Hukum  

Polemik Tanda Tangan Elektronik Di Era Normal Baru

Polemik Tanda Tangan Elektronik Di Era Normal Baru

MATRANEWS.id — Pandemi virus corona mengharuskan beberapa kegiatan dilakukan dari jarak jauh, termasuk memberikan tanda tangan untuk sebuah transaksi.

Tapi, tanda tangan elektronik menimbulkan keraguan apakah memiliki kekuatan yang sama dengan tanda tangan basah, atau yang dilakukan secara manual dengan pena.

“Tanda tangan, secara umum, memberikan jaminan identitas penanda tangan,” kata Martha Simbolon, Koordinator Tata Kelola Sertifikasi Elektronik, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Martha memaparkan  dalam acara diskusi virtual:  “Digital Signature: Increasing Digital Trust, Accelerating Economic Recovery”,  Kamis 19/November 2020.

Tanda tangan berfungsi sebagai representasi penanda tangan, atau pemilik identitas, dalam sebuah dokumen. Tanda tangan juga menjamin keutuhan konten. Terakhir, tanda tangan berarti persetujuan dengan pihak-pihak yang bertransaksi.

Pertanyaannya apakah sah?

Ketentunnya adalah, tanda tangan elektronik mengacu pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, memiliki kekuatan dan akibat yang sah selama memenuhi persyaratan.

Tanda tangan elektornik yang memiliki kekuatan hukum adalah yang dibuat menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik atau PSrE. Tanda tangan dengan cara ini disebut tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Dengan begitu, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki proses yang berbeda dengan tanda tangan basah di atas kertas kemudian dipindai menjadi dokumen elektronik.

PSrE harus memenuhi persyaratan ketat dan diaudit oleh pemerintah, dalam hal ini Kominfo, untuk bisa menerbitkan tanda tangan elektronik.

Selain membuat tanda tangan, PSrE juga akan menerbitkan sertifikasi elektronik yang akan berfungsi sebagai identitas elektronik yang sah dari penanda tangan atau pemilik data.

Tanda tangan elektronik yang dibubuhkan di dokumen elektronik itu akan berafiliasi dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan PSrE.

Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentan Penyelenggaraan Sistem Elektronik juga mengenal tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yakni yang dibuat tidak menggunakan jasa PSrE.

Dalam PP tersebut, disebutkan tanda tangan yang memiliki pembuktian tertinggi adalah yang tersertifikasi.

“Tujuan tanda tangan elektronik ini menggantikan tanda tangan basah, pada dokumen elektronik. Tanda tangan basah tidak memberikan kekuatan hukum pada dokumen elektronik. Dokumen yang diproses secara elektronik, maka yang sah pakai tanda tangan elektronik,” kata Martha.

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

VIDA, salah satu penyelenggara sertifikasi elektronik di Indonesia menyatakan sebelum sebuah dokumen ditandatangani secara elektronik, mereka akan terlebih dulu melakukan verifikasi bahwa yang melakukan tanda tangan adalah pemilik data.

“Salah satu fitur penting tanda tangan digital adalah soal keamanan data. Sebelum tanda tangan, sudah diverifikasi bahwa yang mengisi adalah orang tersebut,” kata CEO VIDA, Sati Rasuanto, dalam acara yang sama.

Tanda tangan elektronik di Indonesia, dikatakan Sati, saat ini digunakan di sektor perbankan, yakni untuk pendaftaran kartu kredit dan pendaftaran pinjaman.

Selain sektor perbankan, tanda tangan elektronik tersertifikasi juga sah digunakan untuk perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement dan kontrak kerja.

Sektor pemerintah juga sudah menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, salah satunya untuk layanan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kominfo.

Untuk memeriksa keaslian tanda tangan tersebut, kementerian menggunakan aplikasi, yang bisa mendeteksi apakah tanda tangan elektronik tersertifikasi hingga apakah dokumen tersebut diubah setelah ditandatangani secara elektronik.

Penyelenggara sertifikasi elektronik pada umumnya juga memiliki aplikasi untuk mengenali orisinalitas tanda tangan elektronik.

Tanda tangan elektronik menjanjikan efisiensi dari segi waktu, jika diterapkan di sebuah perusahaan, terutama jika suatu dokumen harus disahkan secara berjenjang.

 

Tinggalkan Balasan