MATRANEWS.id — Wawancara dengan Komjen Anang Iskandar, Mantan KaBNN dan Kabareskrim RI Tentang Mandat yang Terabaikan dalam UU Narkotika Indonesia.
Anang Iskandar bicara lebih lanjut soal Eksistensi Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah kesalahan.
Konstitusi narkotika, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (3) UUD 1945 juncto UU No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol perubahannya, memberikan mandat jelas.
Indonesia harus membentuk badan atau organisasi yang bertugas mengoordinasi langkah preventif dan represif dalam pencegahan, pemberantasan, serta penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Namun, arah kebijakan hukum di Indonesia justru melahirkan lembaga pelaksana, bukan koordinator.
Untuk membedah problem ini, Pemred Majalah MATRA dan CEO Eksekutif berbincang banyak hal.
Berikut petikan obrolan dengan seorang pakar hukum narkotika untuk memahami mandat konstitusional Indonesia dalam membentuk Undang-Undang Narkotika, serta kesalahan kebijakan yang berakibat pada carut-marutnya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Apa dasar konstitusional Indonesia dalam membentuk Undang-Undang Narkotika?
Mandatnya jelas tercantum dalam pasal 11 ayat (3) UUD 1945 yang kemudian diperkuat dengan UU No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol perubahannya.
Artinya, Indonesia berkewajiban membentuk badan atau organisasi khusus yang mengoordinasikan langkah preventif dan represif dalam kerangka P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Jadi, seharusnya ada lembaga koordinasi, bukan lembaga pelaksana?
Betul. Kesalahan kebijakan pembuat UU Narkotika di Indonesia adalah tidak membentuk badan koordinatif sebagaimana mandat konstitusi. Yang dibentuk justru lembaga pelaksana berbentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK).
Akibatnya, koordinasi antar-kementerian, lembaga non-kementerian, serta peran masyarakat sipil (LSM anti narkotika) tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Apa dampak konkret dari absennya lembaga koordinasi itu?
Dampaknya luas dan serius:
Pencegahan primer tidak terkoordinir. Padahal seharusnya melibatkan seluruh kementerian, lembaga negara, dan masyarakat.
Rehabilitasi (pencegahan sekunder) tidak punya simpul koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan LSM narkotika.
Penegakan hukum rehabilitatif dan represif juga berjalan sendiri-sendiri, tanpa satu garis kebijakan nasional.
Akhirnya, penanggulangan narkotika di Indonesia berjalan parsial, liar, dan tidak mengacu pada tujuan utama konvensi internasional maupun UU yang berlaku: menekan peredaran gelap narkotika.
Apakah benar terjadi dualisme kewenangan?
Ya, dan ini masalah krusial. Ada dualisme fungsi rehabilitasi: Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BNN punya program masing-masing. Begitu juga dualisme fungsi penyidikan antara Polri dan BNN.
Alih-alih sinergi, yang terjadi justru tumpang tindih, pemborosan anggaran, dan kebijakan yang tidak sinkron.
Bagaimana dengan peran masyarakat sipil atau LSM anti narkotika?
Sayangnya, peran mereka meredup. Padahal dalam mandat konvensi, masyarakat sipil adalah mitra utama negara. Tanpa lembaga koordinasi, kontribusi LSM sering diabaikan atau hanya dilibatkan secara simbolis.
Apa konsekuensi sosial dari kebijakan yang salah arah ini?
Konsekuensinya cukup mengerikan:
Residuvisme meningkat. Banyak penyalahguna yang seharusnya direhabilitasi malah dijebloskan ke penjara.
Overcrowded lapas. Penjara penuh sesak oleh pengguna narkoba yang bukan bandar.
Permintaan gelap meningkat. Ironisnya, bukannya menurun, pasar narkotika gelap justru membesar—dibuktikan dengan besarnya tangkapan aparat setiap tahun.
Jadi, apa yang seharusnya dilakukan?
Pemerintah dan DPR perlu mengoreksi kesalahan mendasar itu: membentuk badan koordinasi nasional yang benar-benar menjalankan mandat konstitusi narkotika dan konvensi internasional. Badan ini harus berada di atas kementerian, dengan fungsi utama mengoordinasikan langkah pencegahan, rehabilitasi, hingga penegakan hukum—bukan sekadar menjadi pelaksana program.
Indonesia tidak kekurangan regulasi, tetapi salah dalam kelembagaan. Tanpa pembenahan struktur koordinasi, perang melawan narkotika akan terus parsial, mahal, dan tidak efektif.
Begitulah, cuplikan wawancara singkat ini memperlihatkan bahwa akar persoalan penanggulangan narkotika di Indonesia bukan hanya soal banyaknya bandar atau tingginya permintaan pasar, melainkan juga cacat desain kelembagaan.
Mandat konstitusi narkotika yang mestinya menuntut koordinasi, justru berubah menjadi pelaksanaan parsial.
- BACA JUGA: majalah MATRA edisi Oktober 2025










