MATRANEWS.id Repost Beritasenator.com — Yang Mengusulkan Jabatan Wakil Panglima TNI Untuk KSAL Yudo, Tak Memahami Karakter Militer
“Wakil Panglima TNI itu jabatan semu,” ujar Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Pontoh, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais).
Jabatan Wakil Panglima TNI pepesan kosong. Posisi jabatan Wakil Panglima TNI tidak jelas baik dari fungsi dan kekuatannya.
Kenapa?
Karena secara struktural posisi Wakil Panglima TNI juga dibawah Kepala Staf baik AD, AL dan AU.
“Jabatan apa itu (Wakil Panglima TNI)?, matahari bukan, ban serep juga bukan. Mau jadi apa (Wakil Panglima TNI)?,” masih paparan Soleman B Pontoh.
“Jika ada peristiwa yang harus ada pengerahan kekuatan, Wakil Panglima TNI tidak bisa mengerahkan kekuatan,” tandasnya.
Soleman pun mempertanyakan jika ada pihak – pihak yang justru membuat wacana adanya jabatan Wakil Panglima TNI.
Ia menyebut pihak – pihak yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI menunjukan tidak memahami dan mengetahui organisasi militer.
Apalagi yang mengusulkan adanya jabatan Wakil Panglima TNI dari kalangan sipil yang tidak memahami karakter militer.
Soleman pun menyebut wajar jika Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono yang tak berkenan adanya jabatan Wakil Panglima TNI.
Secara fungsi dan tugas tidak jelas. Karena jika diilustrasikan jabatan Wakil Panglima TNI bukan matahari dan juga bukan ban serep. Oleh karena itu biarkan Laksamana Yudo Margono tetap menjadi KSAL.
“Jabatan KSAL itu terhormat. Biarkan Laksamana Yudo Margono menjadi KSAL hingga menjadi Panglima TNI pada tahun 2022 nanti,” jelasnya.
Soleman pun mengapresiasi ketika Indonesia dipimpin Megawati. Karena jabatan Panglima TNI sesuai UU TNI yakni secara bergiliran dari AD, AL dan AU. Jabatan Panglima TNI sesuai urut kacang juga dipertahankan ketika Indonesia dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyarankan, posisi Wakil Panglima TNI lebih baik diisi sebagai job promosi dari bintang 3 ke bintang 4.
Oleh karena itu jika pun Wakil Panglima TNI harus ada maka diambil dari TNI AL.
Terkait kabar Laksmana Yudo Margono yang lebih fokus memilih melanjutkan pembangunan TNI AL dari berbagai aspek, baik infratruktur, validasi organisasi, penajaman profesionalitas personel, hingga peningkatan kesejahteraannya, dari pada menerima tawaran jabatan Wakil Panglima TNI.
Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa juga pernah menolak 2 kali tawaran tersebut atau tepatnya sejak tahun 2019.
Khairul menegaskan, “Yang ditolak itu tawaran, bukan penugasan atau perintah. Artinya, pemerintah sendiri saat itu tidak dalam posisi melihat bahwa posisi Wakil Panglima TNI mendesak untuk diisi. Kalau mendesak dan harus Andika, ya pasti langsung keluar perintah dan jelas tidak bisa atau boleh ditolak,” tegasnya.
“Wah gak ada itu menolak. Perwira TNI enggak pernah menolak tugas dan perintah. Emang ada tugas untuk jadi wapang? Kan gak ada. Faktanya kan jabatan itu enggak pernah diisi,” tambahnya.
Sebelumnya, jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi, jabatan tersebut dihidupkan.
Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru. Jabatan ini pernah ada, tetapi dihapuskan oleh presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
BACA JUGA: majalah Eksekutif edisi November 2021