Kolom  

Dalam Rangka Menyongsong HANI 2023: Drug Court di Indonesia, Antara Ada dan Tiada

Oleh Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH (Ahli Hukum Narkotika, Ketua Badan Narkotika Korupsi dan Terorisme DPP Perindo

Dalam Rangka Menyongsong HANI 2023: Drug Court di Indonesia, Antara Ada dan Tiada
Anang Iskandar

MATRANEWS.id — Dalam rangka menyongsong HANI 2023. Drug Court di Indonesia, antara ada dan tiada

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur drug court atau pengadilan khusus narkotika, yang ditandai adanya alternatif pengganti hukuman pidana bagi penyalah guna narkotika untuk menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim.

Rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim tersebut, bukan bentuk pengekangan kebebasan tetapi sebagai proses medis dan sosial.

Dengan Tujuan Apa?

Agar penyalah guna bagi diri sendiri sebagai penderita sakit adiksi sembuh dan pulih dari sakit yang dideritanya sehingga tidak menggunakan narkotika lagi.

Keputusan atau penetapan hakim untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bersifat wajib (pasal 127/2) dan untuk itu hakim diberi kewenangan (pasal103) untuk mewujudkan tujuan UU narkotika (pasal 4).

Tempat menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah, rehabilitasi medis ditunjuk oleh Menkes dan rehabilitasi sosial ditunjuk oleh Mensos, lama menjalani rehabilitasi tergantung taraf kecanduaan penyalah gunanya

Namun pada tataran Implementasi, eksistensi drug court atau pengadilan khusus narkotika tersebut antara ada dan tiada.

Artinya drug court atau pengadilan khusus narkotika diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tapi drug court dianggap tidak ada oleh Mahkamah Agung .

Sehingga selama berlakunya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dituntut secara berlapis dan dijatuhi hukuman penjara (red; Direktori Putusan Mahkamah Agung)

Rumusan Kejahatan Narkotika

Kejahatan narkotika dirumuskan sebagai kejahatan kepemilikan narkotika sesuai dengan golongan narkotikanya, dan tujuan kepemilikannya.

Terhadap kejahatan tersebut dipidana dengan pidana komulatif, berupa pidana penjara dengan ancaman pidana minimum dan maksimum; serta pidana denda dengan denda minimum dan maksimum.

Khusus kepemilikan narkotika bagi diri sendiri atau dikonsumsi diancam dengan pidana penjara maksimum kurang dari 5 tahun, proses pengadilannya dilakukan secara khusus, bentuk hukuman alternatifnya berdasarkan keputusan atau penetapan hakim untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Bila terbukti bersalah hakim memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, bila tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika maka hakim menetapkan yang berangkutan menjalani rehabilitasi.

Baca juga :  Menjadi Pemimpin Polri yang Baik, Sebuah Perenungan

Titik berat rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim adalah pada proses medis dan sosial guna penyembuhan dan pemulihan bukan sebagai bentuk hukuman badan atau pengekangan kebebasan atau pembatasan.

Tujuan rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim, sebagai upaya pecegahan sekunder agar tidak relapse (secara medis) dan menjadi residivis (secara pidana).

Eksistensi pengadilan khusus narkotika bagi penyalah guna, untuk mewujudkan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika (pasal 4 cd) yaitu memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Atas dasar tujuan tersebut, secara yuridis hakim yang mengadili perkara penyalahgunaan narkotika diberi peran UU sebagai penjamin bagi penyalah guna dan pecandu yang dituntut di pengadilan untuk mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Eksistensi Drug Court

Tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika (pasal 4) menyatakan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Eksistensi drug court untuk mewujudkan tujuan UU narkotika tersebut diatas, hakim diberi kewajiban (pasal 127/2) dan kewenangan untuk menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d).

Hakim diberi kewajiban dan kewenangan khusus berupa kewenangan dapat memutuskan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika (pasal 103).

Eksistensi pengadilan khusus narkotika sebagai proses mengadili perkara penyalah gunaan narkotika diatur dalam pasal 127/2 bahwa dalam memutus perkara penyalah guna bagi diri sendiri, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

Makna Pasal 127/2 Bagi Hakim

Pertama, hakim wajib memperhatikan pasal 54, maknanya bila memeriksa perkara kemilikan narkotika untuk dikonsumsi maka hakim wajib memperhatikan kondisi terdakwa secara fisik dan psikis.

Karena hakim tidak dibekali ilmu tentang kecanduan narkotika maka, hakim wajibkan meminta keterangan ahli tentang kondisi fisik dan psykis atau menghadirkan saksi ahli adiksi untuk mengetahui taraf kecanduaan terdakwa

Baca juga :  Good Character Is Increasingly Seen As Vital To Success in School and Work

Kedua, hakim wajib memperhatikan pasal 55 maknanya hakim wajib memperhatikan status pidana terdakwanya. Apakah terdakwa sudah melakukan kewajiban wajib lapor pecandu ?

Ini penting karena berdasarkan pasal 128 status pidana penyalah guna menjadi gugur berubah menjadi tidak dituntut pidana bila penyalah guna telah melakukan wajib lapor pecandu (pasal 55)

Ketiga hakim wajib memperhatikan pasal 103, maknanya jika hakim mendapatkan fakta persidangan bahwa terdakwa tergolong penyalah guna dengan kondisi sebagai pecandu, atau korban penyalahgunaan narkotika (pasal 54); atau

Terdakwa telah melakukan wajib lapor dan status pidananya sudah gugur dan berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 55 yo 128) maka hakim wajib menggunakan pasal 103 dalam memutus perkaranya.

Bentuk Hukuman Penyalah Guna

Hukuman bagi penyalah guna berdasarkan pasal 103 adalah menjalani rehabilitasi sebagai alternatif atau pengganti hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 103/2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yo pasal 36 UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya.

Menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim adalah proses medis dan sosial agar penyalah guna sembuh dari sakit adiksi yang dideritanya, bukan bentuk pengekangan kebebasan atau hukuman badan atau pemenjaraan sehingga tidak diperlukan pengawasan layaknya seorang yang ditahan.

Tempat Menjalani Rehabilitasi

Rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim dilakukan di rumah sakit dan lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah

Rehabilitasi sosial mantan pecandu narkotika diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun oleh masyarakat pelaksanaannya diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Rehabilitasi atas putusan hakim, dimaknai sebagai proses medis dan sosial dengan output sembuh dan pulih dan outcomenya tidak mengulangi perbuatannya sehingga, rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim bukan merupakan hukuman atau pengekangan kebebasan.

Praktik Drug Court di Indonesia

Dalam prakteknya, drug court atau pengadilan khusus narkotika berbeda dengan apa yang tertera di dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga :  Thanos Serang Sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara

Perkara penyalah guna bagi diri sendiri (pasal 127/1) dituntut dan diadili dengan pasal berlapis baik secara komulatif maupun subsidiaritas dengan perkara peredaran gelap narkotika (pasal 112 atau pasal lain).

Karena penyalah guna bagi diri sendiri dituntut dan diadili dengan pasal berlapis maka ada alasan untuk dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara.

Padahal penyalah guna bagi diri sendiri (pasal 127/1) diancam dengan pidana kurang dari 5 tahun, tidak memenuhi sarat dilakukan penahanan (pasal 21 KUHAP) justru seharusnya dilindungi dan diselamatkan dan dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.

Itu sebabnya selama proses pemeriksaan “wajib” ditempatkan ditempatkan Rumah Sakit atau Lembaga Rehabilitasi sebagai upaya perlindungan dan penyelamatan penyalah guna narkotika berdasarkan pasal 4 UU no 35 tahun 2009 dan pasal 13 PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu.

Sejak berlakunya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, hakim tidak menggunakan ketentuan pasal 127/2 dalam memeriksa perkara penyalah guna bagi diri sendiri tetapi menggunakan proses pidana secara umum sehingga penyalah guna dijatuhi hukuman penjara berdasarkan pasal 10 KUHP.

Padahal sesuai pasal 127/2 tersebut, hakim wajib memperhatikan penggunaan pasal 103 agar dapat mewujudkan tujuan UU narkotika untuk menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi

Akibat penyalah guna bagi diri sendiri dijatuhi hukuman penjara, berdampak pada proses penyembuhan dan pemulihan penyalah guna narkotika menjadi terkendala dan terjadinya over kapasitas lapas, meningkatnya deman dan supply narkotika illegal ke indonesia.

Akibat lebih jauh adalah terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika, dan indonesia menjadi pasar narkotika dimana pedagangnya adalah orang manca negara, pembelinya orang indonesia.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

 

#Penulis adalah Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Dr Anang Iskandar SH, MH merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku.

Tinggalkan Balasan