MATRANEWS.id — Ingat Kata Emak, Kalau Mau Kaya Uang Harus Di Tabung. Benarkah Foto Ini?
Media sosial kembali diramaikan dengan sebuah foto yang mengundang senyum sekaligus tanya. Foto tersebut memperlihatkan sebuah tabung gas elpiji 3 kg —yang biasanya digunakan untuk memasak—namun kali ini dililit dengan lembaran uang.
Caption yang menyertainya berbunyi, “Ingat kata emak, kalau mau kaya uang harus ditaruh di tabung.”
Unggahan unik ini sontak menjadi viral karena berhasil menggabungkan pepatah sederhana dengan humor visual.
Warganet pun ramai menanggapi dengan komentar lucu, seperti “Tabungnya jangan sampai bocor, nanti ikut meledak tabungannya,” atau “Aman sih, asal jangan dipakai buat masak.”
Benarkah Bisa Kaya dengan “Menaruh Uang di Tabung”?
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa foto ini hanya bersifat humor dan tidak menggambarkan praktik menabung yang sebenarnya.
Bahkan, dalam unggahan serupa disebutkan uang yang ditabung dalam tabung selama tiga bulan justru tidak aman dan malah bisa menimbulkan risiko lain—bahkan dikaitkan secara bercanda dengan pemblokiran oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Prinsip menabung memang penting, entah di celengan ayam jago, botol bekas, atau bahkan “tabung gas” sekalipun.
Pesannya tetap sama: memiliki cadangan dana itu sangat berguna untuk keperluan mendadak maupun masa depan.
Foto viral yang mengajak “menaruh uang di tabung” ini jelas hanya gurauan dan bukan cara yang aman untuk menyimpan uang.
Meski demikian, pesan moralnya tetap relevan: menabung itu penting, tetapi lakukan dengan cara yang bijak dan aman, misalnya lewat tabungan di bank atau instrumen keuangan resmi.
Berita Viral Soal Tabungan Yang lain
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas untuk menjaga hak dan kepentingan pemilik sah rekening serta integritas sistem keuangan nasional dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini diambil menyusul temuan PPATK dalam lima tahun terakhir mengenai maraknya penyalahgunaan rekening dormant, mulai dari praktik jual beli rekening, penggunaan rekening sebagai nominee, peretasan, penampungan dana hasil tindak pidana, hingga transaksi terkait narkotika dan korupsi.
“Rekening yang tidak terpakai bisa menjadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” ujar PPATK dalam keterangannya, Selasa (29/7).
140 Ribu Rekening Dormant Bernilai Rp428 Miliar
Berdasarkan laporan perbankan Februari 2025, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif lebih dari 10 tahun dengan nilai total Rp428,6 miliar. Kondisi ini memunculkan risiko penyalahgunaan, terutama karena banyak rekening tidak mengalami pembaruan data nasabah (pengkinian data).
Sejak 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant sebagai upaya melindungi dana nasabah agar tetap aman dan utuh 100%. PPATK juga meminta perbankan mempercepat proses verifikasi ulang dan reaktivasi rekening untuk memastikan kepemilikan yang sah.
Temuan Penyimpangan Rekening
PPATK mencatat beberapa temuan penting, di antaranya:
-Sejak 2020, lebih dari 1 juta rekening dianalisis dan diduga terkait tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 150 ribu merupakan rekening nominee hasil jual beli atau peretasan.
-Lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tidak aktif selama tiga tahun dengan total dana mengendap Rp2,1 triliun.
-Ditemukan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran berstatus dormant, dengan nilai dana mencapai Rp500 miliar.
Jika kondisi ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional serta merugikan pemilik rekening sah.
Nasabah Diminta Aktif
PPATK mengimbau pemilik rekening untuk lebih waspada dan aktif menjaga kepemilikannya dengan melakukan pengkinian data sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perbankan juga diminta memperketat kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD).
“Langkah ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK serta mendukung Asta Cita Pemerintah untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional,” tegas PPATK.
Masyarakat yang menerima notifikasi terkait rekening dormant diimbau segera menghubungi bank untuk melakukan verifikasi.
Gaduh Rekening Dormant Diblokir, Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI








