MATRANEWS.id — KWARNAS CURIGAI “PENGHAPUSAN” PRAMUKA UPAYA LEMAHKAN KEPEMIMPINAN INDONESIA MASA DEPAN
Penghapusan Kegiatan Pramuka oleh Permendikbud Dituduh Lemahkan Kepemimpinan Masa Depan Indonesia
Ketua Kwarnas Pramuka, Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso, mengangkat keprihatinan terhadap Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang secara efektif menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Ia menegaskan bahwa langkah ini tampaknya merupakan usaha terselubung untuk melemahkan kepemimpinan masa depan Indonesia, serta mengaburkan identitas dan karakter bangsa.
“Dalam pembahasan dengan para pimpinan Kwarda di seluruh Indonesia dan juga Kwarnas, kami mencurigai adanya upaya halus dan terorganisir menuju arah tersebut,” ujar Budi Waseso dalam pembukaan Rakernas Pramuka 2024 di Jakarta pada Kamis (25/4).
Dalam Rakernas tersebut, yang dihadiri oleh pimpinan 34 Kwarda Pramuka dari seluruh provinsi di Indonesia, Budi Waseso menyatakan bahwa semua pimpinan secara bulat menolak Permendikbud No.12 Tahun 2024.
Mereka juga menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbudristek untuk segera mencabut peraturan tersebut.
Surat pernyataan bersama ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memohon pertemuan bersama guna membahas hal ini.
Budi Waseso menekankan bahwa keberadaan Permendikbud tersebut tidak relevan dengan kondisi zaman saat ini, di mana moralitas menurun, nilai-nilai budaya tergerus, kedisiplinan menurun, dan nasionalisme serta cinta tanah air melemah.
Menurutnya, kegiatan Pramuka tetaplah relevan dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah.
Selanjutnya, Budi Waseso menyatakan bahwa di banyak sekolah, terjadi praktek bullying, kasus narkoba, pornografi, dan tawuran.
Oleh karena itu, pendidikan, pelatihan, serta pembentukan sikap dan perilaku yang diberikan melalui Pramuka masih sangat relevan dan penting bagi peserta didik agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan negatif.
Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka, Mayjen TNI Purn. Bachtiar Utomo, menyatakan bahwa situasi ini dapat disamakan dengan Proxy war, di mana ada upaya tidak langsung untuk memecah belah bangsa.
Bachtiar menegaskan bahwa Perlunya revisi Permendikbud No. 12 Tahun 2024 agar kegiatan Pramuka tetap menjadi ekskul wajib atau masuk dalam kokurikuler yang tertuang dalam regulasi formal.
Pernyataan Sikap Pramuka
Dalam Rakernas yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 April di markas Pramuka di Taman Wiladatika Cibubur, Jakarta Timur, 34 kwarda dari seluruh provinsi Indonesia bersama-sama menandatangani pernyataan sikap atas Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Pernyataan tersebut menyatakan tiga hal penting:
-Pendidikan karakter bangsa harus dimulai dari generasi muda, khususnya peserta didik di sekolah dasar dan menengah.
-Pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional, sesuai dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
-Pimpinan Kwarnas dan ketua Kwarda se-Indonesia mengusulkan kepada Mendikbudristek untuk merevisi peraturan tersebut dan menjadikannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib, sebagaimana diatur sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.
Budi Waseso menambahkan bahwa Permendikbud No.12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara, bukan hanya Pramuka saja, melainkan juga pendidikan karakter bangsa generasi muda, termasuk pembentukan integritas untuk generasi bangsa dalam mewujudkan visi “Indonesia Emas” tahun 2045.
sumber: Benny S Butarbutar MSi IAPR Wakapusdatin Kwarnas Pramuka