Berita  

Menkominfo Terus Terang Soal Tekanan Likuiditas Usaha Di Tengah Pandemi COVID19, Apa Itu?

Menkominfo Terus Terang Soal Tekanan Likuiditas Usaha Di Tengah Pandemi COVID19, Apa Itu?

MATRANEWS.id – “Dengan membaiknya situasi COVID-19 di tanah air,” ujar Johnny Gerard Plate, S.E memaparkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju ini menjelaskan tentang PEN, terkait dengan penanganan Covid-19 saat ini.

“Realisasi insentif usaha Pemulihan Ekonomi Nasional, alias PEN,” masih kata pria lulusan Universitas Katolik Atma Jaya dan memulai bisnis alat-alat perkebunan pada awal 1980-an itu.

Terjadi peningkatan kegiatan masyarakat, saat ini. Dimana kita semua mengharapkan, daya beli daya masyarakat meningkat dan dunia usaha dapat segera bangkit.

Pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, terus berkomitmen memperjuangkan pemulihan ekonomi nasional. “Tentu saja, dengan tetap mempertahankan prioritas pada perlindungan kesehatan,” ujar Menkominfo menegaskan.

Realisasi insentif usaha Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mencapai 96% menunjukkan pemerintah mampu mengelola anggaran secara efektif dan berdampak positif bagi dunia usaha.

Kebijakan keuangan negara dirancang fleksibel dan responsif, dengan tetap memperhatikan sisi akuntabilitas.

Program PEN, dalam kutipan pernyataan ayah tiga anak, pria kelahiran 10 September 1956 itu.

Kita, mencatatkan capaian positif dalam realisasi insentif usaha yakni mencapai Rp60,31 triliun per 15 Oktober 2021, atau setara 96% dari pagu sebesari Rp62,83 triliun.

“Pembatasan kegiatan dan pandemi, kita ketahui, menimbulkan tekanan pada sosial ekonomi bagi masyarakat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate terus terang.

Baca juga :  Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

Lebih rinci Johnny menuturkan, insentif ini disalurkan pemerintah untuk para pelaku usaha, banyak yang berkurang pendapatannya bahkan terpaksa mengalami kebangkrutan.

Insentif usaha ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membantu masyarakat khususnya di dunia usaha.

“Membantu para pelaku usaha melonggarkan likuiditas usahanya di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, hal ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi dunia usaha agar pulih lebih cepat,” kata Johnny Gerard Plate.

Dalam penyaluran anggaran dimaksud, pemerintah juga memberikan relaksasi dari sisi perpajakan untuk memberikan ruang bagi perusahaan menghadapi tantangan di tengah pandemi COVID-19.

Adapun, ragam insentif yang diberikan pemerintah berikut realisasinya antara lain adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), telah dimanfaatkan 81.890 pemberi kerja.

Kemudian ada insentif PPh final UMKM DTP, sudah digunakan 124.209 Usaha Mikro, Kecil, dan Menenangah (UMKM).

Masih dalam konteks pajak, yakni pembebasan PPh Pasal 22 impor, telah dimanfaatkan 9.490 wajib pajak dan bea masuk DTP.

“Pengurangan angsuran PPh Pasal 2, dimanfaatkan 57.529 wajib pajak,” kata Johni G Plate menyebut juga entang restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, telah dimanfaatkan 2.419 wajib pajak.

Ada penurunan tarif PPh badan diakses seluruh wajib pajak serta PPN atas sewa unit di mal ditanggung pemerintah.

Guna mendorong konsumsi kelas menengah terdapat insentif lainnya, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca juga :  Deklarasi Dukungan PERTIWI untuk Sahbirin Noor sebagai Wakil Presiden 2024

Insentif PPN DTP rumah telah dimanfaatkan 768 penjual, sedangkan PPnBM DTP mobil oleh 6 penjual.

Secara umum, “Per 15 Oktober 2021, realisasi anggaran penanganan COVID-19 dan PEN telah mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5% dari pagu Rp744,77 triliun.”

BACA JUGA: Majalah MATRA edisi Oktober 2021

 

Tinggalkan Balasan