viral  

Kehadiran Satpol PP Di Tengah Masyarakat

Kehadiran Satpol PP Di Tengah Masyarakat

 

MATRANEWS.id —  Sudah banyak arahan, terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona yang perlu dilakukan pemerintah daerah.

Satpol PP menjadi bagian untuk mengedukasi kepada masyarakat atau kampanye dan sosialisasi. Terkait  social distancing, yakni kebijakan untuk menjaga jarak. Termasuk kebijakan untuk membatasi kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang. Atau kerumunan.

Intinya, kegiatan yang melibatkan banyak orang atau kerumunan sebaiknya tidak dilakukan.

Kenapa?

Karena itu bisa menjadi media penularan dari yang satu ke yang lainnya. Misal kegiatan-kegiatan kewisataan, keagamaan, olahraga dan seni.

Bagi kegiatan yang mau tak mau tetap ada karena terkait aktivitas masyarakat, itu tetap harus diingatkan untuk memberlakukan  langkah atau mekanisme social distancing.

Seperti misalnya  tempat menunggu antrian kendaraan dibuat jarak, dibuat jarak 1,5 misalnya agar tidak terjadi kontak dan tidak terjadi penularan dikarenakan “droplet” atau percikan-percikan cairan tubuh, air ludah misalnya dan lain-lain.

Yang juga sangat penting upaya-upaya edukasi sampai ke tingkat terkecil, yakni keluarga.

Kegiatan edukasi ini, melibatkan jaringan Pemda sampai tingkat terbawah. Bisa juga bekerja sama dengan jaringan kepolisian dan TNI. Semua bergerak  menyampaikan konten-konten edukasi untuk masyarakat.

Satpol PP menjadi bagian dari upaya untuk mencegah penularan, apa yang harus dilakukan untuk memperkuat daya tahan tubuh dan lain-lain tanpa membuat masyarakat menjadi panik.

Dalam catatan sejarah panjang Indonesia. Ekspektasi masyarakat, menjadi Satpol PP semakin dekat dengan masyarakat.

Lalu apa beda dari istilah lockdown dan social distancing?

Lockdown sendiri merupakan protokol kedaruratan yang diterapkan untuk mencegah orang-orang meninggalkan suatu area. Protokol ini biasanya dibuat dan diterapkan oleh orang atau kelompok yang memegang otoritas resmi seperti pemerintahan.

Sementara itu, social distancing merupakan istilah yang digunakan oleh para ahli epidemiologi untuk merujuk pada upaya secara sadar mengurangi kontak erat dengan orang lain guna memperlambat penyebaran virus antara satu orang ke orang lainnya.

Satpol PP menjadi bagian dari kebijakan kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota daerah masing-masing tentang lama waktu social distancing diterapkan sesuai dengan status terkait wabah Covid-19 di daerahnya.

Peran serta Satpol PP dengan segala keterbatasan, kekurangan dan konsekwensi juga resiko. Menunjukkan bahwa Satpol PP adalah representasi Pemerintah.

Kehadiran masyarakat menghadirkan Pemerintahan, merupakan panggilan hati nurani.

Kebijakan ambil jarak, tak menjadikan kami Satpol PP di seluruh Indonesia jauh dengan masyarakat.

Selamat bertugas Abang dan Adik Satpol di manapun bertugas.  Semoga Tuhan senantiasa melindungi dan menjaga kita semua, untuk keluar dari musibah ini.

Baca juga :  Film G30S Nestapa Angkatan Udara

baca juga: majalah MATRA edisi terbaru — klik ini

 

 

.

Tinggalkan Balasan