Negara Menjamin Penyalah Guna Narkotika Tidak Dihukum Penjara

Oleh: DR Anang Iskandar, SIK, SH, MH (Kepala BNN 2012-2015)

Negara Menjamin Penyalah Guna Narkotika Tidak Dihukum Penjara
Anang dan Istri (aktivis cegah narkoba)

MATRANEWS.idNegara Menjamin Penyalah Guna Narkotika Tidak Dihukum Penjara.

Oleh: DR Anang Iskandar, SIK, SH, MH. KA BNN 2012- 2015.

Sanksi bagi penyalah guna narkotika yang berpredikat sebagai korban penyalahgunaan maupun sebagai pecandu, berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah menjalani rehabilitasi secara paksa atas putusan atau penetapan hakim.

Sumber hukumnya adalah pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya

Sekarang ini terdakwa Ibra Ashari sedang menjalani pemeriksaan pengadilan yang ke lima kalinya, dalam perkara yang sama yaitu perkara kepemilikan narkotika yang tujuan kepemilikan narkotikanya untuk dikonsumsi.

Orang yang memiliki, menguasai dan membeli narkotika yang tujuannya untuk dikonsumsi bila dilakukan assesmen menunjukan bahwa orang tersebut adalah seorang pecandu narkotika (penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan akan narkotika).

Hanya pecandu narkotikalah yang membeli atau menyuruh orang lain membeli narkotika untuk dikonsumsi dipasar gelap narkotika.

Tidak rasional dan berdasarkan hukum kalau Ibra sebagai pecandu (penyalahguna dan dalam keadaan ketergantungan akan narkotika) dalam proses pengadilan dijatuhi hukuman penjara

Ibra dalam proses pengadilannya, didakwa secara alternatif karena kepemilikan narkotika (112 atau kepemilikan narkotika untuk diperjual belikan (114), seharusnya Ibra didakwa dengan pasal khusus kepemilikan narkotika yang tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi (pasal 127/1) dengan barang buktinya sejumlah kecil narkotika

Baca juga :  Mengenang Tulisan Sabam Leo Batubara, Soal Hari Lahir Pers Nasional

Bila dalam proses persidangan, Ibra belum dilakukan assesmen tentang taraf ketergantungan narkotikanya maka hakim diwajibkan UU berdasarkan pasal 127/2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika melalui penetapan hakim untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani assesmen guna mengetahui taraf kecanduannya.

Setelah diketahui taraf kecanduaannya, hakim wajib menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu kewenangan untuk memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau

Menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika

Tempat menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim adalah rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini ditunjuk oleh Menteri Kesehatan atau Menteri Sosial

Biaya rehabilitasi dirumah sakit atau lembaga rehabilitasi atas putusan hakim ditanggung oleh pemerintah yang alokasinya ditempatkan pada anggaran Kemenkes atau Kemensos.

Kenapa sanksinya rehabilitasi?

Karena tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dinyatakan secara jelas bahwa negara menjamin penyalah guna narkotika baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun sebagai pecandu untuk mendapatkan layanan rehabilitasi.

Jaminan negara tersebut termaktup dalam pasal 127/2 dengan mewajibkan hakim untuk memperhatikan ketentuaan pasal 54, pasal 55 dan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga :  Pesantren Kilat Digital Hadirkan Deputi Pencegahan BNN

Pasal 127/2 menyatakan dalam memeriksa perkara pecandu (penyalahgunaan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan akan narkotika), hakim wajib memperhatikan predikat penyalah guna sebagai korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu (pasal 54), kewajiban penyalah guna untuk melakukan wajib lapor secara sukarela (pasal 55) dan penggunaan kewenangan hakim dapat memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi (pasal 103).

Pasal 54 menyatakan penyalah guna baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika (orang yang menggunakan narkotika karena dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika) maupun sebagai pecandu narkotika (orang yang memiliki narkotika dan dalam keadaan ketergantungan akan narkotika) wajib menjalani rehabilitasi.

Secara non yudisial; pasal 55 menyatakan penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan akan narkotika (pecandu) diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor pecandu secara suka rela guna mendapatkan layanan rehabilitasi dari pemerintah, dan kalau telah menjalankan kewajiban wajib lapor pecandu status pidananya demi hukum gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2)

Secara yudisial; dalam memeriksa perkara pecandu (perkara penyalahgunaan narkotika yang terdakwa dalam keadaan ketergantungan narkotika) hakim wajib menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 yaitu kewenangan dapat memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan jika tidak terbukti bersalah maka hakim dapat menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Sayang, selama ini konstruksi UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak difahami oleh hakim yang mengadili perkara penyalahgunaan narkotika, dan hakim yang mengadili menggunakan konstruksi pidana umum dengan sanksi penjaranya.

Baca juga :  Bergabung di PBB 1950, Kembali Indonesia Terpilih Menjadi Dewan Keamanan PBB

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

  • https://www.hariankami.com/hukum-kami/23612883199/negara-menjamin-penyalah-guna-narkotika-tak-dihukum-penjara-oleh-dr-anang-iskandar-sik-sh-mh-ka-bnn-2012-2015

Tinggalkan Balasan