Jangan Panik Ketika Apotek RS Bilang: Obat Kosong

Share ke Keluarga dan Teman

Jangan Panik Ketika Apotek RS Bilang: Obat Kosong

MATRANEWS.id Ombudsman memang pernah menegaskan bahwa bila obat yang menjadi tanggung jawab pelayanan JKN tidak tersedia, ada mekanisme pengadaan oleh RS atau pembelian di luar dengan reimbursement oleh RS berdasarkan bukti pembayaran.

Bapak lo dirawat pakai BPJS.

Dokter menulis resep. Saat obat ditebus di apotek rumah sakit, petugas bilang:

“Obatnya kosong, Pak. Beli di apotek luar saja. Ini copy resepnya.”

Jam sudah 11 malam. Keluarga pasien akhirnya keluar rumah sakit, mencari apotek 24 jam, lalu membayar Rp1,7 juta untuk obat yang diresepkan dokter.

Tapi jangan buru-buru menganggap uang itu pasti hangus.

Dalam kondisi tertentu, ketika obat yang menjadi bagian dari pelayanan JKN tidak tersedia di rumah sakit, ada mekanisme yang memungkinkan rumah sakit melakukan pengadaan atau pasien membeli obat di luar terlebih dahulu dan kemudian mengajukan penggantian biaya kepada rumah sakit dengan bukti pembayaran. Hal ini juga pernah ditegaskan dalam penanganan pengaduan oleh Ombudsman RI.

Jadi, sebelum keluar rumah sakit membawa copy resep, lakukan ini.


JANGAN LANGSUNG KELUAR DAN BAYAR SENDIRI.

Tanyakan dulu kepada petugas:

“Apakah obat ini memang tidak tersedia? Kalau kosong, bagaimana mekanisme pengadaannya atau penggantian biaya jika saya membeli di luar?”

Kalau obat merupakan bagian dari pelayanan yang dijamin JKN, rumah sakit memiliki tanggung jawab dalam penyediaannya. Ombudsman juga mencatat kasus-kasus pasien JKN yang harus membeli obat sendiri karena stok di rumah sakit kosong.

Intinya: “stok kosong” bukan berarti pasien otomatis harus menanggung seluruh biaya sendiri.


1. Tanyakan sebelum menerima copy resep.

Ucapkan:

“Obat ini tanggung jawab pelayanan rumah sakit. Tolong dicarikan penggantinya atau diupayakan pengadaannya.”

Jangan berhenti di loket apotek.

Jika perlu, minta penjelasan dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit mengenai ketersediaan obat dan alternatifnya.

Dalam sejumlah kasus yang ditangani Ombudsman, ketika obat tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan pengadaan. Jika tetap tidak tersedia dan pasien membeli di luar, terdapat mekanisme reimbursement oleh rumah sakit.


2. Kalau akhirnya harus beli di luar, JANGAN BUANG BUKTINYA.

Simpan setidaknya:

  • Copy resep dari dokter dan/atau rumah sakit.
  • Bukti atau keterangan bahwa obat tidak tersedia, jika rumah sakit dapat memberikannya.
  • Kuitansi/struk pembelian dari apotek luar.

Pastikan bukti pembelian jelas: nama obat, jumlah, tanggal pembelian, dan identitas pasien bila memungkinkan.

Kenapa penting?

Karena penggantian biaya memerlukan bukti pembayaran. Ombudsman dalam beberapa kasus menekankan pentingnya kuitansi sebagai dasar pengajuan pengembalian biaya obat.

Jangan sampai obatnya sudah dibeli, kuitansinya malah hilang.


3. Ajukan penggantian ke rumah sakit.

Bawa seluruh dokumen ke Instalasi Farmasi, bagian pelayanan pasien, customer service, atau unit pengaduan rumah sakit.

Sampaikan dengan jelas:

“Saya ingin mengajukan penggantian biaya obat yang saya beli di luar karena obat yang diresepkan tidak tersedia di rumah sakit.”

Jangan hanya datang ke kasir.

Tanyakan juga mekanisme reimbursement rumah sakit, karena setiap rumah sakit dapat memiliki prosedur administrasi masing-masing.

Ombudsman RI telah mendokumentasikan kasus di mana rumah sakit mengembalikan biaya obat yang dibeli pasien JKN di apotek luar berdasarkan bukti pembayaran.


4. Kalau ditolak atau tidak mendapat kejelasan, gunakan kanal pengaduan.

Peserta JKN dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, yang menurut BPJS Kesehatan tersedia 24 jam setiap hari untuk informasi dan pengaduan terkait Program JKN.

Siapkan informasi:

  • Nama pasien
  • Nomor kepesertaan JKN
  • Nama rumah sakit
  • Nama obat
  • Tanggal kejadian
  • Kronologi singkat
  • Bukti resep dan pembelian

Jika persoalan pelayanan publik tidak terselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, Ombudsman RI juga menyediakan kanal pengaduan masyarakat. Ombudsman telah menangani sejumlah laporan terkait persoalan obat pasien JKN, termasuk kasus pengembalian biaya obat.

Catatan penting: tidak semua obat otomatis dapat dimintakan penggantian. Status obat, indikasi medis, ketentuan JKN/Formularium Nasional, serta alasan pembelian di luar perlu diperiksa dalam kasus masing-masing.


JANGAN PANIK KETIKA APOTEK RS BILANG “OBAT KOSONG”

1. Jangan langsung beli.
Tanyakan dulu apakah rumah sakit bisa menyediakan atau mengadakan obat tersebut.

2. Jika harus beli di luar, simpan semua bukti.
Copy resep, keterangan obat tidak tersedia bila ada, dan kuitansi pembelian.

3. Ajukan reimbursement ke rumah sakit.
Tanyakan prosedur pengembalian biaya melalui farmasi, pelayanan pasien, atau unit pengaduan RS.

4. Jika buntu, hubungi BPJS Kesehatan 165.
Layanan informasi dan pengaduan tersedia 24 jam.

5. Jika masalah pelayanan publik belum terselesaikan, pertimbangkan pengaduan ke Ombudsman RI.

Karena saat keluarga sedang panik di rumah sakit, yang paling sering hilang bukan cuma uang.

Informasi tentang hak pasien juga bisa ikut hilang.

Simpan informasi ini. Share ke keluarga dan teman—terutama mereka yang punya orang tua atau keluarga yang sedang menjalani perawatan dengan JKN/BPJS.

Klik juga: https://www.hariankami.com/keuangan-kami/23617672062/obat-bpjs-kosong-di-rumah-sakit-jangan-langsung-beli-sendiri-ini-yang-perlu-dilakukan

Exit mobile version