Kolom  

Kritisi Analisa Gubernur Lemhanas Soal Pergantian Pejabat TNI dan Pemilu

Oleh: Pemerhati Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) 

Kritisi Analisa Gubernur Lemhanas Soal Pergantian Pejabat TNI dan Pemilu

MATRANEWS.id — “Sebenarnya saya heran juga mengapa pergantian pejabat di lingkungan TNI masih saja dikait-kaitkan dengan pelaksanaan Pemilu, termasuk jabatan Panglima dan kepala staf angkatan.”

“Dalam berbagai kesempatan saya sering mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada keterkaitan langsung antara tahapan pelaksanaan Pemilu dengan pergantian Panglima TNI maupun KSAD.”

“Rentan-rawan atau tidaknya penyelenggaraan tahapan Pemilu jelas lebih bergantung pada integritas penyelenggara, pemerintah, peserta Pemilu dan masyarakat.”

“Bahkan sukses pengamanan Pemilu jelas bukan ditentukan oleh TNI, melainkan sinergi dari banyak institusi, di antaranya ada KPU, Bawaslu, Kemendagri, Polri, TNI, BIN dll.”

“TNI memang bukannya tidak berperan sama sekali. Namun peran TNI itu lebih merupakan bentuk tugas perbantuan TNI pada gelar pengamanan Pemilu yang tanggung jawab utamanya berada di tangan Polri.”

“TNI sendiri saya kira sudah memiliki pedoman dan prosedur baku dalam hal ini. Artinya, sistem sudah berjalan tanpa harus bergantung pada siapa yang menjabat.”

“Pengaitan itu menurut saya justru bisa mengundang persepsi dan bertendensi pada upaya menarik-narik TNI untuk cawe-cawe pada agenda politik praktis, bukan politik negara.”

“Padahal saat ini kita berada pada masa reformasi, bukan masa Orde Baru lagi, di mana militer saat itu selain berfungsi sebagai stabilisator dan dinamisator, juga punya andil signifikan dalam pemenangan Golkar di Pemilu.”

“Bagi saya, pernyataan Gubernur Lemhanas itu mestinya dimaknai sebagai evaluasi atas mekanisme pengangkatan dan pergantian pejabat di lingkungan TNI bahkan juga Polri.”

Baca juga :  Busy but not BUSINESS

“Tidak idealnya akhir masa jabatan itu kan terjadi di antaranya karena lebih diutamakannya pertimbangan-pertimbangan di luar aspek merit sistem, profesionalisme dan regenerasi.”

“Mengingat jabatan Panglima TNI dan kepala staf angkatan ini berkaitan dengan penggunaan hak prerogatif Presiden dan proses politik di parlemen, alangkah baiknya jika kelak dilakukan dengan lebih bijaksana dan berwawasan jauh ke depan.”

“Kepentingan-kepentingan sektoral dan politik jangan sampai mengorbankan kebutuhan membangun TNI yang tangguh, profesional dan berintegritas.”

“Kalaupun kondisi tidak ideal itu dinilai harus diatasi, opsi yang masuk akal bukanlah opsi perpanjangan masa aktif salahsatu atau kedua pejabat tersebut.”

“Opsi itu membutuhkan payung hukum dan menurut saya, tidak ada kegentingan yang bisa menjadi alasan bagi Presiden mengeluarkan Perppu.”

“Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa akhir masa jabatan Panglima TNI maupun kepala staf angkatan harus sama dengan akhir masa dinas keprajuritan.”

“Artinya, bisa diganti sewaktu-waktu diperlukan. Jadi tidak harus pada akhir November 2023 atau mendekati tanggal pensiun mereka yang jatuh pada 1 Desember 2023.”

“Nah, mengingat syarat menjadi Panglima TNI adalah pernah atau sedang menjabat kepala staf angkatan dan akhir masa dinas Jenderal Dudung yang bersamaan dengan Laksamana Yudo, maka menurut saya Presiden bisa mempertimbangkan untuk lebih dulu mengganti pejabat KSAD.”

“Sehingga ketika tiba waktunya penggantian Panglima, akan ada tiga kandidat Panglima TNI yang layak dipertimbangkan. Di mana salah satunya nanti adalah KSAD yang baru, pengganti Jenderal Dudung.”

Baca juga :  Jokowi Jangan Mau Kena Jebakan 'Batman'

Khairul Fahmi Pemerhati Militer ISESS

Tinggalkan Balasan