Telat Lapor, Wajib Pajak Badan Didenda Sejuta?

Telat Lapor, Wajib Pajak Badan Didenda Sejuta?

Bagi wajib pajak pribadi, diberi waktu paling lambat tiga bulan setelah batas akhir tahun, tepatnya pada akhir bulan Maret.

Sedangkan batas waktu pelaporan SPT badan paling lama sampai empat bulan setelah batas akhir tahun, yaitu akhir bulan April.

 

Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan surat imbauan dan melakukan sosialisasi agar wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan dapat segera menyampaikannya.

Langkah DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan meskipun deadline sudah lewat, wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan. Otoritas, sambungnya, juga akan terus melakukan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami akan kirimkan surat imbauan dan terus lakukan sosialisasi,” katanya.

Hingga 31 Maret 2021, ada 11,3 juta SPT yang masuk. Jumlah itu meningkat 26,6% jika dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu 8,9 juta SPT.

Peningkatan tersebut berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik yang juga tumbuh sebesar 26,1%.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan tentang berbagai fasilitas perpajakan untuk yang telah diberikan pemerintah untuk mendukung pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengingatkan konsekuensi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

Pasalnya, ada mekanisme sanksi administrasi bagi wajib pajak yang melaporkan SPT setelah tenggat.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT dapat diterbitkan surat tagihan pajak (STP) yang berisi denda senilai Rp100.000.

Hal serupa juga berlaku untuk wajib pajak badan jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni dengan denda Rp1 juta.

Baca juga :  Sultan B Najamudin (Waka DPD RI) Bicara Vaksin Nusantara

Ini yang menjadi pembicaan di masyarakat, sepertinya Dirjen Pajak “kejar setoran” tidak mengerti situasi pandemic dan bisnis yang lagi sulit.

Telat lapor SPT

Telat lapor SPT Masa PPN biasanya akan berujung pada sanksi yang harus ditanggung oleh PKP. Sanksi pun akan bertambah berat jika PKP sudah mendapatkan approval atas faktur pajak yang dibuatnya.

Hal tersebut bisa saja terjadi pada Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang lupa atau lalai mengelola faktur pajaknya.

Namun, masih ada PKP yang beranggapan bahwa faktur pajak sudah dibuat dan di-approved sama artinya dengan melaporkan SPT Masa PPN.

Padahal, tanpa melaporkan faktur pajak tersebut bersamaan dengan SPT Masa PPN, PKP berpotensi terkena sanksi.

Sanksi apa saja yang bisa ditanggung oleh PKP yang telat lapor SPT? Mari simak ulasannya di bawah ini.

Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN

Seperti yang kita ketahui bersama, pajak merupakan iuran yang dipungut negara dan sifatnya memaksa. Ada berbagai macam peraturan atau dasar hukum terkait perpajakan yang perlu dimengerti masyarakat agar tidak terkena sanksi di kemudian hari.

Salah satu kesalahan yang membuat Anda dikenai sanksi adalah telat melaporkan SPT. Baik SPT Masa PPN maupun SPT masa dan tahunan jenis pajak lainnya.

Lalu, sanksi apa saja yang dikenakan ketika seorang wajib pajak telat dalam melaporkan SPT Masa PPN? Berikut ini sanksi yang bisa dikenakan jika Anda telat lapor SPT:

  • Telat lapor SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.
  • Telat lapor SPT Masa jenis pajak lainnya (selain PPN) dikenakan denda sebesar Rp100.000.
  • Telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000.
  • Telat lapor SPT Tahunan PPh badan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.000.000.
Baca juga :  Pagelaran Pandowo Boyong di TIM, 15 Januari 2023

Besar denda yang disebutkan di atas, tidak hanya dikenakan ketika wajib pajak telat dalam melaporkannya. Jika wajib pajak tidak menyampaikan sama sekali, maka sanksi ini juga dapat diberlakukan.

Sanksi Lainnya atas Telat Lapor SPT Masa PPN

Khusus untuk PKP yang yang juga tidak membuat dan melaporkan faktur pajak, maka akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi objek transaksi jual-beli.

Lalu, bagaimana perlakuan pemerintah terhadap PKP yang telat lapor SPT Masa PPN padahal faktur pajaknya sudah berstatus approved? Jadi, bagi PKP yang sudah membuat faktur pajak kemudian sudah berstatus approved, namun tidak atau telat dalam melaporkan SPT Masa PPN, maka akan dikenakan sanksi ganda, yakni:

  • Sanksi sebesar 2% dari DPP karena tidak melaporkan faktur pajak bersama SPT Masa, meski faktur pajak sudah berstatus approved.
  • Sanksi administrasi berupa denda Rp500.000 karena telat lapor SPT Masa PPN atau laporan SPT Masa PPN dilakukan tidak sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Bentuk SPT Masa PPN

Bentuk SPT Masa PPN bisa Anda lihat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN. Berdasarkan bentuknya, SPT terbagi menjadi 2, yakni formulir kertas atau dokumen elektronik.

Namun, sejak diberlakukannya PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), kini seluruh PKP sudah wajib melaporkan SPT Masa PPN menggunakan dokumen elektronik lewat e-Filing. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh DJP, terdapat formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan kebutuhannya, yakni:

  • Formulir 1111 AB merupakan formulir Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07).
  • Formulir 1111 A1 adalah formulir Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08).
  • Formulir 1111 A2 adalah formulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09).
  • Formulir 1111 B1 merupakan formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10).
  • Formulir 1111 B2 merupakan formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11).
  • Formulir 1111 B3 adalah formulir Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).
Baca juga :  Presiden Dorong Pemanfaatan Teknologi Sistem Pertanian di NTT

Kasus pada artikel ini biasanya dialami oleh PKP yang tidak mengelola faktur pajak dengan profesional. Untuk menghindari masalah ini, solusinya adalah menggunakan aplikasi e-Faktur yang memiliki fitur-fitur pengelola PPN.

Bagi wajib pajak pribadi, diberi waktu paling lambat tiga bulan setelah batas akhir tahun, tepatnya pada akhir bulan Maret.

Sedangkan batas waktu pelaporan SPT badan paling lama sampai empat bulan setelah batas akhir tahun, yaitu akhir bulan April.

Besaran denda telat lapor SPT yang dibebankan juga belum termasuk akibat keterlambatan membayar pajak saat status SPT belum terbayar. Pasalnya, terdapat bunga tambahan yang akan membesar apabila keduanya tidak segera dibayarkan.

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Perlu diketahui, untuk membayar denda telat lapor SPT hanya bisa dilakukan apabila sudah mendapatkan STP. Maka dari itu, sebaiknya anda mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat jika belum mendapatkan dokumen tersebut.

Tinggalkan Balasan