MATRANEWS.id –– Penyaluran Gaji ASN Melalui Kopdes, Kapan Berlakunya?
Ferry Juliantono menawarkan Kopdes Merah Putih sebagai saluran pembayaran gaji ASN. Menteri Keuangan mempertahankan mekanisme yang berlaku.
Di balik silang pendapat itu, tersimpan pertanyaan besar: seberapa siap koperasi desa menjalankan begitu banyak fungsi sekaligus?
Ada yang menarik dari cara pemerintah membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lembaga yang semula diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa itu kini diberi begitu banyak peran.
Menjual kebutuhan pokok, menyalurkan pupuk bersubsidi, menyediakan obat-obatan, menampung hasil pertanian, mengelola fasilitas penyimpanan dingin, sampai menjadi perantara pembayaran gaji pegawai negeri.
Kini, Menteri Koperasi Ferry Juliantono ingin menambahkan satu fungsi lagi: menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai instrumen pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Gagasan itu segera berhadapan dengan kenyataan di kabinet sendiri. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN tetap dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Perbedaan ini bukan perkara kecil. Yang satu menawarkan perluasan fungsi koperasi, sedangkan yang lain mempertahankan sistem penggajian yang sudah berjalan.
Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Suahasil menyampaikan sikapnya di Kompleks Istana Kepresidenan.
“Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang,” ujarnya, seperti diberitakan Bisnis.com pada 21 Oktober 2026.
Sehari kemudian, Ferry memberikan penjelasan yang lebih lunak. Ia mengatakan koperasi sedang menawarkan diri untuk ikut dalam pembayaran gaji.
“Koperasi sedang menawarkan untuk bisa ikut pembayaran gaji. Tadi, saya sudah bicara dengan Pak Menteri Keuangan barusan. Nanti akan dilaksanakan rapat bersama,” kata Ferry pada 21 Oktober 2026.
Ferry juga mengakui bahwa skema tersebut belum dibahas secara terperinci.
“Itu bukan satu-satunya. Kami menawarkan koperasi bisa menjadi instrumen pembayaran gaji pegawai dan pensiun. Kan baru wacana itu,” ujarnya.
Dua pernyataan itu memperlihatkan bahwa usulan tersebut belum menjadi kebijakan yang disepakati pemerintah.
Apa Urgensi Menambahkan Fungsi penggajian ASN kepada koperasi?
Sebelum Suahasil memberikan penegasan, Ferry sudah lebih dahulu menyampaikan bahwa rencana pembayaran gaji melalui Kopdes telah diajukan kepada Kementerian Keuangan.
Pada 14 Oktober 2026, seusai rapat koordinasi terbatas mengenai Kopdes, Ferry mengatakan mekanismenya telah disiapkan. Ia bahkan menyampaikan bahwa skema itu diharapkan dapat segera dijalankan.
Pernyataan tersebut memunculkan kesan bahwa program tinggal menunggu pelaksanaan. Hanya saja, tatkala ditanya mengenai rincian kebijakan, Ferry belum memaparkan nilai anggaran, mekanisme transaksi, jadwal penerapan, maupun koperasi yang akan dilibatkan.
Enam hari kemudian, Suahasil menyatakan mekanisme penggajian tetap seperti semula.
Pada 21 Oktober, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini juga menyampaikan pandangannya mengenai prinsip pelayanan penggajian.
“Yang penting ASN itu mendapatkan hak secara mudah, transparan. Itu saja prinsipnya, jangan menyusahkan ASN,” kata Rini menegaskan.
Rini tidak menyatakan bahwa koperasi pasti akan menyulitkan pegawai. Ia justru menekankan kemudahan layanan sebagai ukuran utama. “Saya yang penting dimudahkan lewat mana saja. Sekarang kan mereka sudah mudah,” ujarnya.
Pernyataan Rini penting karena menempatkan kepentingan penerima gaji sebagai titik ukur.
Badan Kepegawaian Negara, berdasarkan data Oktober 2026, mencatat jumlah ASN Indonesia sekitar 6,7 juta orang, termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Jumlah itu memperlihatkan besarnya skala layanan yang sedang dibicarakan. Di belakang angka tersebut ada jutaan rumah tangga yang bergantung pada ketepatan pembayaran gaji.
Gaji bukan transaksi perdagangan biasa. Pembayaran harus dilakukan tepat waktu, sesuai jumlah yang menjadi hak pegawai, dengan sistem yang mampu menangani perubahan data, mutasi, kesalahan rekening, dan pengaduan.
Karena itu, penyaluran gaji melalui koperasi memerlukan penjelasan teknis yang lebih serius daripada sekadar menyebutnya sebagai instrumen alternatif.
Sampai 23 Oktober 2026, pernyataan publik yang tersedia belum memberikan jawaban terperinci atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Di sinilah usulan Ferry perlu diuji. Bukan karena koperasi tidak boleh terlibat dalam layanan keuangan, melainkan karena penggajian jutaan pegawai negara menuntut standar keandalan yang tinggi.
Dari sembako sampai apotek
Kopdes Merah Putih memang dirancang sebagai koperasi dengan cakupan usaha yang luas.
Kementerian Pertahanan, dalam publikasi 21 Juli 2025, menyebutkan bahwa layanan yang direncanakan meliputi gerai sembako, apotek, kantor koperasi, klinik desa, unit simpan pinjam, penyimpanan dingin untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.
Pada Mei 2025, Kementerian Pertahanan juga menggelar pembahasan mengenai rencana pendistribusian obat-obatan produksi Lembaga Farmasi TNI untuk mendukung apotek Kopdes.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyinggung kebutuhan payung hukum, mekanisme distribusi, kesiapan produksi, dan kemungkinan kerja sama dengan BPJS untuk program rujuk balik.
Dengan demikian, gagasan Kopdes sebagai pusat layanan desa bukanlah hal baru. Pemerintah memang merancang koperasi agar tidak berhenti sebagai toko sembako.
Artinya, semakin banyak fungsi yang ditambahkan, semakin besar kebutuhan akan tenaga profesional, modal kerja, teknologi, sistem pengawasan, dan tata kelola yang memadai.
Menjual gula, beras, makanan ringan, dan minuman kemasan merupakan kegiatan perdagangan.
Menyalurkan pupuk bersubsidi membutuhkan kepatuhan terhadap ketentuan distribusi.
Mengelola apotek menuntut standar kefarmasian. Menangani hasil pertanian memerlukan jaringan pemasok dan kemampuan menjaga mutu barang.
Pemerintah menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Agrinas untuk mempercepat pembangunan gerai, gudang, dan fasilitas fisik koperasi. Akan tetapi, pembangunan gedung dan pengoperasian usaha merupakan dua pekerjaan berbeda.
Dalam siaran pers pada 29 Juni 2026, Kementerian Koperasi menyebutkan bahwa 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah diluncurkan dan pemerintah masih mendorong penguatan aspek operasionalnya.
Pada September 2026, Ferry menyatakan operasionalisasi Kopdes akan dimulai secara bertahap melalui peluncuran awal pada Oktober, setelah regulasi tata kelola operasional ditandatangani Presiden.
Penempatan manajer dan kesiapan fasilitas menjadi bagian dari proses tersebut.
Fakta ini penting. Jika operasionalisasi masih diperkuat melalui penyiapan regulasi, manajer, dan fasilitas, publik wajar meminta penjelasan mengenai dasar penilaian bahwa koperasi sudah siap menangani layanan yang lebih kompleks.
Ukuran keberhasilan tidak cukup berupa jumlah bangunan yang selesai atau gerai yang dibuka.
Yang lebih penting ialah berapa koperasi yang benar-benar aktif, bagaimana kondisi keuangannya, apakah penjualan mampu menutup biaya operasional, dan apakah manfaatnya dirasakan anggota.
Koperasi di sentra pertanian, misalnya, mungkin lebih cocok mengembangkan pemasaran hasil panen dan penyimpanan dingin.
Koperasi di wilayah terpencil mungkin menghadapi biaya logistik yang jauh lebih tinggi. Model usaha yang berhasil di satu desa belum tentu dapat diterapkan di desa lain.
Karena itu, pengembangan Kopdes semestinya berangkat dari kebutuhan dan potensi ekonomi setempat, bukan semata-mata dari daftar fungsi yang ditentukan secara seragam.
Pada Juli 2026, Ferry menyatakan bahwa gaji manajer Kopdes akan ditanggung APBN selama dua tahun pertama operasional. Setelah itu, pembiayaan diharapkan berasal dari pendapatan usaha koperasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sendiri menyadari perlunya masa transisi sebelum koperasi mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.
Dan catatannya penyaluran gaji ASN merupakan persoalan berbeda dari pembayaran gaji manajer koperasi.
Jangan sampai kedua hal tersebut dicampuradukkan. Gaji manajer merupakan biaya operasional lembaga, sedangkan gaji ASN adalah hak pegawai yang dibayarkan negara.
Apabila Kopdes hendak menjadi agen pembayaran, pemerintah perlu menjelaskan siapa yang membiayai sistem teknologi, pelatihan petugas, keamanan transaksi, dan penanganan pengaduan.
Perbedaan pandangan Ferry dan Suahasil
Polemik ini juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat dalam kabinet bukan otomatis tanda buruknya pemerintahan. Perbedaan dapat menjadi mekanisme koreksi.
Yang menjadi persoalan adalah ketika sebuah gagasan besar disampaikan tanpa penjelasan memadai, sementara publik belum memperoleh gambaran tentang manfaat, biaya, dan risiko pelaksanaannya.
Pada akhirnya, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak ditentukan oleh berapa banyak pekerjaan yang bisa dibebankan kepadanya. Ukurannya ialah apakah koperasi benar-benar memperkuat ekonomi masyarakat desa, beroperasi secara sehat, dan memberi manfaat kepada anggotanya.
Koperasi boleh menjadi distributor, mengelola apotek, bekerja sama dengan bank, bahkan menawarkan layanan pembayaran. Namun, setiap fungsi harus memiliki dasar kelayakan, aturan yang jelas, dan kemampuan operasional yang teruji.
Gaji ASN bukan instrumen untuk menguji coba ambisi kelembagaan. Itu adalah hak pegawai yang harus dibayarkan secara tepat, aman, dan transparan.
Jangan sampai Kopdes Merah Putih menjadi palugada bagi pemerintah, sementara pertanyaan paling mendasar—apakah koperasinya sudah siap dan sehat—belum terjawab.
© 2026 MATRANEWS.ID. Cantumkan tautan artikel asli saat mengutip.





