga 2011. Padahal oleh pemiliknya Andri Tedjadharma sudah ditutup sejak 1998.
“Kalau terlihat dari munculnya utang pajak berarti masih beroperasi (Bank Centris) sampai tahun 2011, itu utang diluar yang Rp 54 miliar ya yang tahun 2011,” kata Tumpal.
Lebih jauh Tumpal menambahkan, kejanggalan lainnya terlihat disurat tagihan terakhir yang menyebutkan Bank Centris itu sudah berganti alamat di gedung Upindo, Kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
“Bukan di alamat asli Bank Centris di Plaza Centris,” ungkap Tumpal.
Kejanggalan lainnya pengubahan status Bank Centris menjadi Bank Devisa. “Konsekuensinya kalau Bank Devisa itu banknya semakin aktif melakukan lalu lintas transaksi, makin besar,” tegas Tumpal.
Padahal sebelumnya Bank Centris dibawah pengelolaan Andri masih menjadi Bank Umum. Semakin terkuak operasional bank “siluman” yang data profilnya tak sesuai.
Masih belum jelas apakah masih ada bank bayangan ini di BI karena BI tidak bisa di periksa oleh BPK. Ada kemungkinan bisa mengganggu dan menggoyangkan perekonomian suatu pemerintahan dengan logistik yang besar akhirnya terjadi rush yang diciptakan dengan terjadi krisis multidimensi seperti yang sekarang terjadi.
Bayangkan BI bisa mengeluarkan uang sampe 1 Triliun hanya untuk dana CSR. Itu yang bisa diketahui dan tercatat. Dan uang dari mana, BI sendiri hanya regulator yang tidak ada uang dan tidak bisa mengeluarkan uang kecuali biaya.
“Disini kita melihat ada kejanggalan,” tegasnya.
Dari uang BLBI yang sudah diselewengkan melalui Bank Centris, dan uang masih ada di BI dalam bank bayangan.
Bank Centris Tak Terima BLBI
Andri dan Bank Centris Internasional (BCI) tidak satu rupiah pun menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun ia dituduh menerima.
Sejarah mencatat, Andri dan BCI berhasil membuktikan di pengadilan bahwa dana dari perjanjian tersebut tidak pernah ditransfer ke rekening BCI yang seharusnya, melainkan diselewengkan ke rekening lain atas nama BCI Internasional (rekening individual).
Hal ini dibuktikan dalam perkara No. 350/Pdt. G/2000/PN. Jkt. Sel. Sejatinya nomer Bank Centris Internasional adalah nomer 523.551.000 (CIB). Tapi malah tidak terima transfer sepeserpun.
Uang oleh Bank Indonesia dimasukan ke nomer rekening Bank Centris Internasional — entah milik siapa — dengan nomer 523.551.0016 (BCI).
Ada dua rekening menggunakan nama Centris tapi nomernya berbeda. Artinya Bank Centris Internasional tidak pernah terima sepeserpun pembayaran dari Bank Indonesia. Hebatnya mereka menyarukan seperti kronologis BLBI di bawah ini adalah hasil audit BPK terhadap Centris International no 523.551.000.
International-nya pada huruf T untuk yang dipalsu.
Selama 26 tahun tak pernah terungkap siapa pemiliknya nomer rekening cantik bantuan BLBI dari Bank Indonesia ke Bank Centris Internasional.
Berbagai kejadian yang menimpa Bank Centris Internasional sejak 1997/1998, mengisahkan hal-hal misteri dan pertolongan dari Tuhan Yang Maha Kuasa bagi sosok Andri Tedjadharma, satu-satunya pemegang saham Bank Centris yang masih hidup.
Keajaiban mulai dirasakan kala Bank Centris yang digugat BPPN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, bisa menang gugatan. “Terbukti di persidangan bahwa Bank Centris tidak menerima satu rupiah pun dana BLBI yang diperjanjikan, padahal sudah menyerahkan jaminan tanah seluas 452 hektar,” ungkap Andri.
Bagaimana bukan sebuah keajaiban, papar Andri, sewaktu Bank Centris digugat itu tidak punya sama sekali dokumen bukti, karena sejak dinyatakan Bank Beku Operasi (BBO) pada 4 April 1998, secara tiba-tiba seluruh karyawan dan direksi Bank Centris dipaksa keluar, dengan semua dokumen milik Bank Centris diambil dan dikuasai BPPN.
Ajaibnya, Bank Centris bisa menang gugatan justru berdasarkan dokumen-dokumen bukti dari BPPN sendiri yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara mewakili BPPN.
Bukti JPU berupa hasil audit BPK itu bahkan membuka tabir kejahatan yang ada di Bank Indonesia dan bank-bank swasta lainnya, seperti Bank berinisial M, S dan B.
Empat tahun berselang, tepatnya tahun 2004, keajaiban kembali muncul ketika surat tagihan Pph kurang bayar sekitar Rp 54 milyar diterima Tumpal Sinaga, staf bagian pajak Bank Centris yang sudah beku operasi.
Tumpal Sinaga awal pertama mendatangi kantor pajak Setiabudi, memperoleh informasi tagihan sekitar Rp54 milyar itu adalah kurang bayar dari tagihan PPh sekitar Rp100 milyar. Ketika ia menanyakan siapa yang membayar, petugas pajak mengaku tidak mengetahui.
Saat mendatangi kantor pajak untuk kedua kalinya, Tumpal mendapatkan info kurang bayar pajak tersebut sudah dilunasi kantor pusat. Tertulis di surat tagihan itu kantor “Centris” berada di Gedung Uppindo Kuningan, tak jauh dari Plaza Centris sebagai domisili Bank Centris yang sesungguhnya.
Sehingga dari peristiwa itu, Andri jadi mengetahui, bahwa nama ‘Bank Centris’ masih digunakan atau beroperasi dengan rekening rekayasa yang terbongkar di dalam proses Pengadilan Negeri Jaksel.
Keajaiban muncul bertubi-tubi. Selang seminggu kemudian, usai menerima tagihan pajak, datang surat undangan untuk acara pemberian penghargaan kepada pembayar pajak terbesar. Diketahui, status Bank Centris telah berubah dan naik pangkat, dari semula bank umum menjadi bank devisa.
Kemudian, sejak 2004, nyaris tak ada peristiwa berarti yang menyentuh Bank Centris sampai tahun 2021.
Baru di tahun 2021, nama Bank Centris kembali mencuat. Di tahun ini, Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris menerima pemberitahuan penetapan jumlah utang dan Paksa Bayar sebesar Rp 897 miliar dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
PUPN Cabang DKI Jakarta Nomor: PJPN-49/PUPNC. 10.01/2021, tanggal 3 Mei 2021, tentang penetapan jumlah piutang negara atas nama Andri Tedjadharma/Bank Centris International, dan Keputusan Surat Paksa Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta Nomor: 216/PUPNC 10.00/2021, tertanggal 7 September 2021 kepada negara sebesar Rp897 milyar.
Andri takjub dan tak habis pikir, bukankah sudah ada putusan di PN Jaksel dan diperkuat putusan Pengadilan Tinggi bahwa Bank Centris menang atas gugatan BPPN. Bank Centris terbukti di dalam persidangan tidak pernah menerima satu rupiah pun dana BLBI.
Akan tetapi, sebagai warga negara yang sadar hukum, Andri tahu hal itu tidak boleh didiamkan atau diabaikan. Ia pun harus menggugat SK PUPN itu ke PTUN.
“Tidak boleh ada dua lembaga memutus satu perkara yang sama, karena itu saya menggugat ke PTUN,” kata Andri menjawab pertanyaan awak media.
Dalam perkara nomor 428/G/2022/PTUN JKT, majelis hakim PTUN yang diketuai Budiman Rodding SH., MH., dengan hakim anggota Pengki Nurpanji SH dan Dr Novy Dewi Cahyati S. Si, SH., MH., memutuskan menyatakan batal keputusan PUPN Cabang DKI Jakarta tersebut. Majelis hakim PTUN mewajibkan PUPN membatalkan serta mencabut SK penetapan dan paksa bayar.
PUPN pun mengajukan banding. Ajaibnya, di tengah proses banding itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan KPKNL III, serta Satgas BLBI, silih berganti tetap mengirim surat pemberitahuan penagihan yang ditujukan ke pemegang saham Bank Centris, nasabah Bank Centris bahkan surat pemberitahuan tentang penyitaan aset.
KPKNL I mengubah jumlah tagihan dari yang semula 812 milyar menjadi 4,5 triliun. Angka ini muncul dari bunga yang diperhitungkan sejak Bank Centris dibekukan pada 4 April 1998.
Andri mengungkapkan apa yang dirasakannya. Ajaib, ia merasa biasa-biasa saja. Tidak ada rasa cemas dan khawatir. Baik untuk tagihan 4,5 triliun maupun lahan 3,5 hektar yang akan disita.
“Gak ada stress-nya tanah mau disita, kenapa ya, seperti acuh aja dan gak ngarepin apa apa, sudah urusan mereka dengan Tuhan. Saya tenang bener, aneh. Mungkin Tuhan sedang bekerja, saya gak tahu,” ungkapnya. (*)







