viral  

Langkah Cepat Ketua MA Sikapi Masukan KPK

Diapresiasi Publik

Langkah Cepat Ketua MA Sikapi Masukan KPK

MATRANEWS.id —  Langkah Cepat Ketua MA Sikapi Masukan KPK

“Kita semua bersedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya.”

“Namun, kesedihan, kepiluan, kekecewaan ini tidak boleh membuat kita lalai, tapi harus membuat kita melihat ke depan. Kita harus pandai mengambil hikmah dari musibah ini.”

Demikian tanggapan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S,H., M.H. terkait penetapan status tersangka salah satu hakim agung, beberapa staf, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait hal tersebut, orang nomor satu di Mahkamah Agung tersebut mengumpulkan para pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin sore, 26 September 2022.

Kesempatan ini dijadikan Ketua Mahkamah Agung untuk mengajak para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc membaca kembali pakta integritas yang mereka pernah ucapkan saat mereka dilantik.

Hal ini bertujuan untuk menguatkan kembali komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan di Republik Indonesia.

Seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc hadir dengan menggunakan baju toga lengkap.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa momen ini tepat untuk mengingatkan kembali bahwa mereka bersama-sama telah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan selurus-lurusnya.

“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik apakah itu sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc,” kata hakim yang merintis karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kutacane pada tahun 1984 itu.

Baca juga :  Daftar Online Jadi TNI Angkatan Laut Ditutup 26 Mei 2023

“Marilah kita laksanakan tugas kita untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut mantan Ketua Kamar Pengawasan itu menyampaikan lima poin penting.

Pertama, ia menegaskan bahwa Ketua Mahkamah Agung sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk semua para tersangka sampai menunggu hasil keputusan pengadilan.

Kedua, ia mengatakan sampai saat ini Mahkamah Agung tetap memegang teguh peraturan tentang pengawasan melekat, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8  tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Menurutnya, Mahkamah Agung sudah membentuk tim khusus dan tim tersebut sudah mulai bekerja.

Ketiga, menanggapi musibah ini, Pimpinan Mahkamah Agung juga akan melakukan rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah.

Sebagai informasi, Panitera Pengganti merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang tugas utamanya membantu  Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan.

Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung diangkat dari hakim pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 (sepuluh) tahun. Para Panitera Pengganti ini ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.

“Kami meminta masukan dari Bapak Ibu sekalian, untuk melaporkan kepada kami, jika ada nama-nama yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya kepada seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang hadir.

Keempat, Guru Besar Universitas Diponegoro itu menegaskan bahwa penguatan Pakta Integritas yang dilakukan sore ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan  keadilan.

Baca juga :  Dr Anang Iskandar KA BNN 2012-2015 Dalam Peringatan HANI 2024

“Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua,” tegas Hakim Agung asal Baturaja itu.

Kelima, ia mengatakan kepada para pimpinan bahwa atasan langsung bukan hanya diminta untuk diperiksa sebagai atasan, tetapi diminta untuk melakukan pengawasan langsung kepada para staf dan panitera pengganti.

Ia meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan sesering mungkin. Hal ini menurutnya guna meningkatkan pengawasan dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya ingin kita bersama-sama dengan ikhlas, dengan tulus, dengan kemauan sendiri, dengan tekad sungguh-sungguh mematuhi kode etik pedoman prilaku hakim,” tegasnya.

Begitulah, langkah cepat Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H merespon langsung saran dan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sejumlah kalangan, sebagai langkah bagus lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini untuk terbuka menerima masukan dan transparan dalam upaya pencegahan korupsi.

H.M Syarifuddin tercatat dalam sejarah sebagai Ketua Mahkamah Agung RI yang ke-14 mengajak seluruh hakim agung mengucapkan di depan umum dan menandatangani pakta integritas dengan menggunakan pakaian Hakim Agung lengkap.

Terkait hal tersebut, orang nomor satu di Mahkamah Agung tersebut mengumpulkan para pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin sore, 26 September 2022.

Kesempatan ini dijadikan Ketua Mahkamah Agung untuk mengajak para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc membaca kembali pakta integritas yang mereka pernah ucapkan saat mereka dilantik.

H.M Syarifuddin juga kemudian meminta badan pengawas memeriksa atasan langsung dari semua yang kena OTT.

Baca juga :  Terkait Kasus Dugaan Data Kita di Dukcapil Yang Bocor, Klik Ini Jawabnya

Hingga MA melakukan langkah internal memperbesar dan meng aktif kan tim intelijen pengawasan di internal.

Pasalnya menurut KPK, ada oknum panitera atau bisa disebut kelompok lama.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa momen ini tepat untuk mengingatkan kembali bahwa mereka bersama-sama telah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan selurus-lurusnya.

“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik apakah itu sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc,” kata hakim yang merintis karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kutacane pada tahun 1984 itu.

Guru Besar Universitas Diponegoro itu menegaskan bahwa penguatan Pakta Integritas yang dilakukan sore ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua,” tegas Hakim Agung asal Baturaja itu.

Nah ini yang harus dipecahkan kelompoknya. Merekalah yang merusak serta mampu menembus dinding sakral, yang sistemnya terus menerus diperbaiki di MA.

Ia meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan sesering mungkin. Hal ini menurutnya guna meningkatkan pengawasan dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya ingin kita bersama-sama dengan ikhlas, dengan tulus, dengan kemauan sendiri, dengan tekad sungguh-sungguh mematuhi kode etik pedoman prilaku hakim,” tegasnya sebagaimana dikutip dari laman Mahkamahagung.go.id.

Tinggalkan Balasan