Hanya 750.000 Rupiah Untuk Membuat Video Porno Kebaya Merah

repost Beritasenator.com

Hanya 750.000 Rupiah Untuk Membuat Video Porno Kebaya Merah

MATRANEWS.id — Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua pemeran video porno ‘kebaya merah’ yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Rupanya, video itu dibuat atas pesanan seseorang di Twitter.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Farman mengatakan, video porno yang diperankan oleh AH (pemeran perempuan) dan ACS (pemeran laki-laki) itu dijual dengan harga Rp 750 ribu.

Mereka mendapat pesanan video porno bertema “RECEPTIONIST HOTEL” sambil mengenakan kebaya berwarna merah yang dipakai AH selaku pemeran perempuan.

“AH menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIST HOTEL” yang dengan pembayaran sejumlah Rp 750 ribu,” katanya dalam jumpa pers, Selasa (8/11).

Farman menjelaskan, video itu dibuat di salah satu hotel di kawasan Gubeng, Surabaya di kamar nomor 1710.

Usai menerima uang pemesanan, mereka memproduksi video menggunakan handphone pribadi dan diedit.

Setelah jadi, video porno itu dikirim kepada pemesan melalui akun Telegram milik AH.

“Dan setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah.”

“Seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” jelasnya.

Baca juga :  Rekomendasi Hp Xiaomi Terbaru yang Cocok Untuk Gaming

Polisi menangkap dua pemeran video porno berinisal ACS (pemeran laki-laki) kelahiran Surabaya dan AH (pemeran perempuan) kelahiran Malang. Keduanya mengaku sebagai sepasang kekasih.

AH dan ACS ditangkap oleh Subdit V Siber Dirreskrimsus Polda Jatim pada Minggu (5/11) sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Medokan, Surabaya. Saat ini, mereka telah ditahan di Mapolda Jatim setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (7/11).

Polisi tengah menyelidiki pelaku pemeran lainnya lantaran ada salah satu judul dalam video tersebut yang diperankan oleh tiga orang.

“Sementara kita temukan kedua tersangka ini dan masih kita dalami kemungkinan ada pihak lainnya karena salah satunya ada judul 1 lawan 3,” ucap dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

  • BACA JUGA: majalah EKSEKUTIF edisi November 2022, klik ini

Tinggalkan Balasan