Berita  

Pemerintah Kecam Teror terhadap Konten Kreator Kritis

Bakom: Pemerintah Kecam Intimidasi dan Teror Terhadap Konten Kreator 

MATRANEWS.idPemerintah menyatakan sikap tegas terhadap berbagai bentuk intimidasi dan teror yang dialami warga negara, termasuk konten kreator dan aktivis yang menyampaikan kritik.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa negara menolak segala upaya pembungkaman melalui ancaman fisik maupun digital.

“Pemerintah dengan tegas menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi, ancaman, atau teror terhadap warga negara—termasuk terhadap konten kreator, aktivis, maupun siapa pun yang menyampaikan kritik,” kata Angga dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut muncul menyusul laporan teror yang menimpa sejumlah pemengaruh. Ramon Dony Adam, yang akrab disapa DJ Donny, mengungkapkan rumahnya menjadi sasaran teror berulang.

Pada Senin (29/12), ia menerima kiriman bangkai ayam. Dua hari berselang, Rabu (31/12) dini hari, kamera pengawas merekam seseorang melemparkan bom molotov ke kediamannya.

“Teror ini bukan hanya merugikan saya, tapi juga mengancam keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar Donny saat ditemui di Polda Metro Jaya. Ia juga mengaku kerap menerima ancaman melalui telepon dan pesan media sosial.

Kasus serupa dialami Sherly Annavita, yang mobilnya dicoret-coret orang tak dikenal, serta Chiki Fawzi yang menerima ancaman digital.

Ketiganya menyebut teror muncul setelah mereka menyampaikan kritik atas penanganan bencana di Aceh dan Sumatera.

Angga menegaskan, pemerintah menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara.

Jaminan itu, kata dia, ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. “Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional dan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Di tengah menguatnya ruang digital sebagai arena kritik publik, pernyataan pemerintah ini menjadi penegasan bahwa perbedaan pandangan tidak boleh dibalas dengan teror.

Negara, tegas Angga, berkewajiban memastikan rasa aman bagi setiap warga yang menyampaikan pendapatnya—baik di ruang fisik maupun di jagat maya.