Anang Iskandar: “Perlu Dibuat Aturan Pelaksanaannya, Oleh Pengemban Fungsi Rehabilitasi.”

Anang Iskandar: “Perlu Dibuat Aturan Pelaksanaannya, Oleh Pengemban Fungsi Rehabilitasi.”
bersama istri tercinta di menuju MRT

“Kunci sukses” dalam menanggulangi permasalahan narkotika di Indonesia, bukan karena keberhasilan penegakan hukum. Tapi, keberhasilan merehabilitasi penyalah gunanya — Anang Iskandar.

MATRANEWS.id — Mengenakan kaos biru, dengan celana jins. Pria ini ditemui di sebuah mall, di Jakarta Selatan.  Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini mengajak bincang di awal tahun 2020.

Di Plaza Senayan inilah, perbincangan dengan majalah MATRA, tak hanya terbatas soal artis kena narkotika dan hak asasi manusia. Tapi, mengenai hukuman rehabilitasi bagi Jefri Nichol dan Nunung, ada aturannya. Termasuk, kasus Ibra dan artis Medina Zain.

Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti ini, memang seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri yang sejak 7 September 2015 sampai 5 Maret 2016, menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Ia  menggantikan Komjen Pol. Budi Waseso. Anang, lulusan Akademi Kepolisian ini berpengalaman dalam bidang reserse.

Anak tukang cukur ini rajin menulis kolom di pelbagai media, sebagai literasi soal rehabilitasi. Berikut petikan wawancaranya:

Anda menyebut, pelaksanaan keputusan hakim hukuman Jefri Nichol dan Nunung harus jelas dan segera dibuat aturan pelaksanaannya oleh pengemban fungsi rehabilitasi. Maksudnya?

Begini,  BNN itu berperan sebagai kordinator. Dan,  Kementrian Kesehatan berperan sebagai regulator rehabilitasi medis serta Kementrian Sosial sebagai regulator rehabilitasi sosial.

Maksudnya gimana?

Karena keputusan hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi penyalah guna seperti Jefri Nichol dan Nunung berawalnya “hal baru” ,  ke depan akan banyak Jefri Nichol dan Nunung lain yang dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Baca juga :  4 Sekawan Menghadapi Perubahan Zaman: Menyikapi Society 5.0 dengan Cepat dan Adaptif

Anda ingin menyebut, panjangnya proses rehabilitasi?

Masyarakat perlu paham, terutama petugas, penyidik serta para hakim. Bahwa proses rehabilitasi penyalahguna perlu diatur. Karena, rumit mulai  dari identifikasi kecanduan, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, after care dan reintegrasi sosial.

Kan banyak lembaga yang terlibat dalam proses rehabilitasi?

Justru itu,  pemerintah ada BNN sebagai koordinator pelaksanaan rehabilitasi, ada Kementrian Kesehatan sebagai regulator rehabilitasi medis. Kementrian Sosial sebagai koordintor rehabilitasi sosial dan Kemendagri sebagai pelaksana kewilayahan rehabilitasi medis.

Selama ini rehabilitasi penyalah guna narkotika, bagaimana?

Cenderung kurang ada yang peduli. Sehingga, rehabilitasi tidak tertata dengan baik.

Padahal, “kunci sukses” dalam menanggulangi permasalahan narkotika di Indonesia, bukan karena keberhasilan penegakan hukum. Tapi, keberhasilan merehabilitasi penyalah gunanya.

Anda punya pemikiran apa, dalam penanggulangan peredaran narkotika yang ideal?

Ada balance antara pencegahan terjadinya penyalahgunaan, merehabilitasi  penyalah gunanya dan pemberantasan terhadap pengedarnya.

Oke,  bisa gambarakan dengan detil?

Sebagai catatan, bahwa perkara Jefri Nichol dan Nunung adalah perkara penyalah guna narkotika yang proses penjatuhan hukumnya sesuai dengan politik hukum pemerintah tertuang dalam tujuan UU narkotika.

Bahwa penyalah guna, dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Dimana proses penegakan hukum, mulai dari menangkap, menyidik, menuntut, mengadili perkara penyalah guna narkotika dengan upaya paksa bukan berupa penahanan.

Akan tetapi, berupa penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi dan penjatuhan sanksinya berupa sanksi rehabilitasi.

Baca juga :  Apakah Anda Sudah Lapor Pajak Pribadi, Deadline 31 Maret 2024

Hakim kan, sudah memutuskan perkara penyalahguna narkoba, belakangan ini sudah baik?

Alhamdulilah. Banyak hakim, kini sudah memahami. Hukuman rehabilitasi itu,  statusnya sama dengan pidana pokok seperti hukuman mati, penjara, denda, kurungan dan hukuman tutupan

Tempat menjalani rehabilitasi adalah Rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk menteri kesehatan.

Kini, tugas selanjutnya adalah  memberi advis atau memantau rehabilitasi dengan aturan. Karena, penyalahguna,  harus menjalani rehabilitasi sampai sembuh, dan tidak menggunakan narkotika lagi selama dan setelah menjalani hukuman.

Hukuman rehabilitasi itu, kan, bertujuan mencegah sekaligus menyembuhkan. Agar pelaku, tidak mengulangi perbuatannya karena sembuh (secara yuridis disebut efek jera bagi pelaku).

Itu sebabnya penegakan hukum rehabilitatif disebut sebagai model penanggulangan penyalahgunaan narkotika sekaligus untuk menanggulani peredaran narkotika.

Dan ini,  cocok dengan situasi di Indonesia?

Ya, karena dapat membuat dagangan pengedar tidak laku jual dan akhirnya bisa bankrut disebabkan tidak ada yang pembelinya

Kok begitu ? 

Yang membutuhkan narkotika hanya penyalahguna, bukan karena keinginannya atau niat jahat.  Akan tetapi, karena tuntutan fisik dan psykis dari sakit adiksi ketergantungan narkotika.

Itu sebab kenapa, program pemerintah dalam menanggulangi kejahatan narkotika terdiri dari tiga pilar.

Apa itu?

Pilar pencegahan, pilar rehabilitasi dan pilar pemberantasan secara balance.

Pilar pencegahan sasarannya: jangan sampai ada warga masarakat yang menjadi penyalah gun baru (korban penyalahgunaan narkotika), pilar rehabilitasi sasarannya mencegah agar tidak kambuh atau jadi residivis dan pilar pemberantasan sasarannya adalah peredaran gelap narkotika.

Baca juga :  Bunuh, bunuh! Sempat Terdengar Makian Saat Buzzer dan Dosen Ini Dianiaya

Ketiga pilar, penanggulangan kejahatan narkotika illegal tersebut dikemas menjadi program pemerintah yang dikenal dengan Pencegah dan Pemberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Mencegah penyalahgunaan dilakukan dengan cara apa?

Ya, agar masarakat mudah tidak dibujuk, ditipu, dirayu, diperdaya maupun dipaksa menggunakan narkotika. Dan merehabilitasi penyalah guna dilakukan melalui kewajiban sosial dan kewajiban hukum orang tua serta berdasarkan keputusan hakim.

Kalau pemberantasan terhadap pengedar, dilakukan dengan apa?

Tentu saja, aparat harus keras dalam menangkapi, menahan, menuntut dan menghukum pidana selain rehabilitasi.

Kalau terhadap penyalah guna, ditempatkan dilembaga rehabilitasi selama proses penegakan hukum dan dihukum rehabilitasi, kecuali bisa dibuktikan penyalah guna berperan sebagai pengedar.

Benarkah, Anda angkat topi kepada hakim yang menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi Jefri Nichol dan Nunung ?

Iya,  saya berharap menjadi yurisprodensi bagi hakim yang mengadili perkara penyalahgunaan narkotika.

Bagaimana kalau penyalah guna tidak ditempatkan di lembaga rehab, tetapi ditahan selama proses penegakan hukum dan dihukum penjara ?

Itu namanya melanggar hukum, alias tidak taat hukum dan menyimpang dari program pemerintah yang namanya P4GN.

Pertanyaannya, apa kepentingannya penyalah guna ditahan dan dihukum penjara seperti Jeniver Dunn, Tio Pakusadewo, Rhido Rhoma dan  yang gress Ibra Ashari ?

Itu yang saya tidak tahu persis.

Kini, tugas selanjutnya adalah  memberi advis atau memantau rehabilitasi dengan aturan

 

http://pimpinanmedia.id

 

————————

Tinggalkan Balasan