MATRANEWS.id — Keinginan kuat pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amien untuk meningkatan mutu pendidikan perguruan tinggi di Indonesia, demikian kuat.
Dan ini, harus didukung sepenuhnya oleh lembaga pendidikan, tenaga pendidik dan steakholder di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mendatangkan rektor asing .
Hadirnya Rektor asing di Indonesia, menurut penulis, adalah “terobosan” spektakuler dunia pendidikan dengan harapan kwalitas perguruan tinggi di Indonesia.
Maksudnya, agar kita tidak tertinggal dengan Negara-negara lain terutama di Asia. Ini bisa menjadi greget dan dinamika baru dunia pendidikan Indonesia
Hanya saja, memang ada beberapa “catatan pinggir”.
Rektor asing, ibarat pemain sepakbola asing yang dimiliki kesebelasan di Indonesia. Jangan sampai, alih-alih ingin meningkatkan pesepakbolaan nasional, pemain sepakbola asing malah ada yang kalah bersaing.
Kejadiannya, bukannya kualitas pemain meningkat. Eh, malah pesepakbola nasional, “tersingkir”. Hal ini, tidak boleh terjadi di dunia pendidikan Indonesia.
Dalam konteks rektor asing inilah, manusia unggul harus terus diciptakan. Jangan sampai, rektor asing yang akan hadir di Indonesia, kwalitasnya di bawah rektor atau dosen yang ada di perguruan tinggi negeri atau Perguruan tinggi swasta yang ada di Indonesia.
Bentuk Tim Seleksi Rektor Asing
Langkah pertama, agar kwalitas Rektor asing, memiliki standar yang baik adalah dengan melakukan berbagai cara termasuk riset untuk mengetahui karier akademis dan latar belakang calon rektor.
Selain itu, perlu dibentuk tim seleksi rektor asing yang anggotanya berasal dari praktisi pendidikan, Kemenristedikti, rektor dan dosen di Indonesia, agar kita tidak seperti membeli kucing dalam karung.
Hal terpenting lain adalah, Rektor asing yang akan ditempatkan di perguruan tinggi negeri (PTN) minimal pernah menjabat sebagai rektor di Negara asal.
Ini untuk mengetahui atau menjadi Indikator bahwa rektor tersebut memang telah berpengalaman sebagai rektor.
Selain itu, kinerja rektor harus di evaluasi oleh tim seleksi secara berkala selama 3-6 bulan, agar bisa terlihat capaian yang diraih sang rektor ketika memimpin perguruan tinggi negeri tersebut.
Regulasi Kemenristekdikti terkait rektor asing, harus benar- benar mendekati sempurna agar tidak menimbulkan masalah baru dalam sistim pendidikan di Indonesia.
Ya, ini juga termasuk mengatur agar seorang rektor asing, harus belajar sosial budaya Indonesia dan bahasa Indonesia, minimal mengerti.
Pembelajaran bagi rektor asing terkait sosial, budaya dan bahasa Indonesia ini bisa disebut: penting.
Bagaimana tidak, karena akan berdampak terhadap pola komunikasi sang rektor kepada para dosen, mahasiswa dan karyawan di perguruan tinggi negeri tersebut.
Menurut penulis, pemberlakukan rektor asing di Indonesia, juga sebaiknya tidak hanya dilakukan atau diberikan kepada perguruan tinggi negeri saja.
Artinya, juga boleh diberlakukan bagi perguruan tinggi swasta, terutama untuk perguruan tinggi swasta (PTS) yang memiliki keuangan yang baik sehingga mampu untuk ‘menggaji’ rektor asing, bahkan dosen asing sekalipun.
Jika penerapan rektor asing di perguruan tinggi negeri dan swasta dilakukan pada 2020, maka diharapkan dosen-dosen asing juga akan hadir dan mengisi ruang kuliah mahasiswa Indonesia.
Maka, keinginan pemerintah dan rakyat Indonesia agar mutu pendidikan dan lulusan perguruan tinggi Indonesia, bisa bersaing dengan Negara-negara di Asia, bahkan eropa bisa terwujud.
Semoga..
baca juga: majalah MATRA edisi cetak — klik ini