Mengkriminalkan dan Mempidanakan Penyalahguna Adalah Kebijakan Hukum Yang Keliru

Catatan Pinggir Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar SH, MH

MATRANEWS.id Kebijakan mengkriminalkan penyalah guna narkotika, di mana penyalah guna diancam pidana dan rumusan hukumnya dibuat ala pidana umum, serta implementasinya yang menghukum penyalah guna dengan pidana, merupakan kebijakan yang keliru.

Hal ini karena kebijakan pidana tidak tepat digunakan untuk menanggulangi masalah narkotika.

Indonesia telah tiga kali memiliki undang-undang narkotika: pertama, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976; kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, semuanya tidak mampu menahan, apalagi menekan, masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kebijakan mengkriminalkan penyalah guna narkotika—yang notabene merupakan penderita sakit adiksi atau kecanduan narkotika—serta implementasi penegakan hukumnya yang menggunakan hukum pidana umum, termasuk kebijakan hukum yang “sadis dan di luar nalar kemanusiaan”.

Disebut sadis karena penyalah guna dalam proses penegakan hukum diposisikan sebagai pengedar, dikenai upaya paksa berupa penahanan, didakwa dengan pasal yang diperuntukkan bagi pengedar, dan dijatuhi hukuman pidana.

Padahal, Undang-Undang Narkotika beserta sumber hukumnya secara khusus mengatur bahwa hukuman bagi penyalah guna narkotika menggunakan pendekatan kesehatan, yakni menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan atau penetapan hakim.

Disebut di luar nalar kemanusiaan karena penyalah guna narkotika adalah penderita sakit adiksi atau ketergantungan.

Mereka memang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi bentuk hukumannya adalah rehabilitasi.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyatakan bahwa masa menjalani rehabilitasi berdasarkan putusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 sebagai salah satu sumber hukumnya juga menyatakan bahwa sanksi bagi penyalah guna berupa rehabilitasi, pendidikan, dan pascarehabilitasi.

Perkara yang menimpa Ammar Zoni, yang saat ini sedang diadili, merupakan dampak dari kebijakan yang mengkriminalkan penyalah guna serta implementasi penegakan hukum yang masih menggunakan paradigma hukum pidana.

Klik juga: https://www.hariankami.com/profile-kami/23616978181/wawancara-khusus-harian-kami-dengan-narasumber-komjen-pol-purn-dr-anang-iskandar-sh-mh