Hukum  

Saat Ini, Pemilihan Pimpinan KPK Periode 2019-2023 Sedang Berlangsung

Saat Ini, Pemilihan Pimpinan KPK Periode 2019-2023 Sedang Berlangsung
foto: istimewa Bambang DPR
Foto : Iwan Tri wahyudi.

MATRANEWS.id —  Pemberitaan komisi antirasuah atas sejumlah calon komisioner masih berlanjut.  DPR klaim semua calon KPK bersih.

Breaking News, ada 56 anggota dari komisi tiga DPR  mentargetkan pemilihan selesai pada pukul 02.00 WiB dini hari (13 September 2019).

Ini merupakan bagian dari uji kelayakan dan kepatuhan sepuluh calon pemimpin KPK sudah berlangsung Rabu dan Kamis ini.

Sekarang sedang menggelar pleno, menetapkan lima calon Pimpinan KPK dari 10 nama uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Yang menarik,  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan bahwa Irjen Pol Firli Bahuri telah menyelesaikan tugasnya dengan hormat sebagai Deputi Penindakan KPK dan kembali bertugas ke Polri.

Menurut Alexander, Irjen Firli belum pernah diperiksa maupun disidang terkait dugaan pelanggaran.

“Pak Firli kita kembalikan ke Polri tanpa catatan dan diberhentikan dengan hormat. Waktu itu semua pimpinan menandatangani,” ujar Alexander, yang juga saat ini sedang mengikuti seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK.

Petahana mengaku, tidak mengetahui ada konferensi pers soal pelanggaran etik Firli. Yang pasti menurutnya surat formal yang dikeluarkan KPK adalah menyelesaikan tugas dengan hormat.

“Yang jelas itu bukti formal yang di keluarkan KPK itu surat terkait pak Firli itu terakhir adalah diberhentikan dengan hormat, yang bersangkutan ke kepolisian,” katanya.

Menurut Alexander, kasus pelanggaran etik oleh Firli masih dugaan. Karena Firli belum diperiksa, sehingga belum ada putusan akhir soal kasus pelanggaran etika tersebut.

Baca juga :  Negara Menjamin Penyalah Guna Narkotika Tidak Dihukum Penjara

“Putusan terakhir yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Kalau dugaan ada, tetapi yang bersangkutan sudah pernah dilakukan pemeriksaan, itu belum,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Alexander, tiga tiga pimpinan KPK membela mantan Deputi Penindakan Irjen Firli Bahuri. Mereka sepakat menghentikan polemik kasus dugaan pelanggaran kode etik calon pimpinan (capim) KPK.

“Tiga pimpinan menginginkan kasus Pak Firli itu ditutup,” tutur Alexander membela koleganya sesama Capim KPK.

Alexander Marwata juga menegaskan dirinya tidak tahu soal jumpa pers yang digelar Saut Situmorang,  Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama Penasehat KPK Tsani Annafari.

Menjawab pertanyaan kedua anggota Komisi III DPR itu, Alex mengaku tak mengetahui adanya jumpa pers kemarin.

Alex pun hanya diberitahu oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Kemudian, Ketua KPK Agus Raharjo juga berada di luar kota.

“Apakah itu sikap lembaga, terus terang saya mendapat pemberitahuan adanya itu dari Bu Basaria, saya di WA (whatsapp), lewat berita yang dimuat bahwa ada pers konferense terkait pengumuman pelanggaran kode etik mantan Deputi Penindakan Pak Firli,” terangnya.

“Artinya pers conference itu memang tidak diketahui oleh seluruh pimpinan, Pak Agus pada saat itu, pada kemarin itu ada di Jogja, saya dan Bu Basaria sebenarnya ada di kantor tapi itu yang terjadi,” ucapnya.

Anggota komisi III Fraksi Gerindra Desmond Mahesa kembali menimpali pertanyaan. Dia menduga konferensi pers yang dilakukan KPK kemarin tidak ada keputusan pimpinan.

Baca juga :  Mahfud MD: "Yang Dulu Galak Menjatuhkan Pak Harto karena KKN, Sekarang Jadi Koruptor atau Pendukungnya.".

Pasalnya, hanya dilakukan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

“Jadi pers konferensi pers kemarin itu apa sebenarnya, jadi dari keterangan Pak Alex terkesan konferensi pers kemarin itu mengada ngada, pertama itu tidak berdasarkan keputusan pimpinan kolektif kolegial,” ujarnya.

“Kedua dari keterangan Pak Alex itu tidak ada masalah, tapi pers konference kemarin itu melanggar, ada putusan nggak dari pernyataan atau statement Pak Saut kemarin, ini kan aneh?” sambung Desmond.

Kemudian, Alex mengungkapkan bahwa dirinya juga bertanya kepada Jubir KPK Febri Diansah terkait konferensi pers tersebut.

“Saya kirim WA ke Jubir KPK Febri, ini apa konferensi pers, sementara pimpinan yang lain di kantor tidak tahu, atau saya yang tidak membuka pimpinan WA grup pimpinan dan humas,” kata Alexander Marwata.

Pertanyaan pertama dilayangkan Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.

Menurut Masinton, konferensi pers kemarin berkaitan dengan nasib karier seseorang. Masinton menyindir KPK sebagai lembaga penghambat karier.

“Kemarin itu ada konpers, karena ini menyangkut nasib seseorang, karier seseorang saya bertanya kepada Pak Alex, sebagai calon komisioner dan juga orang masih menjabat di KPK, mudah-mudahan KPK masih menjadi komisi pemberantasan korupsi, bukan jadi komisi penghambat karier,” ujar Masinton.

Masinton kemudian menanyakan kepada Alex, apakah keputusan jumpa pers soal pelanggaran kode etik Firli kemarin melalui keputusan bersama pimpinan atau tidak.

Baca juga :  Sultan: Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Perlu Diaudit

“Kemarin disampaikan bahwa ada pelanggaran etik, saudara sebagai incumbent, apa yang saudara ketahui tentang itu, apakah KPK itu dalam keputusan boleh sendiri sendiri, atau kolektif kolegial pimpinan,” tanya Masinton.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani.

Komisi III memberondong pertanyaan ke Alex soal adanya salah satu Komisioner KPK menggelar konferensi pers pada Rabu 11 September 2019 terkait pelanggaran kode etik terhadap eks Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri yang juga maju jadi capim KPK.

Tinggalkan Balasan