MATRANEWS.id — Viral Video Mobil Rusak karena Pertamax, Kualitas BBM Dipertanyakan
Kita masih ingat video viral di media sosial menampilkan sejumlah mobil yang mengalami kerusakan mesin setelah diduga menggunakan BBM jenis Pertamax.
Video tersebut memperlihatkan antrean mobil di bengkel resmi Daihatsu Cibinong dengan narasi yang mengajak masyarakat untuk berhenti membeli Pertamax.
Dalam video tersebut, salah satu pemilik mobil menyebutkan bahwa menurut keterangan petugas bengkel, pada hari itu terdapat delapan mobil yang mengalami masalah serupa, yaitu rusaknya filter dan pompa bensin akibat adanya endapan di bahan bakar.
Bahkan, pada hari sebelumnya, tercatat ada sepuluh mobil yang mengalami kondisi serupa.
“STOP BELI PERTAMAX!! Terlihat di satu Bengkel Mobil Resmi, banyak kendaraan rusak filter dan pompa bensin yang diperkirakan gara-gara kualitas BBM PERTAMAX yang BUSUK!!” demikian bunyi caption dalam video tersebut.
Endapan di BBM, Penyebab Mesin Bermasalah?
Banyak pihak mempertanyakan kualitas Pertamax yang dijual di SPBU Pertamina setelah muncul dugaan bahwa adanya endapan di BBM ini menyebabkan filter tersumbat sebelum bahan bakar masuk ke dalam pompa.
Akibatnya, kendaraan mengalami kehilangan tenaga dan bahkan mogok.
Pertamina saat itu merespon dengan akan mengivestigasi, tentang kualitas BBM yang dipasarkan. Waktu berjalan, hasil investigasi hilang ditelan angin.
Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Apakah Ada Kaitan?
Di tengah polemik ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kasus ini disebut merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta. Salah satu tersangka utama adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS).
Menurut Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan praktik blending dengan mengoplos Pertalite menjadi Pertamax, tetapi tetap menjualnya dengan harga Pertamax. Tindakan ini tidak diperbolehkan karena menyalahi standar pengadaan bahan bakar minyak.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian keterangan resmi dari Kejagung.
Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lainnya, termasuk Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), serta beberapa petinggi lainnya yang diduga melakukan mark-up kontrak shipping secara melawan hukum.
Akibatnya, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM menjadi tinggi, yang kemudian menjadi dasar pemberian kompensasi serta subsidi BBM dari APBN.
Apa Dampaknya bagi Konsumen?
Dengan adanya dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini, masyarakat khawatir bahwa kualitas BBM yang dipasarkan bisa jadi tidak sesuai standar yang seharusnya.
Dugaan pengoplosan BBM juga bisa berdampak pada performa kendaraan dan ketahanan mesin dalam jangka panjang.
Sejauh ini, Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterkaitan antara kasus korupsi ini dengan keluhan konsumen mengenai Pertamax. Namun, para pengguna kendaraan diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih bahan bakar dan terus memantau perkembangan kasus ini.
Pertamina perlu membuat klarifikasi soal video mobil-mobil yang rusak akibat dugaan kualitas buruk Pertamax menambah daftar panjang permasalahan yang membayangi tata kelola BBM di Indonesia.
Sementara itu, Kejagung terus mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Apakah ada kaitan langsung antara kasus ini dengan menurunnya kualitas BBM?
Masih diperlukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. Yang jelas, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola energi menjadi tuntutan utama masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.









