Berita  

Pelaporan SPT WP Orang Pribadi Berakhir Akhir Maret 2022, WP Badan 30 April 2022

Pelaporan SPT WP Orang Pribadi Berakhir Akhir Maret 2022, WP Badan 30 April 2022

MATRANEWS.id –– “Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Imbauan ini disampaikan mengingat masa pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi bakal berakhir pada akhir Maret 2022.

Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja.

Jokowi menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi.

Dalam proses melaporkan SPT Tahunan itu, Jokowi turut didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022.

Untuk batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2022, sementara untuk wajib pajak badan maksimal 30 April 2022.

Laman Kemenkeu.go.id menyebutkan bahwa secara umum, e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat www.pajak.go.id adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP sehingga menjadi lebih cepat dan lebih murah.

Baca juga :  TNI AL Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba di Sebatik Kaltara

Dengan e-Filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Hal ini merupakan salah satu terobosan baru pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Untuk saat ini, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yaitu:

SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770S. Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja dan memiliki penghasilan lainnya yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Contohnya karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Pejabat Negara lainnya, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya;

SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Formulir 1770SS. Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) / tahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.

Dengan fasilitas e-Filing, maka pelaporan SPT kini dapat dilakukan 24 jam sehari, 7 hari seminggu, serta dapat dilakukan di mana saja dan tanpa dipungut biaya, sepanjang WP terhubung dengan internet melalui akses via situs DJP.

 

 

Tinggalkan Balasan