STRUKTUR INTI TERVERIFIKASI DI DEWAN PERS
PT USAHA KONVERGENSI MEDIA (PT UKM)
- PEMIMPIN UMUM/PENANGGUNG JAWAB: S.S Budi Rahardjo –
- PEMIMPIN REDAKSI: (5773/IISIP Jakarta/WU/DP/IX/2014/07/09/68
- PEMIMPIN PERUSAHAAN: Benny S Butarbutar
- WAKIL PEMIMPIN REDAKSI: Ballian Siregar (2607-PWI/WU/DP/II/2018/07/04/70)
- REDAKTUR PELAKSANA: Abdul Kholis
- REDAKTUR KHUSUS: Gde Hariwangsa, Rina Latuperisa, Elis Yungsih
- KORDINATOR REPORTER: Idris Daulat
- ARTISTIK/VISUAL/IT: Eko Indriyanto
- SEKRETARIAT REDAKSI: Santi Marantina
- KONTRIBUTOR: Jaringan Majalah Eksekutif dan Majalah MATRA/ Temposiana Seluruh Indonesia.
- PENASEHAT HUKUM: Wina Armada, SH, Rien Uthami, SH, Pius Anggara SH.
Wartawan Majalah MATRA dan MATRANEWS.id dilengkapi identitas yang ditandatangani Pemimpin Redaksi.
Jurnalis MATRA menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-undang Pokok Pers. Dimana yang bersangkutan juga harus patuh pada kode etik jurnalistik Dewan Pers.
Wartawan MATRA tidak dibolehkan menerima amplop dalam kaitan penulisan/pemuatan berita dan dilakukan melakukan berita hoax, yang berujung kriminal.
Penerbit sesuai UU Pokok Pers:
The Castilla A3 no 17 Bumi Serpong Damai, BSD City
Redaksi: (Hotline) – 0816-1945288
No Telepon/Faks: (021) 2900-2770.
Bank Mandiri: PT UKM Rekening 127-00-70700-701, Mandiri KCP Jakarta ITC Fatmawati.
- majalahmatra.com — matranews.id
- ISSN: 1412-4637
- SIUPP N0 165/SK/Menpen/D.1/1986.
SOP Perlindungan Wartawan
Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.
Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
- Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara lain meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa guna memenuhi hak publik memperoleh informasi;
- Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
- Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat
- Dalam menjalankan tugasnya wartawan dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.
- Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan dibekali dengan alamat keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum
- Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
- Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.