Berita  

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Tentang Hukuman Mati, Repost Beritasenator.com,

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin Tentang Hukuman Mati, Repost Beritasenator.com,

MATRANEWS.id — Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin diketahui sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati.

Guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara korupsi dua perusahaan asuransi plat merah PT Jiwasraya dan PT Asabri yang merugikan keuangan puluhan Triliun rupiah uang nasabah.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengaku sangat menghargai dan memahami pertimbangan hukum Jaksa Agung.

Yang menurutnya sangat mewakili kehendak masyarakat terutama para nasabah dari kedua lembaga keuangan tersebut.

BACA JUGA: Effendi Simbolon Yang Dukung Andika Jadi Panglima, Merapat ke Yudo Margono?

“Ini terobosan hukum yang Penting dalam memastikan efek jera bagi para kejahatan keuangan yang sejak lama beroperasi di negeri ini.”

“Saya kira ini wacana yang mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, meskipun sangat berat dan membutuhkan banyak pertimbangan atau kajian lebih lanjut,” ujar Sultan saat ditemui di Jakarta pada Kamis (28/10).

Menurutnya, meskipun wacana hukuman mati tidak begitu populis di kalangan aktivis HAM dan hukum positif lainnya, sebagai negara hukum yang berdaulat.

Pemerintah melalui institusi kejaksaan berhak menuntut secara lebih tegas terhadap setiap kejahatan yang merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

“Kita sepakat bahwa, kejahatan keuangan seperti Korupsi merupakan ekstraordinary crime yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat.

BACA JUGA: Perempuan Obyek Pasar? 

Aturan ancaman pidana mati terhadap tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi seperti ini dikategorikan sebagai tindak pidana khusus.

Baca juga :  Perjuangan Anak Ini Untuk Mendapatkan Vaksin, Viral di Group WA

“Sehingga sangat beralasan jika institusi kejaksaan mempertimbangkan wacana hukuman mati tersebut,” tegas sultan.

Selain itu, di tengah kondisi fiskal dan ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja, semua pelaku tindakan kejahatan keuangan yang merugikan negara dan masyarakat harus diberikan shock terapy, terutama yang berdampak luas.

Bahwa demi perlindungan masyarakat, untuk mencegah kejahatan berat, demi keadilan dan persatuan Indonesia, pidana mati tidak dilarang oleh negara.

“Sudah cukup bangsa ini ditipu dan dizholimi oleh para perampok dan penjahat keuangan yang sejak lama melakukan perampokan terhadap keuangan masyarakat dengan modus dan motif yang sama seperti ini,” masih kata Sultan.

BACA JUGA: How to Build Business Longevity, Motivation Daily

Apalagi jika korbannya adalah para pensiunan TNI/polri yang notabene berpangkat non-perwira dan masyarakat kecil,” kata Sultan.

Lebih lanjut, mantan wakil Gubernur Bengkulu ini menerangkan bahwa, Kejahatan keuangan di lembaga keuangan BUMN juga sangat merugikan marwah negara di mata dunia internasional.

Peristiwa Ini sangat mempengaruhi keputusan pelaku bisnis untuk berinvestasi ke Indonesia.

“Negara sedang berupaya keras menarik FDI untuk recovery perekonomian nasional,” ujar Sultan.

Sehingga wacana hukuman mati kami nilai dapat meningkatkan kepercayaan investasi asing ke Indonesia.

“Untuk penegakan hukum yang satu ini, saya rasa Kita perlu belajar dari China,” usulnya.

Seperti halnya mekanisme restorative justice yang fenomenal, ungkap Sultan, “Kami secara pribadi mengapresiasi setiap  pendekatan hukum Kejaksaan Agung.”

Baca juga :  Sensasi Berlebihan PN Jakpus, Itu Kata Mahfud MD

“Dan lembaga penegakan hukum lainnya yang berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan publik dan semangat pemberantasan korupsi.”

“Seperti kita ketahui bahwa, Wacana hukuman mati bagi koruptor tentu bukan hal yang baru dan tidak muncul dari ruang kosong.”

“Apalagi atas motif politik hukum tertentu, sehingga partisipasi semua pihak tekait khususnya para ahli hukum pidana sangat dibutuhkan dalam mengkaji dan menelaah wacana pertimbangan hukuman mati bagi para koruptor kakap ini.”

“Meski demikian,” ujar Sultan.

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi dan harus menghormati realitas hukum pidana.”

“Bahwa dakwaan hukuman mati merupakan ranah penyidikan jaksa penuntut dan kemudian tentunya diputuskan oleh pertimbangan hukum berasas keadilan dari hakim dalam proses pengadilan nanti,” tutupnya.

Seperti banyak diberitakan sebelumnya bahwa, selain mempertimbangkan pilihan hukuman mati, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan.

Yakni, bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung, dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.

Dari kedua kasus kejahatan keuangan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 16,8 triliun dari Jiwasraya dan Rp 22,78 triliun dari Asabri.

BACA JUGA: Majalah MATRA edisi Oktober 2021

Tinggalkan Balasan