Perjanjian Ekstradiksi Indonesia Singapura, Adakah Menciptakan Efek Gentar

Perjanjian Ekstradiksi Indonesia Singapura, Adakah Menciptakan Efek Gentar

MATRANEWS.id — Menkumham Yasonna H. Laoly akan menandatangani Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini menjadi angin segara bagi Indonesia, setelah langkah ini diupayakan pemerintah sejak 1998.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” ujar Yasonna melalui keterangan tertulisnya.

Perjanjian ekstradiksi yang ditandatangani Indonesia-Singapura ini jelas sangat memudahkan kerja para penegak hukum kedua negara. Kini setiap orang yang ditemukan berada di salah satu wilayah negara dapat diminta dan dicari oleh negara peminta untuk kemudian menjalani masa penuntutan atau persidangan dalam urusan pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana.

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ucap Yasonna.

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu menambahkan dengan adanya perjanjian Ekstradisi antara Indonesia-Singapura, akan makin mempersempit ruang gerak bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Sebagaimana diketahui, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Korea Selatan, Republik Rakyat China, dan Hong Kong.

Selain ekstradiksi, baik Indonesia maupun Singapura sebelumnya juga telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

Baca juga :  Glorious Christmas Di Hotel Gran Mahakam

“Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi Perjanjian Ekstradisi yang ditandatangani, maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan Perjanjian Ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme,” kata Yasonna.

Diketahui, penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020. Namun dikarenakan pandemi COVID-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong akan menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi dan sosial budaya di antaranya Persetujuan tentang Penyesuaian FIR, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Pernyataan Bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).

Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga akan melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia-Singapura secara simultan.

 

Tinggalkan Balasan