MATRANEWS.id — M. Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI menyebut pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam tahapan adaptasi kebiasaan baru. “Merupakan peluang emas,” ujarnya.
Fadjroel memperjelas, yang disebut peluang emas. “Untuk mensinergikan pengendalian Covid-19 (kesehatan) dan pemulihan ekonomi nasional mengingat luasnya area pilkada (270 daerah) dengan protokol kesehatan ketat sesuai standar WHO,” tuturnya.
Masih menurut juru bicara Presiden itu, mengenai Pilkada 2020 yang akan berlangsung bulan Desember diikuti 106 juta pemilih. “Penciptaan lapangan kerja baru diperkirakan melibatkan 3,5 juta orang untuk 6 bulan,” ujar Muhammad Fadjroel Rachman.
Roda ekonomi Indonesia akan bergerak dengan adanya Pilkada ini. Bagaimana tidak, belanja modal/barang langsung senilai Rp20 triliun yakni dari APBD senilai Rp15 triliun.
“Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui penambahan anggaran untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 senilai Rp5,1 triliun untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara pemilu dan pemegang hak suara,” tutur Fadjroel Rahman.
Dengan jumlah biaya yang besar itulah, Dr. Ir. Mochammad Fadjroel Rachman, M.H mengingatkan semua pihak. “Kita saling mengingatkan dengan mematuhi aturan protokol kesehatan yang ketat sesuai standar WHO, ” ujar pendiri Research Institute of Democracy and Welfare State.
Menurut peneliti, penulis dan pengamat politik ini soal kedisiplinan masyarakat Indonesia dengan didukung petugas Pemilu dalam menjalani protokol kesehatan, “Kita harus optimis,, Pilkada tidak akan terjadi klaster penyebaran baru Covid-19,” tegasnya.
Pria kelahiran Banjarmasin 17 Januari 1964 itu malah demikian optimis dan mengajak semua kita saling suport dan mengedukasi sekeliling, mensukseskan pelaksanaan Pilkada di masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini sebagai ajang yang ditunggu.
“Karena dapat menjadi momentum bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan Pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam laju penyebaran covid-19,” tutur Fadjroel.
Masih dalam penjelasan jubir Istana ini, untuk diketahui, Sidang Parpipurna pada Selasa, 14 Juli 2020, secara aklamasi menyetujui Perppu No.2 Tahun 2020 menjadi UU.
“Dimana dalam proses penerbitan Perppu tersebut diinisiasi Mendagri di saat terjadi kekosongan hukum ketika pelaksanaan Pilkada yang sedianya digelar tanggal 9 September 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020,” kata Fadjroel.
Sebab itu, masih dalam penjelasan mantan aktivis ini, dengan disahkannya UU Pilkada sebagai Payung Hukum pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 itu.
“Kita sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia berani dan siap membangun demokrasi,” tutur Fadjroel Rahman, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Komunikasi sekaligus Juru bicara Presiden Joko Widodo pada Kabinet Indonesia Maju.
Aktivis yang sempat masuk penjara Nusa Kambangan, karena mengkritik Orde Baru yaitu Gerakan Lima Agustus ITB (1989) itu mengatakan Pilkada 2020 ini, “Demi menjaga keberlanjutan sistem politik pemerintahan dalam negeri yang demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.”
Fadjroel memperjelas, yang disebut peluang emas. “Untuk mensinergikan pengendalian Covid-19 (kesehatan) dan pemulihan ekonomi nasional mengingat luasnya area pilkada (270 daerah) dengan protokol kesehatan ketat sesuai standar WHO.”