Polis Asuransi dan Macam-macamnya

Polis Asuransi dan Macam-macamnya

Polis Asuransi dan Macam-macamnya

Berbicara soal asuransi ada satu istilah yang pasti sering Anda dengar di dunia asuransi yaitu polis. Premi dan polis adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan pada asuransi.

Nah, apa yang dimaksud dengan polis asuransi itu dan apa saja macam-macamnya? Semua akan saya bahas pada artikel ini.

Apa Itu Polis Asuransi?

Polis asuransi adalah bukti perjanjian tertulis antara dua belah pihak yaitu perusahaan asuransi sebagai pihak penanggung dan nasabah asuransi sebagai pihak tertanggung.

Isi perjanjian tersebut adalah mencakup segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak

Polis asuransi merupakan perjanjian di atas kertas bermaterai dan mengikat secara hukum. Baik itu perusahaan maupun nasabah harus sama-sama taat dengan perjanjian tersebut, tidak boleh ada yang melanggar.

Bagi nasabah, mengetahui isi dokumen polis asuransi sangatlah penting karena dokumen ini dijadikan pedoman sat nasabah ingin mendapatkan hak pertanggungan atau ganti rugi dari asuransi.

Sementara itu, bagi perusahaan asuransi, juga sama pentingnya karena dapat memberikan perlindungan jika nasabah asuransi menuntut hak di luar kontrak perjanjian yang telah disepakati.

Fungsi Polis Asuransi

Polis asuransi memiliki beberapa fungsi yang berguna untuk pihak tertanggung maupun penanggung. Apa saja fungsi polis itu? Berikut penjelasan selengkapnya :

Mengetahui Hak dan Kewajiban Pengguna Asuransi

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, isi dari polis asuransi adalah mencakup hak dan kewajiban.

Baca juga :  Petuah Bangkit dari “Sunrise of Java”

Dari hal tersebut, tentu saja pengguna asuransi jadi tau jika dia memiliki kewajiban membayar premi serta berhak mendapatkan asuransi sesuai apa yang tertera di dalam isi perjanjian.

Pengguna asuransi jadi tau berapa premi yang harus dibayarkan dan apa saja produk asuransi yang didapatkan.

Misalnya, untuk mendapatkan asuransi kesehatan untuk penyakit katarak, Anda harus membayar iuran Rp200 ribu per bulan.

Mengetahui Nilai Pengurangan (Jika Ada)

Polis asuransi bisa saja berisi nilai pengurangan, biasanya pada asuransi kendaraan bermotor. Nilai pengurangan itu bergantung kepada tingkat kerusakan kendaraan yang diasuransikan.

Seharusnya nasabah langsung tahu dari isi perjanjian tertulis. Tidak perlu lagi bertanya-tanya lagi ke agen asuransi atau pihak-pihak lainnya.

Mengetahui Skemi Premi

Salah satu hal yang ada di dalam polis adalah premi atau iuran yang harus dibayarkan oleh nasabah baik setiap bulan, setiap semester, atau setiap tahun. Dengan membaca polis, seharusnya nasabah sudah tau skema premi yang nantinya akan dibayar.

Disarankan nasabah tidak buru-buru tanda tangan terlebih dahulu sebelum membaca detal polis yang ada di dalamnya termasuk tentang premi.

Menjadi Alat Bukti

Polis dapat menjadi alat bukti, baik bagi pihak tertanggung maupun pihak penanggung. Semisal ada salah satu pihak yang sengaja melanggar perjanjian, maka polis tersebut adalah bukti kuat untuk dibawa ke jalur hukum.

Baca juga :  Sebelum Melantik, Ternyata Presiden Jokowi Kongkow Dengan Ketum Parpol Dulu

Sebagaimana yang sudah dijelaskan, polis adalah dokumen tertulis yang sifatnya mengikat secara hukum sehingga masing-masing pihak harus menaatinya.

Macam-Macam Polis Asuransi

Perlu untuk Anda ketahui, polis itu ada beberapa macam. Polis asuransi apa saja? Berikut penjelasan selengkapnya untuk Anda:

Polis Asuransi Mobil

Polis ini berisikan perjanjian asuransi antara perusahana asuransi mobil sebagai pihak penanggung dengan pemilik mobil yang kendaraannya rusak dan membutuhkan asuransi. Jadi dalam hal ini, perusahaan  akan menanggung kerugian yang terjadi terhadap kendaraan milik tertanggung.

Beberapa pilihan asuransi mobil di Jakarta antara lain asuransi All Risk dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Polis Asuransi Perjalanan

Polis asuransi perjalanan adalah perjanjian pertanggungan risiko tertanggung oleh perusahaan selama berada dalam perjalanan. Pada polis ini, dijelaskan bahwa nasabah akan terlindungi dari awal berangkat sampai pulang dari perjalanan tersebut.

Polis Asuransi Kesehatan

Polis ini berisi kontrak perjanjian antara perusahaan asuransi kesehatan sebagai penanggung biaya perawatan medis dengan nasabah yang mengalami sakit atau kecelakaan. Baik itu rawat inap maupun rawat jalan.

Polis Asuransi Jiwa

Dalam membuat polis untuk asuransi ini, biasanya perusahaan akan menyesuaikan nilai jiwa nasabahnya dengan nominal uang pertanggungan. Kemudian uang pertanggungan asuransi jiwa tersebut bisa diberikan kepada ahli waris apabila nasabahnya meninggal.

Polis ini menjadi syarat ahli waris untuk melakukan klaim asuransi mewakili keluarganya yang sudah meninggal.

Baca juga :  Kata Bijak Orang Bijak Tentang Perlakuan Orang

Demikian penjelasan tentang polis asuransi dan macam-macamnya. Selain kelima polis tersebut masih banyak jenis-jenis lainnya seperti polis asuransi rumah, polis risiko perang, polis veem, dan masih banyak lagi.

BACA JUGA: majalah MATRA edisi April 2022, klik ini

Tinggalkan Balasan