12 Outlet Holywings Ijinnya Dicabut Anies, Apakah Bisa Buka Kembali di Jakarta?

12 Outlet Holywings Ijinnya Dicabut Anies, Apakah Bisa Buka Kembali di Jakarta?

MATRANEWS.id — Arahan Anies, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta.

Itu yang viral di media sosial, seusai Gubernur DKI mengubah 22 nama jalan Di DKI Jakarta.

Beredar informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Pencopotan dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Total ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang izinnya dicabut.

Apakah gara-gara promo: Muhammad dan Maria?

Yang pasti, promosi minuman keras ( miras ) yang dilakukan Holywings terkait nama Muhammad dan Maria berbuntut panjang.

Bahkan, akibat promosi itu enam orang karyawan Holywings telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Promosi miras gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria itu mengandung unsur Suku,Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Bahkan, promosi mengandung unsur SARA itu juga dianggap provokasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga :  Apa dan Siapa Petrus Soeganda, Pembicara Digital Marketing Terkemuka

“Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui keterangan tertulis, Senin (26/6/2022).

Andika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin, yakni belum adanya sertifikat jenis usaha bar yang terverifikasi.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta  ditemukan beberapa outlet Holywings.

“Terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” kata Andika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221.

Baca juga :  Menagih Janji PT EMP Malacca Strait Membayar Jasa Pengangkutan Limbah

Ijin ini untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

“Yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” lanjutnya.

Berikut ini ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

Sebagai salah satu pemegang saham Holywings, pengacara Hotman Paris menempuh sejumlah langkah strategis setelah polisi menetapkan enam karyawannya sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Hotman menemui Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah sekaligus Rais Syuriah PBNU, KH Cholil Nafis untuk menjelaskan duduk perkara sekaligus meminta maaf kepada umat Islam.

Momen tabayun dan minta maaf ini berlangsung di kediaman Ketua MUI.

Baca juga :  Kasus SPBU Berakhir Damai, Kwarnas Pramuka Ingatkan Pengelola Berbisnis Jujur

Hotman Paris pun mengabadikan permohonan maaf kini dalam video lalu diunggah ke akun Instagram miliknya.

Hotman berharap permintaan maaf itu bisa diterima umat Islam.

Tinggalkan Balasan