Hukum  

Pemegang Saham BCI: Bukan Centris Pengemplang BLBI Tapi BI Yang Ngemplang Centris

Pemegang Saham BCI: Bukan Centris Pengemplang BLBI Tapi BI Yang Ngemplang Centris

                     

MATRANEWS.id — Skandal BLBI 1998 Terbuka Sekarang. Bank Centris Internasional Dibebaskan dari Tanggung Jawab, Bank Indonesia Terlibat?

Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma, menegaskan bahwa BCI (Bank Centris Internasional) tidak pernah menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998, sehingga tidak berutang kepada negara.

“Bukan Centris Pengemplang BLBI Tapi Bank Indonesia Yang Ngemplang Centris,” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan Andri terkait penyitaan aset oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI).

Dalam pernyataannya, Andri menjelaskan bahwa enam keputusan pengadilan tidak ada satu pun yang menyatakan dirinya sebagai penanggung utang negara atau obligor.

Ia menegaskan bahwa dirinya dan BCI tidak memiliki hubungan hukum dengan Kementerian Keuangan (Depkeu), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta tidak pernah menandatangani akta pengakuan utang (APU), MIRNA, MSAA, atau personal garansi kepada pihak mana pun.

“Bank Centris tidak pernah menerima BLBI atau pinjaman lainnya dari Bank Indonesia, melainkan hanya melakukan Perjanjian Jual Beli Promes dengan Jaminan kepada Bank Indonesia,” ujar Andri.

Ia menambahkan bahwa BCI telah menyerahkan promes nasabah sebesar Rp 492.216.516.50 dan jaminan tanah seluas 452 hektar yang sudah dihipotek atas nama Bank Indonesia No. 972/1997.

Baca juga :  Dr Anang Iskandar SH MH: SEMA no 3 tahun 2015 Adalah Kecelakaan Legislasi Mahkamah Agung

Selain itu, Andri menegaskan bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, terbukti BCI tidak menerima satu rupiah pun dari rekening dengan Nomor 523.551.0016 dari BI. Justru, dana tersebut diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual Nomor 523.551.000, menciptakan situasi bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia.

Gugatan Terhadap Surat Keputusan PUPN

Andri mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan PUPN No. PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan Surat Paksa PUPN No. 216/PUPNC.10.00/2021.

Andri telah dua kali memenangkan keputusan PTUN yang memerintahkan pencabutan SK dan Paksa Bayar tersebut, dan saat ini kasus ini sedang dalam tahap kasasi dengan No. 227 K/TUN/2024.

“Selain itu, kami juga menggugat Depkeu dan Bank Indonesia atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 171/Pdt/2024/PN.Jkt.Pst,” ujar Andri.

Ia menyebut bahwa dasar penyitaan yang dilakukan terhadap aset pribadinya adalah Surat Paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021 yang harusnya dibatalkan dan dicabut menurut putusan PTUN dan PT.TUN, serta berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung.

Penegasan Andri Tedjadharma

Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Meruya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Andri kembali menegaskan bahwa BCI tidak menerima dana BLBI satu rupiah pun, berdasarkan bukti yang telah disahkan oleh hakim.

Ia mengungkapkan bahwa dalam peristiwa BLBI 1998, terjadi penipuan dan penggelapan yang sangat canggih, sistematis, terkomputerisasi, terlindungi, tertutupi, dan direncanakan dengan sangat matang terhadap BCI.

Baca juga :  Jubir MA Suharto Dilantik Menjadi Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung

“Negara berkewajiban bertanggung jawab atas pembekuan BCI dengan alasan yang tidak jelas. Jadi dalam hal ini, bukan pemerintah yang menagih kami, tetapi kami yang menagih pemerintah,” tegasnya.

Andri juga menegaskan bahwa BCI hanya memiliki hubungan hukum dengan Bank Indonesia, bukan Kementerian Keuangan.

Ia menjelaskan bahwa BCI membuat perjanjian jual beli promes senilai Rp492 miliar disertai jaminan lahan seluas 452 hektar dengan BI, yang ternyata terbukti BI tidak membayarkan dengan cara memindahbukukan ke rekening Bank Centris di nomor 523.551.0016, tetapi ke rekening pribadi atas nama Bank Centris di nomor 523.551.000.

Gugatan Terhadap Depkeu dan Bank Indonesia

Saat ini, Andri Tedjadharma telah menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atas tindakan mereka yang dinilai melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang perkaranya telah melewati mediasi dan gagal mencapai kesepakatan damai.

Dalam mediasi tersebut, terungkap adanya pernyataan yang bertentangan antara Kemenkeu dan BI terkait sertifikat lahan 452 hektar yang menjadi jaminan Bank Centris yang sudah dihipotek atas nama Bank Indonesia.

BACA JUGA: Pemegang Saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, Membantah Tuduhan sebagai Penanggung Utang BLBI

Tinggalkan Balasan