Setelah Video Viral Dua Preman Pamulang Akhirnya Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Setelah Video Viral Dua Preman Pamulang Akhirnya Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

MATRANEWS.id โ€” Dua Preman Pamulang Akhirnya Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Dua preman yang kerap membuat onar di kawasan Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, akhirnya berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku berinisial S dan N, yang sempat mengancam dan menodongkan pisau kepada seorang guru TK, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman video aksi kedua preman tersebut tersebar luas.

Dalam video yang beredar, salah satu pelaku bahkan terlihat mengeluarkan pisau dan hampir menusuk seorang guru TK yang sedang mendampingi anak-anak berlatih drumband.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah berhasil diamankan pada Jumat malam (14/2).

โ€œSatu pelaku kami amankan di rumah orang tuanya, sedangkan satu lainnya ditangkap di sebuah warung yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kejadian perkara,โ€ ujar Dhady saat dikonfirmasi, Sabtu (15/2/2025).

Kronologi Kejadian

Insiden ini berawal ketika kedua preman tersebut mengamuk setelah permintaan uang rokok mereka tidak dipenuhi oleh para guru.

Dalam keadaan marah, mereka mulai menganiaya salah satu guru drumband dan mengancamnya dengan senjata tajam.

Salah satu pelaku, yang merupakan pria paruh baya berinisial N, serta remaja berinisial S yang mengenakan seragam salah satu organisasi masyarakat (ormas), mendatangi lokasi latihan drumband TK Litte Be House di Permata Pamulang pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam video yang tersebar di media sosial, pria berseragam ormas tampak menodongkan pisau ke seorang pria, sementara N mengacak-acak serta melemparkan peralatan drumband milik anak-anak TK tersebut.

โ€œJagoan pada lu, hah?!. Jagoan pada lu, hah?!. Kurang ajar lu, pada lu,โ€ teriak pria berseragam ormas dalam video yang viral di media sosial.

Situasi semakin memanas ketika salah satu guru bernama Braja menjadi korban penganiayaan. Ia ditampar pada bagian dagu setelah mencoba menenangkan situasi.

Tak berselang lama, aksi premanisme ini berujung pada penangkapan kedua pelaku oleh pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman Berat

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHP. โ€œAncaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,โ€ jelas Dhady.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat aksi premanisme yang dilakukan oleh S dan N terjadi di hadapan anak-anak TK yang sedang berlatih drumband.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya tindakan tegas terhadap aksi premanisme di masyarakat agar tidak terulang di kemudian hari.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan premanisme serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat demi keamanan bersama.