Hukum  

Pembatalan Remisi Susrama Bertujuan untuk Melindungi Rasa Keadilan dan Keamanan Pekerja Media

Pembatalan Remisi Susrama Bertujuan untuk Melindungi Rasa Keadilan dan Keamanan Pekerja Media

Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi public atas remisi tersebut.

Presiden Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama.

ANTARANEWS.id — Menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, 9 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menyatakan telah menangani pencabutan remisi atas pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dengan mengeluarkan Keputusan Presiden baru mencabut remisi terhadap pelaku yakni I Nyoman Susrama.

“Sudah saya tanda tangani,” kata Presiden menjawab pertanyaan wartawan perihal remisi tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menunjukkan kepedulian dan komitmen Pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas -tugasnya. Ia menambahkan, “Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden.”

“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” kata Moeldoko.

Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.

Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.

Baca juga :  Irjen Ferdy Sambo Babak Belur Usai Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte, Karena Berkelahi?

Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukumannya, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.

Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari Presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur.

Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi public atas remisi tersebut.

Presiden Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

baca juga: majalah MATRA edisi cetak (print) — klik ini —

Tinggalkan Balasan