Rilis  

Perubahan Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

Perubahan Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

MATRANEWS.id — Perubahan Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan keputusan resmi penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari reformasi besar-besaran dalam sistem kesehatan nasional, dengan penggantian yang diberlakukan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi dasar hukum bagi kebijakan baru ini, yang mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2024.

Presiden Jokowi memerintahkan implementasi kebijakan ini di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Selain perubahan dalam sistem kelas, keputusan ini juga membawa perubahan dalam besaran iuran BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, iuran dibedakan sesuai dengan kelasnya, dengan tarif bulanan sebesar Rp 42.000 untuk Kelas III, Rp 100.000 untuk Kelas II, dan Rp 150.000 untuk Kelas I. Namun, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum secara spesifik mencantumkan besaran iuran yang baru.

Menurut pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang baru. Penetapan ini dijadwalkan paling lambat dilakukan pada 1 Juli 2025.

Baca juga :  Pj Gubernur Sumsel Fatoni Memastikan Stok Beras di Sumsel Aman Hingga Maret 2024

Dalam konteks ini, pemerintah akan menyesuaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan sesuai dengan klasifikasi golongan, dengan mempertimbangkan kondisi sosio-ekonomi masing-masing peserta.

Penting untuk dicatat bahwa selama ini pembagian kelas 1, 2, dan 3 tidak membedakan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melainkan hanya berbeda dalam fasilitas ruang perawatan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan dan implementasi kebijakan baru, masyarakat diharapkan untuk mengikuti pengumuman resmi yang akan disampaikan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan